OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda Rp875 Juta ke Indosaku Akibat Pelanggaran Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), penyelenggara pinjaman daring, atas pelanggaran prosedur penagihan piutang oleh pihak ketiga.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026 pada Jumat (5/6/2026).
>>> PSS Sleman Incar Winger Uganda Melvyn Lorenzen
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa sanksi diberikan karena Indosaku dinilai lalai dalam mengelola dan mengawasi aktivitas penagihan di lapangan.
“OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya melalui pihak ketiga,” ujar Friderica.
Selain sanksi kepada perusahaan, OJK juga memberikan denda sebesar Rp875 juta dan surat peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.
“Kami juga memberikan denda Rp875 juta dan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan mereka,” tegasnya.
>>> Menteri Keuangan Purbaya: Aliran Modal Asing Masih Positif, Inflow Capai Rp60,9 Triliun
Kasus ini bermula dari insiden order fiktif pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), mitra penagih Indosaku.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan berkomunikasi dengan regulator.
AFPI juga memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> Kementerian Hukum Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS di STIA LAN Jakarta
“Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara,” jelas Entjik dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/4/2026).
Update Terbaru
CBS Perluas Jagat NCIS dengan Tiga Seri dalam Satu Malam
Rabu / 22-07-2026, 06:49 WIB
Julio Iglesias Gugat Wakil Perdana Menteri Spanyol
Rabu / 22-07-2026, 06:49 WIB
Janda Malcolm-Jamal Warner Gugat Ibu Aktor Soal Trust Rp19 Miliar
Rabu / 22-07-2026, 06:49 WIB
Penjelajah Temukan Bangkai Pesawat Pan Am 1952 di Lepas Pantai Puerto Rico
Rabu / 22-07-2026, 06:49 WIB
Cyberpunk 2077: Jadi Korporat Jahat yang Impian, Meski Harus Berpikir Keras soal Egois
Rabu / 22-07-2026, 06:45 WIB
Steve McBee Sr Tunjuk Mantan Istri sebagai Presiden Interim McBee Farms
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Badai Parah Landa AS Timur Sebelum Cuaca Lebih Sejuk
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Mutsumi Aoki Luncurkan Manga Baru Seinaru Hime no Kakushigoto
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
WNBA Umumkan Peserta Kontes Tiga Angka All-Star Weekend
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
Warren Buffett Peringatkan Risiko Pasar Saham Meningkat Akibat Valuasi Tinggi
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Savannah Guthrie Kembali ke Today Sebelum Syuting Wordle
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Star Wars: The Mandalorian and Grogu Kini Tersedia di Platform Digital
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Nespresso dan Blue Bottle Coffee Luncurkan NOLA STYLE BLEND, Iced Coffee Premium dengan Cita Rasa Chicory
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
10 Rekomendasi HP dengan AI On-Device Terbaik 2026, Bisa Jalan Tanpa Internet
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB







