Pemerintah Revisi Aturan PMSE demi Perkuat Ekosistem Perdagangan Digital
Pemerintah resmi menyempurnakan regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.
Langkah ini diumumkan pada Kamis (4/6/2026) sebagai upaya memperkuat ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat.
>>> Renovasi Lantai Rumah Pakai Ubin Granit Butuh Biaya Mulai Rp6 Juta
Penataan ini berfokus pada lima poin utama.
Kelima poin tersebut meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
Aturan baru ini memprioritaskan produk usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital.
Selain itu, regulasi mewajibkan perizinan berusaha, memberikan transparansi biaya dan promosi, serta memberikan insentif promosi bagi UMK.
Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengaduan dan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk perlindungan dari praktik tidak sehat.
Regulasi ini memperluas cakupan dengan menambahkan dua model bisnis baru, yaitu layanan transportasi darat dengan fitur niaga tambahan (ride-hailing) dan agen perjalanan digital (online travel agent/OTA).
Pengaturan model ride-hailing difokuskan secara spesifik pada aktivitas transaksi jual beli barang yang difasilitasi platform, bukan pada layanan transportasinya.
"Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya UMK, serta upaya perlindungan konsumen," kata Budi dalam keterangannya.
>>> Sandy Walsh Raih Treble Bersejarah Bersama Buriram United
Pemerintah memasukkan model bisnis baru ini sebagai respons atas perkembangan lanskap digital yang dinamis.
"Penambahan dua model bisnis PMSE ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis.
Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum," tambah Budi.
Penerapan kewajiban izin usaha bagi seluruh pedagang digital menjadi fokus utama. Hal ini bertujuan mendorong ekosistem yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh bagi konsumen dan pelaku usaha.
"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," jelas Budi.
Untuk mempermudah transisi, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan secara bertahap.
"Regulasi ini merupakan langkah awal.
>>> Kenali Gejala Kerusakan Baterai Motor Listrik SLA dan Lithium
Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," imbuh Budi.
Update Terbaru
Siapa Anak dan Istri Kevin Keegan? Legenda Sepakbola Inggris yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?
Selasa / 21-07-2026, 15:13 WIB
Paul Pierce: Cleveland Tempat Terbaik untuk LeBron James, Bukan Boston
Selasa / 21-07-2026, 14:59 WIB
Penggugat Pria Stefon Diggs Dapatkan Bukti Teks dalam Kasus Hukum
Selasa / 21-07-2026, 14:59 WIB
Setia Sejak 2010, Andritany Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak dengan Persija Jakarta
Selasa / 21-07-2026, 14:59 WIB
Aksi Kasar Pemain Argentina Berujung Investigasi FIFA
Selasa / 21-07-2026, 14:59 WIB
Poin-poin UU Pusat Finansial Indonesia yang Baru Disahkan DPR
Selasa / 21-07-2026, 14:58 WIB
DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie
Selasa / 21-07-2026, 14:58 WIB
Iran Klaim Hantam Pusat Data Amazon di Bahrain dengan Rudal Jelajah
Selasa / 21-07-2026, 14:58 WIB
Xiaomi 18 Series Siap Rilis September, Saingi iPhone 18 Pro
Selasa / 21-07-2026, 14:58 WIB
Geger! Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Meledak, Identitas Pemilik dan Nasib Korban Jadi Sorotan
Selasa / 21-07-2026, 14:56 WIB
Thom Haye Bertekad Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Selasa / 21-07-2026, 14:44 WIB
Madura United Resmi Datangkan Bek Keturunan Jerman Brandon Scheunemann
Selasa / 21-07-2026, 14:44 WIB
Film Lee Chang-dong 'Possible Love' Resmi Masuk TIFF
Selasa / 21-07-2026, 14:44 WIB
Cerita Penumpang Salah Naik Pesawat, Nyasar Terbang 11 Jam ke Tokyo
Selasa / 21-07-2026, 14:44 WIB







