Pemerintah resmi memperluas cakupan perdagangan digital dengan memasukkan layanan transportasi daring (ride-hailing) dan agen perjalanan daring (online travel agent/OTA).

Langkah ini diwujudkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

>>> Siapa Wendy Lo? Sosok Adik Sarwendah yang Jadi Sorotan di Tengah Memanasnya Konflik dengan Ruben Onsu

Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani perubahan regulasi tersebut pada Kamis (04/06/2026).

Penambahan dua model bisnis ini bertujuan merespons dinamika lanskap perdagangan digital yang terus berkembang.

"Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis.

Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," kata Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (05/06/2026).

Sistem elektronik ride-hailing didefinisikan sebagai platform transportasi darat yang menyediakan fitur perdagangan barang atau jasa sebagai layanan tambahan dalam satu ekosistem.

Aturan baru ini secara spesifik menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh fitur niaga di dalam aplikasi transportasi tersebut.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Budi Santoso.

Sementara itu, model bisnis OTA bergerak pada penjualan atau pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, termasuk tiket transportasi, akomodasi, atraksi, hingga paket perjalanan.

Lima Aspek Utama Penguatan Ekosistem

Penyempurnaan aturan PMSE ini berfokus pada lima aspek utama: peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat.