Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen.

Proses ini bisa dilakukan secara online atau dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

>>> Rupiah Tembus Rp18.074 per Dolar AS, Ekonom Ingatkan Risiko Berantai

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda telah menjadi peserta program JHT minimal selama 10 tahun.

Dokumen yang diperlukan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan atas nama peserta, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, dan NPWP jika ada.

Cara Pengajuan Klaim

Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Unggah seluruh dokumen yang diminta dan ikuti proses verifikasi yang ditentukan.

>>> Biodata Maharani Utami Dewi Istri Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Serahkan Diri Ke KPK Ternyata Dokter Gigi

Alternatif lain, Anda bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Bawa semua dokumen persyaratan untuk dibantu proses verifikasi dan pengajuan pencairan oleh petugas.

Pastikan seluruh dokumen lengkap dan data sesuai agar verifikasi berjalan lancar. Dana sebesar 10 persen dari saldo JHT akan dicairkan setelah pengajuan dinyatakan valid.

Proses pencairan untuk saldo di bawah Rp10 juta umumnya selesai dalam maksimal satu hari kerja.

>>> Bank Sentral India Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,25 Persen

Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta, waktu yang dibutuhkan hingga lima hari kerja.