Kemenhub Godok Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat, INACA: Biaya Operasional Sudah Berubah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok revisi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.
Langkah ini dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan perubahan biaya operasional yang dihadapi industri penerbangan.
>>> BINUS University Integrasikan Akuntansi dan Teknologi Hadapi Era AI
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, mengungkapkan bahwa batas tarif yang berlaku saat ini sudah tidak mencerminkan kondisi biaya maskapai.
TBA terakhir ditetapkan pada 2019, ketika harga avtur masih sekitar Rp 10.000 per liter dan kurs rupiah Rp 14.000 per dolar AS.
"Sekarang kondisi biaya operasi maskapai sudah berubah cukup signifikan," ujar Bayu saat dihubungi Kontan, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, penyesuaian TBA menjadi konsekuensi logis dari kenaikan berbagai komponen biaya operasional.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa kenaikan TBA tidak otomatis membuat harga tiket melonjak. Harga tiket tetap bergerak mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran.
"Saat low season dan permintaan turun, harga cenderung rendah. Sebaliknya saat peak season, harga biasanya mendekati tarif batas atas," katanya.
Pemerintah juga masih memiliki instrumen untuk menjaga keterjangkauan harga, seperti insentif PPN DTP untuk tiket pesawat pada periode tertentu, termasuk musim libur sekolah.
Bayu menambahkan, revisi TBA kemungkinan akan diikuti penyesuaian TBB karena keduanya merupakan satu struktur tarif. Namun, maskapai tetap bisa menawarkan harga kompetitif saat permintaan lemah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyebut pemerintah tengah mengkaji aturan baru terkait TBA dan TBB.
Selain nilai tukar rupiah, Kemenhub juga mempertimbangkan penerapan fuel surcharge yang lebih fleksibel untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur.
>>> OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda Rp875 Juta ke Indosaku Akibat Pelanggaran Penagihan
Pemerintah menargetkan revisi tarif dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara.
Update Terbaru
Agent Kim Reactivated Kukuhkan Puncak Netflix Non-Inggris Tiga Pekan
Rabu / 22-07-2026, 07:28 WIB
Ferrari Luce EV Pertama Dilelang, Harganya Bisa Tembus Rp17 Miliar
Rabu / 22-07-2026, 07:28 WIB
Mengintip Aturan Polisi-TNI Ikut Awasi Wajib Pajak
Rabu / 22-07-2026, 07:28 WIB
Warga Lampung Swadaya Cor Jalan, Tolak Bayar Pajak karena Kecewa
Rabu / 22-07-2026, 07:28 WIB
Trump Ancam Bombardir Pickaxe Mountain Iran, Apa Itu?
Rabu / 22-07-2026, 07:28 WIB
Pembagian 6 Tuan Rumah Piala Dunia 2030: Tiga Negara Utama dan Tiga Seremonial
Rabu / 22-07-2026, 07:28 WIB
Fosil Bayi T. Rex Ungkap Kemampuan Berburu Sejak Menetas
Rabu / 22-07-2026, 07:28 WIB
Tiga Operator Menang Seleksi Frekuensi, Target Internet 100 Mbps pada 2029
Rabu / 22-07-2026, 07:26 WIB
Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Lanjut Hari Ini
Rabu / 22-07-2026, 07:26 WIB
5 Kota di Jepang yang Cocok untuk Perjalanan Pertama
Rabu / 22-07-2026, 07:26 WIB
Bolehkah Facial saat Ada Jerawat? Ketahui Kondisi yang Perlu Dihindari
Rabu / 22-07-2026, 07:26 WIB
4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 07:26 WIB
Jadwal KRL Solo-Jogja 22 Juli 2026, Tarif Rp8.000 dan Jam Keberangkatan
Rabu / 22-07-2026, 07:26 WIB
Cek Bansos Kemensos 2026: Cara Mudah Lihat Status Penerima Bantuan
Rabu / 22-07-2026, 07:25 WIB







