Aroma Gulung Tikar di Balik Rencana Kemasan Rokok Seragam

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang kemasan rokok seragam atau plain packaging menuai penolakan keras dari industri hasil tembakau.
Aturan ini dinilai tidak hanya meredam kinerja bisnis, tetapi juga berpotensi memicu gelombang PHK massal dan menyuburkan pasar gelap.
>>> Cara Mudah Mengajukan dan Menggunakan DANA Cicil Tanpa Kartu Kredit
Menghapus Identitas, Menyuburkan Pasar Gelap
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyatakan bahwa kemasan seragam akan menghilangkan daya saing produk dan hak atas merek dagang.
Langkah ini juga memangkas jalur komunikasi produsen dengan konsumen dewasa serta menimbulkan ketidakpastian berusaha akibat tumpang tindih regulasi.
Benny menambahkan, penyeragaman kemasan berpotensi mendorong peningkatan rokok ilegal, menurunkan serapan tembakau dan cengkeh, serta menghilangkan hak konsumen dewasa untuk memilih produk.
Saat ini peredaran rokok ilegal sudah mencapai hampir 14% menurut data Kementerian Keuangan. Dengan kemasan seragam, angka itu dikhawatirkan akan semakin melonjak.
Ketika aparat penegak hukum kehilangan instrumen visual untuk membedakan produk legal dan ilegal, industri yang patuh aturan akan tercekik.
Penurunan produksi berujung pada pengurangan tenaga kerja di sepanjang rantai pasok.
>>> Jorge Martin Minta Maaf Usai Picu Kecelakaan Massal MotoGP Hungaria
Gugatan Atas Batas Kewenangan
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai substansi draf RPMK melampaui mandat yang diatur dalam Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024.
Menurutnya, aturan tersebut merambah ke wilayah desain industri yang merupakan hak eksklusif pemilik merek dagang.
Henry menegaskan bahwa ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK jelas melampaui kewenangan karena bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, melainkan desain industri.
Industri juga kecewa karena ruang diskusi yang dibuka selama ini hanya formalitas. Aspirasi teknis yang disampaikan dalam forum uji publik tidak diakomodasi dalam naskah rancangan.
Menimbang Ulang Iklim Usaha Nasional
Penolakan ini juga menyoroti penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai rujukan utama Kemenkes. Gappri mengingatkan bahwa Indonesia belum meratifikasi konvensi global tersebut.
>>> Telkom Divestasi AdMedika Group untuk Rampingkan Portofolio Bisnis
Oleh karena itu, pengadopsian kebijakan serupa harus diletakkan di atas fondasi realitas dan daya tahan industri dalam negeri.
Update Terbaru
HIDIVE Akuisisi The World Is Dancing untuk Simulcast Musim Panas 2026
Senin / 08-06-2026, 23:32 WIB
Kemenkes Bahas Kemasan Polos Rokok, Ditolak Produsen hingga Petani
Senin / 08-06-2026, 23:28 WIB
Komunitas Brosqi Gelar SilatuRide 2026, Kampanyekan Keselamatan Berkendara
Senin / 08-06-2026, 23:25 WIB
Ratusan Bikers Padati BSD Gaungkan Misi Keselamatan Berkendara
Senin / 08-06-2026, 23:24 WIB
Kroasia Kalahkan Slovenia 2-1 dalam Uji Coba Terakhir Sebelum Piala Dunia 2026
Senin / 08-06-2026, 23:20 WIB
Pelemahan Rupiah Beri Tekanan Ganda pada Industri Manufaktur
Senin / 08-06-2026, 23:19 WIB
Saham Teknologi Bangkit, Wall Street Menguat
Senin / 08-06-2026, 23:16 WIB
Kroasia Kalahkan Slovenia 2-1 dalam Laga Uji Coba Terakhir
Senin / 08-06-2026, 23:14 WIB
APPBI: Masyarakat Lebih Selektif, Pilih Produk Murah di Mal
Senin / 08-06-2026, 23:09 WIB
Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid, Jose Mourinho Siap Latih
Senin / 08-06-2026, 23:09 WIB
Barcelona Incar Marc Cucurella untuk Gantikan Alejandro Balde
Senin / 08-06-2026, 23:09 WIB
Ancelotti Panggil Ederson ke Skuad Brasil Jelang Piala Dunia 2026
Senin / 08-06-2026, 23:09 WIB
Divock Origi Pensiun di Usia 31 Tahun, Ucapkan Misi Selesai
Senin / 08-06-2026, 23:09 WIB
DANA Cicil: Fitur Pembiayaan Digital Tanpa Aplikasi Tambahan
Senin / 08-06-2026, 23:08 WIB






