KPK menilai kebiasaan ini dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang jika dibiarkan tanpa tata kelola yang baik.

"Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar.

Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana," jelas Dian.

Membangun Karakter Melalui Proses yang Adil

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menekankan peran utama lembaga pendidikan.

Menurutnya, sekolah memikul tanggung jawab besar untuk membentuk karakter dan akhlak mulia peserta didik.

"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil.

Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," kata Anis.

KPK mengajak pemerintah daerah, sekolah, pendidik, hingga orang tua untuk bersinergi menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Bentuk apresiasi kepada guru disarankan beralih ke kontribusi non-materi, seperti dukungan program sekolah.

>>> Pria Wajib Tahu Pentingnya Membersihkan Diri Setelah Berolahraga

Ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan kembali urgensi pencegahan korupsi, pungli, dan gratifikasi agar proses pendidikan berjalan jujur sejak tahap penerimaan siswa.