Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh menjadi tempat pertama bagi anak-anak untuk belajar praktik tidak jujur.

Peringatan ini disampaikan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang harus transparan dan bebas dari kecurangan.

>>> Indonesia Dance Company Rayakan 10 Tahun dengan Pentas Balet The Gala

Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mengungkap adanya pungutan liar dalam proses penerimaan siswa.

Data survei menunjukkan 28% responden mengetahui keberadaan pungli, dan 10% lainnya mendeteksi pemberian imbalan kepada pihak tertentu.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa tantangan integritas di dunia pendidikan memerlukan perhatian serius.

Hal ini mendasari KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan.

Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," ujar Dian di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Praktik ilegal seperti pungli dan imbalan dinilai merugikan masyarakat yang patuh pada aturan.

Tindakan ini juga berisiko memicu konflik kepentingan dan membangun pola pikir keliru bahwa kesuksesan bisa dicapai melalui jalan pintas.

"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan?

Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," tambah Dian Novianthi.

>>> Ancelotti Tunggu Hasil MRI Cedera Betis Neymar di AS

SPI Pendidikan 2024 juga memotret tingginya pembiaran terhadap gratifikasi.

Sebanyak 30% tenaga pendidik menilai pemberian hadiah sebagai hal wajar, sementara 65% responden menyebut orang tua terbiasa memberi bingkisan kepada guru pada momen tertentu.