Mendag Budi Santoso Revisi Aturan Perdagangan Elektronik, Masukkan Ride-Hailing dan OTA
Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," kata Budi Santoso.
Beberapa aturan pokok dalam Permendag baru ini mengatur prioritas visibilitas untuk produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk dalam negeri.
>>> Cara Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget
Platform digital juga diwajibkan transparan dalam pengenaan biaya serta kebijakan promosi, termasuk memberikan insentif promosi bagi UMK.
"Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil, serta upaya perlindungan konsumen," tutur Budi Santoso.
Mekanisme Pengaduan dan Perizinan Usaha
Platform digital kini diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi pengguna.
Regulasi juga mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk aktivitas pemasaran, sekaligus memberikan perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.
Kewajiban kepemilikan izin usaha bagi seluruh pedagang yang berjualan di platform digital menjadi poin krusial yang ditekankan pemerintah.
Langkah ini diambil demi menciptakan ekosistem niaga elektronik yang lebih tertib, sehat, dan berkekuatan hukum.
"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," terang Budi Santoso.
Kementerian Perdagangan memberikan masa tenggang bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kewajiban kepemilikan izin ini.
Pemerintah menjanjikan proses transisi menuju legalitas formal akan berlangsung bertahap agar tidak memberatkan pelaku usaha.
"Regulasi ini merupakan langkah awal.
Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring.
>>> Tower Bersama Infrastructure Siapkan Penerbitan Surat Utang US$900 Juta
Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama," tandas Budi Santoso.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Jaga Posisi Lima Besar Moto3 Hungaria 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Sony Siap Hadirkan FlexStrike untuk Pasar Teknologi Indonesia
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Pemerintah Kaji Ubah Skema Bagi Hasil Tambang Minerba
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Meta Bangun Tenda Raksasa untuk Percepat Infrastruktur AI di Ohio
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
BCA Siap Bagikan Dividen Interim Rp20 per Saham pada Kuartal II 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
OJK: BOPO Modal Ventura Masih di Atas 90 Persen per April 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:32 WIB
Cara Menghitung Denda Keterlambatan Iuran BPJS Kesehatan
Jumat / 05-06-2026, 17:31 WIB
Dishub DKI Jakarta Kembali Gelar Car Free Day di Rasuna Said
Jumat / 05-06-2026, 17:28 WIB
Fresh Graduate Hadapi Pasar Kerja Tersulit Jelang Paruh Kedua 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:28 WIB
5 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan yang Lupa atau Hilang
Jumat / 05-06-2026, 17:28 WIB
WhatsApp Kembangkan Fitur AI untuk Deteksi Otomatis Penipuan di Android
Jumat / 05-06-2026, 17:27 WIB
Pemerintah Sentralisasikan Ekspor Komoditas SDA Strategis Lewat BUMN
Jumat / 05-06-2026, 17:27 WIB
DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 20,5 Persen
Jumat / 05-06-2026, 17:26 WIB
Cara Mendapatkan Layanan Cuci Darah Gratis dengan BPJS Kesehatan
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB






