Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Senin (8/6/2026) di Jakarta.

Regulasi anyar ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak 4 Juni 2026 sebelum diundangkan secara resmi.

>>> Harga Minyak WTI Melonjak 4,5% Usai Israel Serang Pabrik Petrokimia Iran

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan langkah revisi untuk memperkokoh sistem perdagangan digital di dalam negeri.

"Kami sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan," kata Budi Santoso.

Delapan Sektor dan Tiga Pilar Ekosistem Digital

Pemerintah memetakan cakupan bisnis digital ke dalam delapan sektor.

Sektor tersebut meliputi ritel online, lokapasar, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, social-commerce, ride hailing, dan online travel agent.

Melalui kebijakan ini, Kemendag mengelompokkan pelaku ekosistem digital ke dalam tiga pilar utama. Komponen tersebut terdiri atas penjual atau pemilik produk, platform belanja e-commerce, serta kelompok konsumen.

"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing bisa terpenuhi," ujar Budi Santoso.

>>> WHO: Pangan Tercemar Sebabkan 1,5 Juta Kematian per Tahun

Lima Poin Utama Regulasi

Terdapat lima poin utama yang diatur dalam regulasi ini.

Poin tersebut mencakup peningkatan transparansi platform, ketegasan legalitas usaha, penguatan promosi produk lokal, proteksi konsumen, serta regulasi promosi berbasis kecerdasan buatan.

Saat ini sudah ada dua platform digital yang menyerahkan surat resmi berisi rencana aksi komitmen kepatuhan biaya layanan, prioritas UMKM, serta dukungan berkelanjutan kepada pihak kementerian.

Kemendag juga terus menjalankan koordinasi intensif bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar regulasi yang dilahirkan kedua lembaga bisa saling melengkapi.

"Jadi nanti ada juga Permen UMKM yang saling mengisi.

>>> Prabowo Lantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Jadi tidak bertabrakan, tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kita dengan baik," kata Budi Santoso.