Mendag Budi Santoso Revisi Aturan Perdagangan Elektronik, Masukkan Ride-Hailing dan OTA
Pemerintah resmi memperluas cakupan perdagangan digital dengan memasukkan layanan transportasi daring (ride-hailing) dan agen perjalanan daring (online travel agent/OTA).
Langkah ini diwujudkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani perubahan regulasi tersebut pada Kamis (04/06/2026).
Penambahan dua model bisnis ini bertujuan merespons dinamika lanskap perdagangan digital yang terus berkembang.
"Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis.
Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," kata Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (05/06/2026).
Sistem elektronik ride-hailing didefinisikan sebagai platform transportasi darat yang menyediakan fitur perdagangan barang atau jasa sebagai layanan tambahan dalam satu ekosistem.
Aturan baru ini secara spesifik menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh fitur niaga di dalam aplikasi transportasi tersebut.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Budi Santoso.
Sementara itu, model bisnis OTA bergerak pada penjualan atau pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, termasuk tiket transportasi, akomodasi, atraksi, hingga paket perjalanan.
Lima Aspek Utama Penguatan Ekosistem
Penyempurnaan aturan PMSE ini berfokus pada lima aspek utama: peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat.
Update Terbaru
Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Car Free Day di Rasuna Said
Jumat / 05-06-2026, 16:47 WIB
Niven Hopkins Idap Gagal Ginjal Kronis Stadium Akhir Akibat Faktor Genetik
Jumat / 05-06-2026, 16:47 WIB
Infinix Hot 70 Tawarkan Baterai 6000 mAh dan NFC, Ini Sejumlah Catatan yang Perlu Diketahui
Jumat / 05-06-2026, 16:45 WIB
KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Silmy Karim
Jumat / 05-06-2026, 16:45 WIB
Kisah Ibu di AS Lahirkan Bayi dengan Sindrom Goldenhar Langka
Jumat / 05-06-2026, 16:45 WIB
IHSG Ambrol 4,20 Persen, Pengamat Sebut Ada Krisis Kepercayaan Pasar Domestik
Jumat / 05-06-2026, 16:44 WIB
Subsidi dan Kompensasi Energi Tembus Rp203,7 Triliun per Mei 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:44 WIB
OJK Wajibkan Fintech Lending Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar
Jumat / 05-06-2026, 16:44 WIB
Sabar/Reza Tembus Semifinal Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Wakil China
Jumat / 05-06-2026, 16:42 WIB
Kementerian ESDM Selidiki Kabar China Tunda Impor Batu Bara
Jumat / 05-06-2026, 16:42 WIB
IHSG Ambles 4,2 Persen ke Level 5.594 akibat Tekanan Sentimen
Jumat / 05-06-2026, 16:42 WIB
Heboh Loker Uji Nyali Rp8,4 Juta di Bekasi, Komunitas Horor Jepang Annyaobake Dituding Jalankan Modus Penipuan
Jumat / 05-06-2026, 16:42 WIB
Putri Kusuma Wardani Tersingkir dari Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:41 WIB
Sabar/Reza Melaju ke Semifinal Indonesia Open 2026 Usai Tekuk Wakil China
Jumat / 05-06-2026, 16:41 WIB






