Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Organisasi industri rokok itu menilai wacana penerapan plain packaging atau kemasan seragam berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas.

>>> Penyebab Telinga Berdenging dan Cara Mengatasinya Menurut Medis

Ketua Umum Gappri Henry Najoan menyatakan substansi dalam draf RPMK melampaui mandat yang diatur dalam Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024.

Pasal tersebut hanya mengamanatkan pengaturan gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan penyeragaman desain maupun kemasan produk.

"Kemenkes terlalu memaksakan standardisasi kemasan yang bukan mandat Pasal 437.

Ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK jelas melampaui kewenangan," ujar Henry dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Gappri, penyeragaman desain dan warna kemasan dapat mempersulit pembedaan antara produk legal dan ilegal.

Kondisi itu dinilai berisiko membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal dan memicu persaingan usaha tidak sehat.

>>> Kemenkeu: Minat Investor terhadap SBN Tetap Terjaga Sepanjang 2026

Proses Penyusunan dan Rujukan FCTC

Gappri juga mempertanyakan proses penyusunan regulasi tersebut. Organisasi itu menilai berbagai masukan dari pelaku industri dalam forum uji publik belum mendapat perhatian memadai.

Selain itu, Gappri menyoroti penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai rujukan.

Indonesia hingga kini belum meratifikasi FCTC, sehingga penerapan kebijakan yang mengacu pada konvensi itu perlu mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri.

Di sisi lain, Gappri menilai kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang berlaku saat ini telah menunjukkan hasil.

Volume produksi rokok nasional turun dari 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi 307 miliar batang pada 2025.

>>> Dubes AS Desak Taiwan Alokasikan Anggaran Pertahanan untuk Drone

Atas dasar itu, Gappri mendesak Kemenkes mengkaji kembali draf RPMK guna menjaga kepastian hukum, iklim usaha kondusif, dan keberlangsungan industri hasil tembakau legal nasional.