OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda Rp875 Juta ke Indosaku Akibat Pelanggaran Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), penyelenggara pinjaman daring, atas pelanggaran prosedur penagihan piutang oleh pihak ketiga.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026 pada Jumat (5/6/2026).
>>> PSS Sleman Incar Winger Uganda Melvyn Lorenzen
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa sanksi diberikan karena Indosaku dinilai lalai dalam mengelola dan mengawasi aktivitas penagihan di lapangan.
“OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya melalui pihak ketiga,” ujar Friderica.
Selain sanksi kepada perusahaan, OJK juga memberikan denda sebesar Rp875 juta dan surat peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.
“Kami juga memberikan denda Rp875 juta dan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan mereka,” tegasnya.
>>> Menteri Keuangan Purbaya: Aliran Modal Asing Masih Positif, Inflow Capai Rp60,9 Triliun
Kasus ini bermula dari insiden order fiktif pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), mitra penagih Indosaku.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan berkomunikasi dengan regulator.
AFPI juga memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> Kementerian Hukum Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS di STIA LAN Jakarta
“Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara,” jelas Entjik dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/4/2026).
Update Terbaru
WhatsApp Kembangkan Fitur AI untuk Deteksi Otomatis Penipuan di Android
Jumat / 05-06-2026, 17:27 WIB
Pemerintah Sentralisasikan Ekspor Komoditas SDA Strategis Lewat BUMN
Jumat / 05-06-2026, 17:27 WIB
DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 20,5 Persen
Jumat / 05-06-2026, 17:26 WIB
Cara Mendapatkan Layanan Cuci Darah Gratis dengan BPJS Kesehatan
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB
Ommane K&Food Hadirkan Pengalaman Kuliner Masakan Rumahan Autentik Korea
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB
Kadin Minta Pemerintah Percepat Negosiasi Hadapi Ancaman Tarif AS
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB
OJK Waspadai Lonjakan Beban Valas Korporasi Akibat Pelemahan Rupiah
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB
Final Fantasy VII Remake Part 3 Dikabarkan Debut di Summer Game Fest 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB
KPK Akomodasi Ekstradisi Paulus Tannos Pascaputusan Pengadilan Singapura
Jumat / 05-06-2026, 17:22 WIB
Pemko Medan Gandeng Gerakan Sosial KBB untuk Benahi Kawasan Belawan
Jumat / 05-06-2026, 17:22 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 22,1 Persen hingga Mei 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:21 WIB
OJK Pastikan Fundamental Pasar Modal Indonesia Tetap Terjaga
Jumat / 05-06-2026, 17:21 WIB
Sarwendah Bantah Sindir Ruben Onsu Lewat Video Viral
Jumat / 05-06-2026, 17:21 WIB
Pangeran Mateen Diangkat Jadi Menteri Luar Negeri Brunei
Jumat / 05-06-2026, 17:20 WIB






