Pemerintah resmi memperketat aturan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi ini secara spesifik menyasar praktik penghindaran pajak dengan memecah usaha.

>>> Rupiah Bergejolak, Ini 5 Aset Aman Paling Dicari Investor di Tahun 2026

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa aturan baru lahir dari evaluasi terhadap modus operandi pengusaha nakal.

Banyak entitas bisnis besar sengaja dipecah menjadi puluhan CV dan PT berskala kecil.

Penerima Fasilitas PPh Final UMKM

Dalam aturan terbaru, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat menggunakan skema PPh final tanpa batasan waktu.

Sementara itu, koperasi diberikan batas waktu maksimal empat tahun pajak.

Badan usaha yang tidak lagi bisa menggunakan PPh final UMKM meliputi CV, firma, PT umum (non-perseroan perorangan), BUMDes, dan BUMDesma.

Namun, masa transisi diberikan bagi yang sudah terdaftar sebelumnya.

>>> Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026: Link Resmi, Jadwal Cair, dan Cara Cek KTP Terbaru

Berikut batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM pada masa transisi:

  • PT umum: maksimal 3 tahun pajak
  • CV, firma, BUMDes/BUMDesma: maksimal 4 tahun pajak
  • Koperasi: maksimal 4 tahun pajak
  • Orang pribadi dan perseroan perorangan: tanpa batas waktu

Pengawasan Melalui Coretax

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa skema PPh final UMKM sering menjadi sasaran perusahaan besar.

Sistem coretax kini dapat mendeteksi pemilik manfaat sebenarnya dari unit usaha yang dipecah.

Batas omzet kumulatif untuk tetap menikmati fasilitas ini adalah Rp4,8 miliar per tahun.

Jika omzet gabungan antara orang pribadi dan perseroan perorangan melebihi angka tersebut, hak fasilitas pajak murah otomatis hilang.

>>> Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP: Status Penerima dan Syarat Cair

Pengecualian khusus berlaku bagi perseroan perorangan di bidang jasa keahlian tertentu. Tenaga profesional yang membungkus jasanya dalam bentuk perseroan perorangan tidak boleh menyalahgunakan skema UMKM.