Pemerintah resmi menyempurnakan regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.

Langkah ini diumumkan pada Kamis (4/6/2026) sebagai upaya memperkuat ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat.

>>> Renovasi Lantai Rumah Pakai Ubin Granit Butuh Biaya Mulai Rp6 Juta

Penataan ini berfokus pada lima poin utama.

Kelima poin tersebut meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

Aturan baru ini memprioritaskan produk usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital.

Selain itu, regulasi mewajibkan perizinan berusaha, memberikan transparansi biaya dan promosi, serta memberikan insentif promosi bagi UMK.

Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengaduan dan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk perlindungan dari praktik tidak sehat.

Regulasi ini memperluas cakupan dengan menambahkan dua model bisnis baru, yaitu layanan transportasi darat dengan fitur niaga tambahan (ride-hailing) dan agen perjalanan digital (online travel agent/OTA).

Pengaturan model ride-hailing difokuskan secara spesifik pada aktivitas transaksi jual beli barang yang difasilitasi platform, bukan pada layanan transportasinya.

"Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya UMK, serta upaya perlindungan konsumen," kata Budi dalam keterangannya.

>>> Sandy Walsh Raih Treble Bersejarah Bersama Buriram United

Pemerintah memasukkan model bisnis baru ini sebagai respons atas perkembangan lanskap digital yang dinamis.

"Penambahan dua model bisnis PMSE ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis.

Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum," tambah Budi.

Penerapan kewajiban izin usaha bagi seluruh pedagang digital menjadi fokus utama. Hal ini bertujuan mendorong ekosistem yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh bagi konsumen dan pelaku usaha.

"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," jelas Budi.

Untuk mempermudah transisi, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan secara bertahap.

"Regulasi ini merupakan langkah awal.

>>> Kenali Gejala Kerusakan Baterai Motor Listrik SLA dan Lithium

Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," imbuh Budi.