Kemendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Elektronik, Gantikan Permendag 31/2023
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Senin (8/6/2026) di Jakarta.
Regulasi anyar ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak 4 Juni 2026 sebelum diundangkan secara resmi.
>>> Harga Minyak WTI Melonjak 4,5% Usai Israel Serang Pabrik Petrokimia Iran
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan langkah revisi untuk memperkokoh sistem perdagangan digital di dalam negeri.
"Kami sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan," kata Budi Santoso.
Delapan Sektor dan Tiga Pilar Ekosistem Digital
Pemerintah memetakan cakupan bisnis digital ke dalam delapan sektor.
Sektor tersebut meliputi ritel online, lokapasar, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, social-commerce, ride hailing, dan online travel agent.
Melalui kebijakan ini, Kemendag mengelompokkan pelaku ekosistem digital ke dalam tiga pilar utama. Komponen tersebut terdiri atas penjual atau pemilik produk, platform belanja e-commerce, serta kelompok konsumen.
"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing bisa terpenuhi," ujar Budi Santoso.
>>> WHO: Pangan Tercemar Sebabkan 1,5 Juta Kematian per Tahun
Lima Poin Utama Regulasi
Terdapat lima poin utama yang diatur dalam regulasi ini.
Poin tersebut mencakup peningkatan transparansi platform, ketegasan legalitas usaha, penguatan promosi produk lokal, proteksi konsumen, serta regulasi promosi berbasis kecerdasan buatan.
Saat ini sudah ada dua platform digital yang menyerahkan surat resmi berisi rencana aksi komitmen kepatuhan biaya layanan, prioritas UMKM, serta dukungan berkelanjutan kepada pihak kementerian.
Kemendag juga terus menjalankan koordinasi intensif bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar regulasi yang dilahirkan kedua lembaga bisa saling melengkapi.
"Jadi nanti ada juga Permen UMKM yang saling mengisi.
>>> Prabowo Lantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Jadi tidak bertabrakan, tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kita dengan baik," kata Budi Santoso.
Update Terbaru
Guru Honorer Berhak Dapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Senin / 08-06-2026, 18:16 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di SUGBK Usai Kalahkan Oman
Senin / 08-06-2026, 18:14 WIB
Prabowo Subianto Motivasi Siswa Korban Perundungan di Bali
Senin / 08-06-2026, 18:14 WIB
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Mei 2026 Naik 0,7% Jadi Rp123,8 Triliun
Senin / 08-06-2026, 18:14 WIB
Kenali Ciri Anak Social Butterfly dan Tips Melatih Rasa Percaya Diri
Senin / 08-06-2026, 18:13 WIB
Cukup 5 Menit, Olahraga Ini Bikin Warga Jepang Berumur Panjang
Senin / 08-06-2026, 18:13 WIB
Polres Sumba Barat Daya Tahan Sopir Travel Diduga Lecehkan Penumpang
Senin / 08-06-2026, 18:12 WIB
Rasulullah SAW Ajarkan Doa Penghadapi Kesulitan Hidup
Senin / 08-06-2026, 18:12 WIB
Dejan Lovren Kecam Media dan Jamie Carragher karena Terlalu Kejam kepada Mohamed Salah
Senin / 08-06-2026, 18:12 WIB
Harga Emas Antam Diproyeksi Fluktuatif dan Rentan Terkoreksi
Senin / 08-06-2026, 18:12 WIB
Bocoran iPhone Fold: Desain Lipat Buku, Kamera Kapsul, dan Touch ID
Senin / 08-06-2026, 18:12 WIB
Kawasaki Siap Luncurkan Skutik Brusky 125, Tantang Dominasi Pasar Indonesia
Senin / 08-06-2026, 18:09 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik Malam Ini demi Dongkrak Peringkat FIFA
Senin / 08-06-2026, 18:09 WIB
Sinopsis Blacklight, Bioskop Trans TV 8 Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 18:08 WIB






