Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap wacana standardisasi kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Kebijakan tersebut dinilai mengancam kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.

>>> Irfan Bachdim Jagokan Jepang Juara Grup Piala Dunia 2026

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menekankan perlunya pertimbangan menyeluruh terhadap dampak sosial dan ekonomi sebelum kebijakan disahkan.

"Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka.

Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi," ujar Henry Najoan.

Standardisasi kemasan berpotensi mengancam penghidupan sekitar enam juta orang di ekosistem tembakau, mulai dari buruh tani hingga pedagang eceran.

Kekhawatiran ini muncul di tengah tren penurunan volume produksi rokok nasional sejak 2020 hingga 2025.

>>> Alfamidi Bagikan Dividen Tunai Rp396,2 Miliar, Rp11,85 per Saham

Berdasarkan data GAPPRI, produksi rokok sempat mencapai 357 miliar batang pada 2019 saat tarif cukai tidak naik. Namun, volume tersebut menyusut, termasuk penurunan 3% pada periode 2024-2025.

Henry Najoan menyatakan bahwa regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. "Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar," terangnya.

Tekanan terhadap pelaku usaha semakin berat karena implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berjalan beriringan dengan rencana aturan baru lainnya.

Kementerian Kesehatan mewacanakan kemasan polos, sementara pembatasan nikotin dan tar serta aturan bahan tambahan sedang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Banyaknya aturan yang tumpang tindih dari pusat hingga daerah dinilai mengganggu stabilitas operasional industri tembakau. Henry berharap ada langkah penyelarasan aturan demi menjaga kepastian usaha.

>>> KPK: Putusan Pengadilan Singapura Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

"Kami memohon kepada Kemendagri untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," pungkas Henry Najoan.