Aroma Gulung Tikar di Balik Rencana Kemasan Rokok Seragam
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang kemasan rokok seragam atau plain packaging menuai penolakan keras dari industri hasil tembakau.
Aturan ini dinilai tidak hanya meredam kinerja bisnis, tetapi juga berpotensi memicu gelombang PHK massal dan menyuburkan pasar gelap.
>>> Cara Mudah Mengajukan dan Menggunakan DANA Cicil Tanpa Kartu Kredit
Menghapus Identitas, Menyuburkan Pasar Gelap
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyatakan bahwa kemasan seragam akan menghilangkan daya saing produk dan hak atas merek dagang.
Langkah ini juga memangkas jalur komunikasi produsen dengan konsumen dewasa serta menimbulkan ketidakpastian berusaha akibat tumpang tindih regulasi.
Benny menambahkan, penyeragaman kemasan berpotensi mendorong peningkatan rokok ilegal, menurunkan serapan tembakau dan cengkeh, serta menghilangkan hak konsumen dewasa untuk memilih produk.
Saat ini peredaran rokok ilegal sudah mencapai hampir 14% menurut data Kementerian Keuangan. Dengan kemasan seragam, angka itu dikhawatirkan akan semakin melonjak.
Ketika aparat penegak hukum kehilangan instrumen visual untuk membedakan produk legal dan ilegal, industri yang patuh aturan akan tercekik.
Penurunan produksi berujung pada pengurangan tenaga kerja di sepanjang rantai pasok.
>>> Jorge Martin Minta Maaf Usai Picu Kecelakaan Massal MotoGP Hungaria
Gugatan Atas Batas Kewenangan
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai substansi draf RPMK melampaui mandat yang diatur dalam Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024.
Menurutnya, aturan tersebut merambah ke wilayah desain industri yang merupakan hak eksklusif pemilik merek dagang.
Henry menegaskan bahwa ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK jelas melampaui kewenangan karena bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, melainkan desain industri.
Industri juga kecewa karena ruang diskusi yang dibuka selama ini hanya formalitas. Aspirasi teknis yang disampaikan dalam forum uji publik tidak diakomodasi dalam naskah rancangan.
Menimbang Ulang Iklim Usaha Nasional
Penolakan ini juga menyoroti penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai rujukan utama Kemenkes. Gappri mengingatkan bahwa Indonesia belum meratifikasi konvensi global tersebut.
>>> Telkom Divestasi AdMedika Group untuk Rampingkan Portofolio Bisnis
Oleh karena itu, pengadopsian kebijakan serupa harus diletakkan di atas fondasi realitas dan daya tahan industri dalam negeri.
Update Terbaru
Menteri Hukum Buka Peluang Tarif Layanan 0 Persen
Jumat / 24-07-2026, 15:54 WIB
Minyak Tembus US$100 per Barel, Purbaya Jamin Harga Pertalite Tak Naik
Jumat / 24-07-2026, 15:54 WIB
Maarten Paes Jadi Aktor Kunci Ajax saat Hajar Vojvodina di Conference League
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Jalan di Tol Cijago hingga Roboh
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Menko AHY Dorong Dekarbonisasi Transportasi demi Kemandirian Energi
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Calon Taruna Akpol 2026
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Status Halal Warung Bakmi Legendaris Bandung Dipertanyakan
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Mengenal Kuota Rollover yang Bikin Sisa Kuota Internet Tak Hangus
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Kapolda Jabar Sambut Baik Sayembara Tangkap Begal dari KDM
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Media AS: 12 Tentara Amerika Luka Parah Akibat Gempuran Iran
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Benarkah Pakai Nitrogen Membuat Tekanan Udara Ban Lebih Awet?
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Messi Tunda Pensiun dari Argentina, Bakal Ada Laga Perpisahan
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
PAS Sky Shop, Pertamina Bawa Produk UMKM Terbang Bersama Pelita Air
Jumat / 24-07-2026, 15:45 WIB
Setelah 22 Tahun, Sandara Park Akhirnya Berkarya dengan Musik Sendiri
Jumat / 24-07-2026, 15:45 WIB







