Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), penyelenggara pinjaman daring, atas pelanggaran prosedur penagihan piutang oleh pihak ketiga.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026 pada Jumat (5/6/2026).

>>> PSS Sleman Incar Winger Uganda Melvyn Lorenzen

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa sanksi diberikan karena Indosaku dinilai lalai dalam mengelola dan mengawasi aktivitas penagihan di lapangan.

“OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya melalui pihak ketiga,” ujar Friderica.

Selain sanksi kepada perusahaan, OJK juga memberikan denda sebesar Rp875 juta dan surat peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.

“Kami juga memberikan denda Rp875 juta dan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan mereka,” tegasnya.

>>> Menteri Keuangan Purbaya: Aliran Modal Asing Masih Positif, Inflow Capai Rp60,9 Triliun

Kasus ini bermula dari insiden order fiktif pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), mitra penagih Indosaku.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan berkomunikasi dengan regulator.

AFPI juga memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai ketentuan yang berlaku.

>>> Kementerian Hukum Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS di STIA LAN Jakarta

“Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara,” jelas Entjik dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/4/2026).