Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok revisi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

Langkah ini dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan perubahan biaya operasional yang dihadapi industri penerbangan.

>>> BINUS University Integrasikan Akuntansi dan Teknologi Hadapi Era AI

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, mengungkapkan bahwa batas tarif yang berlaku saat ini sudah tidak mencerminkan kondisi biaya maskapai.

TBA terakhir ditetapkan pada 2019, ketika harga avtur masih sekitar Rp 10.000 per liter dan kurs rupiah Rp 14.000 per dolar AS.

"Sekarang kondisi biaya operasi maskapai sudah berubah cukup signifikan," ujar Bayu saat dihubungi Kontan, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, penyesuaian TBA menjadi konsekuensi logis dari kenaikan berbagai komponen biaya operasional.

Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa kenaikan TBA tidak otomatis membuat harga tiket melonjak. Harga tiket tetap bergerak mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran.

>>> Profil Hassan Alaydrus Selebgram yang Kini Resmi Menikah dengan Audrey Jesslyn, Lengkap:Umur, Agama dan Instagram

"Saat low season dan permintaan turun, harga cenderung rendah. Sebaliknya saat peak season, harga biasanya mendekati tarif batas atas," katanya.

Pemerintah juga masih memiliki instrumen untuk menjaga keterjangkauan harga, seperti insentif PPN DTP untuk tiket pesawat pada periode tertentu, termasuk musim libur sekolah.

Bayu menambahkan, revisi TBA kemungkinan akan diikuti penyesuaian TBB karena keduanya merupakan satu struktur tarif. Namun, maskapai tetap bisa menawarkan harga kompetitif saat permintaan lemah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyebut pemerintah tengah mengkaji aturan baru terkait TBA dan TBB.

Selain nilai tukar rupiah, Kemenhub juga mempertimbangkan penerapan fuel surcharge yang lebih fleksibel untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur.

>>> OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda Rp875 Juta ke Indosaku Akibat Pelanggaran Penagihan

Pemerintah menargetkan revisi tarif dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara.