GAPPRI Tolak Standardisasi Kemasan Rokok dalam Rancangan Permenkes
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap wacana standardisasi kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Kebijakan tersebut dinilai mengancam kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
>>> Irfan Bachdim Jagokan Jepang Juara Grup Piala Dunia 2026
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menekankan perlunya pertimbangan menyeluruh terhadap dampak sosial dan ekonomi sebelum kebijakan disahkan.
"Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka.
Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi," ujar Henry Najoan.
Standardisasi kemasan berpotensi mengancam penghidupan sekitar enam juta orang di ekosistem tembakau, mulai dari buruh tani hingga pedagang eceran.
Kekhawatiran ini muncul di tengah tren penurunan volume produksi rokok nasional sejak 2020 hingga 2025.
>>> Alfamidi Bagikan Dividen Tunai Rp396,2 Miliar, Rp11,85 per Saham
Berdasarkan data GAPPRI, produksi rokok sempat mencapai 357 miliar batang pada 2019 saat tarif cukai tidak naik. Namun, volume tersebut menyusut, termasuk penurunan 3% pada periode 2024-2025.
Henry Najoan menyatakan bahwa regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. "Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar," terangnya.
Tekanan terhadap pelaku usaha semakin berat karena implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berjalan beriringan dengan rencana aturan baru lainnya.
Kementerian Kesehatan mewacanakan kemasan polos, sementara pembatasan nikotin dan tar serta aturan bahan tambahan sedang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Banyaknya aturan yang tumpang tindih dari pusat hingga daerah dinilai mengganggu stabilitas operasional industri tembakau. Henry berharap ada langkah penyelarasan aturan demi menjaga kepastian usaha.
>>> KPK: Putusan Pengadilan Singapura Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
"Kami memohon kepada Kemendagri untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," pungkas Henry Najoan.
Update Terbaru
Game Boy Pocket Berusia 30 Tahun, Warisannya Masih Terasa di Genggaman Modern
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Ratusan Pemain Old School RuneScape Jadi Biksu dan Picu Perang Suci
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Mushoku Tensei III Episode 1-4: Kisah Eris dan Kebahagiaan Rudeus
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Manga Heisei Haizan-hei ☆ Sumire-chan Hiatus karena Cuti Melahirkan
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Wamen Irene Dorong Tenun Sumba Barat Daya Naik Kelas Lewat Storytelling
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
PTPN I Fokus pada Lima Pilar untuk Transformasi Agroindustri
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Google Perkenalkan Koleksi untuk Atasi Notebook Gemini yang Berantakan
Rabu / 22-07-2026, 03:22 WIB
Moto G Play (2024) Kini Hanya $100, Ponsel Budget Terbaik
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Nashville Gelar Konferensi Keamanan Kota untuk Pemimpin Penegak Hukum
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Indonesia Terbitkan Panda Bonds Senilai 1 Miliar Dolar AS
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Mertua Joseph Duggar Akan Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Anak
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Melania Trump Minta Sanksi untuk Jurnalis Michael Wolff
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Carole Radziwill Bantah Terlibat Kasus Epstein di RHONY
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Putra Claude Lemieux Ungkap Legenda NHL Kambuh Kecanduan Seks
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB







