Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur skema ekspor satu pintu untuk komoditas strategis.

Regulasi tersebut mencakup ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Ketiga Permendag itu adalah Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026.

>>> XLSmart Telecom Antisipasi Dampak Registrasi Kartu SIM Biometrik

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi penerbitan aturan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendongkrak kinerja ekspor nasional dan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas berbasis sumber daya alam.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan pengetatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Pengelolaan ekspor komoditas oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dimulai penuh pada 1 Januari 2027 setelah melewati masa transisi.

Masa Berlaku dan Hak Ekspor

Masa berlaku persetujuan ekspor dalam aturan baru dibatasi hanya sampai 31 Desember 2026. Hak ekspor yang sudah dimiliki eksportir eksisting tetap berlaku selama masa transisi.

Menurut Budi, hak ekspor tersebut terkait dengan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). Eksportir yang telah memenuhi DMO dapat menggunakan hak ekspornya sewaktu-waktu.

>>> BRI Luncurkan QRIS Cross Border di China untuk Transaksi Wisatawan

Saat ini total hak ekspor yang belum digunakan tercatat sekitar 11 juta ton karena adanya penundaan realisasi oleh perusahaan.

Penundaan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing eksportir.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan bahwa program percepatan ekspor dapat diaktifkan dalam kondisi khusus untuk menjaga stabilitas harga dan produksi di pasar domestik.

Pemilik hak ekspor dapat mengalihkan hak mereka kepada pihak lain, termasuk BUMN, selama masa transisi berdasarkan kesepakatan bisnis.

Hak ekspor merupakan insentif yang diperoleh produsen setelah memenuhi kewajiban DMO, termasuk penyaluran Minyakita.

>>> Garda Revolusi Iran Serang Pabrik Petrokimia Israel di Haifa

Penerapan percepatan ekspor bertujuan agar hak ekspor yang tersisa tidak menumpuk terlalu lama tanpa dimanfaatkan. Penggunaan hak ekspor sepenuhnya bergantung pada keputusan masing-masing eksportir.