Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," kata Budi Santoso.

Beberapa aturan pokok dalam Permendag baru ini mengatur prioritas visibilitas untuk produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk dalam negeri.

>>> Cara Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget

Platform digital juga diwajibkan transparan dalam pengenaan biaya serta kebijakan promosi, termasuk memberikan insentif promosi bagi UMK.

"Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil, serta upaya perlindungan konsumen," tutur Budi Santoso.

Mekanisme Pengaduan dan Perizinan Usaha

Platform digital kini diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi pengguna.

Regulasi juga mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk aktivitas pemasaran, sekaligus memberikan perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Kewajiban kepemilikan izin usaha bagi seluruh pedagang yang berjualan di platform digital menjadi poin krusial yang ditekankan pemerintah.

Langkah ini diambil demi menciptakan ekosistem niaga elektronik yang lebih tertib, sehat, dan berkekuatan hukum.

"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," terang Budi Santoso.

Kementerian Perdagangan memberikan masa tenggang bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kewajiban kepemilikan izin ini.

Pemerintah menjanjikan proses transisi menuju legalitas formal akan berlangsung bertahap agar tidak memberatkan pelaku usaha.

"Regulasi ini merupakan langkah awal.

Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring.

>>> Tower Bersama Infrastructure Siapkan Penerbitan Surat Utang US$900 Juta

Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama," tandas Budi Santoso.