Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap rencana standardisasi kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan pada Kamis (4/6/2026).

Kebijakan non-fiskal tersebut dinilai mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menjadi sektor strategis nasional.

>>> Pasar Saham Indonesia Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah

Penolakan ini didasari kekhawatiran terhadap nasib sekitar enam juta tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem pertembakauan nasional.

Sektor ini mencakup buruh tani, pekerja pabrik, hingga pedagang eceran dan menjadi penopang penerimaan negara melalui setoran cukai.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan dampak kebijakan tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, dan keluarga mereka.

Kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.

Tekanan regulasi ini muncul di tengah tren penurunan volume produksi rokok nasional akibat kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir.

>>> Amalkan Doa Nabi Sulaiman untuk Memohon Kebaikan dan Keberkahan

Henry mencatat produksi rokok sempat mencapai 357 miliar batang pada 2019 saat tarif cukai tidak naik, namun terus menyusut sepanjang 2020-2025, termasuk penurunan 3% pada 2024-2025.

Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan distorsi pasar.

Pelaku usaha kini menghadapi ketidakpastian hukum akibat tumpang tindihnya ratusan aturan dari pusat hingga daerah, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Regulasi lain seperti batas nikotin dan tar serta aturan bahan tambahan dikhawatirkan akan mematikan ekosistem industri dari hulu ke hilir.

>>> 5 Zodiak Paling Beruntung pada 5 Juni 2026, Ada Gemini hingga Aquarius

Henry memohon kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan deregulasi peraturan daerah agar dapat diseragamkan.