GAPPRI Tolak Standardisasi Kemasan Rokok dalam Rancangan Permenkes
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap wacana standardisasi kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Kebijakan tersebut dinilai mengancam kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
>>> Irfan Bachdim Jagokan Jepang Juara Grup Piala Dunia 2026
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menekankan perlunya pertimbangan menyeluruh terhadap dampak sosial dan ekonomi sebelum kebijakan disahkan.
"Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka.
Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi," ujar Henry Najoan.
Standardisasi kemasan berpotensi mengancam penghidupan sekitar enam juta orang di ekosistem tembakau, mulai dari buruh tani hingga pedagang eceran.
Kekhawatiran ini muncul di tengah tren penurunan volume produksi rokok nasional sejak 2020 hingga 2025.
>>> Alfamidi Bagikan Dividen Tunai Rp396,2 Miliar, Rp11,85 per Saham
Berdasarkan data GAPPRI, produksi rokok sempat mencapai 357 miliar batang pada 2019 saat tarif cukai tidak naik. Namun, volume tersebut menyusut, termasuk penurunan 3% pada periode 2024-2025.
Henry Najoan menyatakan bahwa regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. "Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar," terangnya.
Tekanan terhadap pelaku usaha semakin berat karena implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berjalan beriringan dengan rencana aturan baru lainnya.
Kementerian Kesehatan mewacanakan kemasan polos, sementara pembatasan nikotin dan tar serta aturan bahan tambahan sedang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Banyaknya aturan yang tumpang tindih dari pusat hingga daerah dinilai mengganggu stabilitas operasional industri tembakau. Henry berharap ada langkah penyelarasan aturan demi menjaga kepastian usaha.
>>> KPK: Putusan Pengadilan Singapura Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
"Kami memohon kepada Kemendagri untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," pungkas Henry Najoan.
Update Terbaru
NASA Resmi Akhiri Misi Wahana Antariksa MAVEN di Mars
Sabtu / 06-06-2026, 20:03 WIB
3 Pilihan Internet di Jepang untuk Budget Traveler dan Solusinya
Sabtu / 06-06-2026, 20:03 WIB
Prabowo Subianto Belum Isi Dua Pos Wakil Menteri Kosong
Sabtu / 06-06-2026, 20:03 WIB
Festival Otomotif Klasik The Heritage Resmi Dibuka di Lembang
Sabtu / 06-06-2026, 19:57 WIB
Barcelona Bidik Josko Gvardiol, Bek Mahal Manchester City
Sabtu / 06-06-2026, 19:56 WIB
Festival Otomotif Lawas The Heritage Classic Retro Resmi Dibuka di Lembang
Sabtu / 06-06-2026, 19:56 WIB
Turunkan Gula Darah Tanpa Olahraga Berat, Lakukan Calf Raises 5 Menit
Sabtu / 06-06-2026, 19:52 WIB
Vivo Luncurkan V70 Lite dengan Baterai 6.500 mAh dan Layar 3.000 Nits
Sabtu / 06-06-2026, 19:52 WIB
KAI Tambah Frekuensi LRT Jabodebek pada Jam Sibuk Pagi
Sabtu / 06-06-2026, 19:52 WIB
Momen Makan Es Krim Go Youn-jung Jadi Viral
Sabtu / 06-06-2026, 19:48 WIB
Polisi Oakland Matikan Alert Mobil Curian karena Kewalahan
Sabtu / 06-06-2026, 19:48 WIB
Federico Chiesa Buka Suara soal Rumor Curtis Jones ke Inter Milan
Sabtu / 06-06-2026, 19:48 WIB
Kesalahan Ucap Jadi Meme: CORTIS Ungkap Daya Tarik Lirik Uniknya
Sabtu / 06-06-2026, 19:43 WIB
Emiten Ritel Naikkan Harga Jual Akibat Tekanan Nilai Tukar Rupiah
Sabtu / 06-06-2026, 19:43 WIB






