Aturan Baru PPh Final UMKM 2026: Modus Pecah Usaha Resmi Dilarang Pemerintah
Pemerintah resmi memperketat aturan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi ini secara spesifik menyasar praktik penghindaran pajak dengan memecah usaha.
>>> Rupiah Bergejolak, Ini 5 Aset Aman Paling Dicari Investor di Tahun 2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa aturan baru lahir dari evaluasi terhadap modus operandi pengusaha nakal.
Banyak entitas bisnis besar sengaja dipecah menjadi puluhan CV dan PT berskala kecil.
Penerima Fasilitas PPh Final UMKM
Dalam aturan terbaru, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat menggunakan skema PPh final tanpa batasan waktu.
Sementara itu, koperasi diberikan batas waktu maksimal empat tahun pajak.
Badan usaha yang tidak lagi bisa menggunakan PPh final UMKM meliputi CV, firma, PT umum (non-perseroan perorangan), BUMDes, dan BUMDesma.
Namun, masa transisi diberikan bagi yang sudah terdaftar sebelumnya.
>>> Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026: Link Resmi, Jadwal Cair, dan Cara Cek KTP Terbaru
Berikut batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM pada masa transisi:
- PT umum: maksimal 3 tahun pajak
- CV, firma, BUMDes/BUMDesma: maksimal 4 tahun pajak
- Koperasi: maksimal 4 tahun pajak
- Orang pribadi dan perseroan perorangan: tanpa batas waktu
Pengawasan Melalui Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa skema PPh final UMKM sering menjadi sasaran perusahaan besar.
Sistem coretax kini dapat mendeteksi pemilik manfaat sebenarnya dari unit usaha yang dipecah.
Batas omzet kumulatif untuk tetap menikmati fasilitas ini adalah Rp4,8 miliar per tahun.
Jika omzet gabungan antara orang pribadi dan perseroan perorangan melebihi angka tersebut, hak fasilitas pajak murah otomatis hilang.
>>> Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP: Status Penerima dan Syarat Cair
Pengecualian khusus berlaku bagi perseroan perorangan di bidang jasa keahlian tertentu. Tenaga profesional yang membungkus jasanya dalam bentuk perseroan perorangan tidak boleh menyalahgunakan skema UMKM.
Update Terbaru
RIIZE Gelar Fan Meeting 'Ch. RIIZE: ON AIR' Rayakan Anniversary Ketiga
Rabu / 22-07-2026, 00:50 WIB
IU Ajukan Permohonan ke Pengadilan AS untuk Buka Identitas Pengguna Anonim Threads
Rabu / 22-07-2026, 00:50 WIB
Ma Dong Seok Ikuti Tantangan 'BAD' ATEEZ dengan Pose 'Ma-san' yang Lucu
Rabu / 22-07-2026, 00:49 WIB
Fate/Kaleid Liner Prisma Illya Finale Tayang 2027 sebagai TV Anime
Rabu / 22-07-2026, 00:49 WIB
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi
Rabu / 22-07-2026, 00:49 WIB
Menlu RI Sugiono Dorong Percepatan Penyelesaian Pedoman Kode Etik di Laut China Selatan
Rabu / 22-07-2026, 00:49 WIB
Istana Buka Suara soal Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet
Rabu / 22-07-2026, 00:49 WIB
Viral 3 Turis Wanita Jalan Kaki 9 Km ke Bandara Changi Jam 3 Pagi
Rabu / 22-07-2026, 00:49 WIB
Wawancara MARRIAGETOXIN: Shion Wakayama dan Haruki Ishiya Bicarakan Karakter dan Season 2
Rabu / 22-07-2026, 00:45 WIB
Sekuel 'Teenieping' Angkat Kisah Cinta Ibu dengan Spektakel Lebih Besar
Rabu / 22-07-2026, 00:44 WIB
'Better Late Than Single' Season 2: Dating Show with Awkward Charm
Rabu / 22-07-2026, 00:44 WIB
Mengapa Banyak Makian? Kisah di Balik Film 'Hope' Na Hong-jin
Rabu / 22-07-2026, 00:44 WIB
DPR Tetapkan Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Rabu / 22-07-2026, 00:44 WIB
Changan Umumkan Harga Resmi Deepal SO5 Mulai Rp509 Juta
Rabu / 22-07-2026, 00:44 WIB







