Aturan Baru PPh Final UMKM 2026: Modus Pecah Usaha Resmi Dilarang Pemerintah
Pemerintah resmi memperketat aturan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi ini secara spesifik menyasar praktik penghindaran pajak dengan memecah usaha.
>>> Rupiah Bergejolak, Ini 5 Aset Aman Paling Dicari Investor di Tahun 2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa aturan baru lahir dari evaluasi terhadap modus operandi pengusaha nakal.
Banyak entitas bisnis besar sengaja dipecah menjadi puluhan CV dan PT berskala kecil.
Penerima Fasilitas PPh Final UMKM
Dalam aturan terbaru, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat menggunakan skema PPh final tanpa batasan waktu.
Sementara itu, koperasi diberikan batas waktu maksimal empat tahun pajak.
Badan usaha yang tidak lagi bisa menggunakan PPh final UMKM meliputi CV, firma, PT umum (non-perseroan perorangan), BUMDes, dan BUMDesma.
Namun, masa transisi diberikan bagi yang sudah terdaftar sebelumnya.
>>> Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026: Link Resmi, Jadwal Cair, dan Cara Cek KTP Terbaru
Berikut batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM pada masa transisi:
- PT umum: maksimal 3 tahun pajak
- CV, firma, BUMDes/BUMDesma: maksimal 4 tahun pajak
- Koperasi: maksimal 4 tahun pajak
- Orang pribadi dan perseroan perorangan: tanpa batas waktu
Pengawasan Melalui Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa skema PPh final UMKM sering menjadi sasaran perusahaan besar.
Sistem coretax kini dapat mendeteksi pemilik manfaat sebenarnya dari unit usaha yang dipecah.
Batas omzet kumulatif untuk tetap menikmati fasilitas ini adalah Rp4,8 miliar per tahun.
Jika omzet gabungan antara orang pribadi dan perseroan perorangan melebihi angka tersebut, hak fasilitas pajak murah otomatis hilang.
>>> Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP: Status Penerima dan Syarat Cair
Pengecualian khusus berlaku bagi perseroan perorangan di bidang jasa keahlian tertentu. Tenaga profesional yang membungkus jasanya dalam bentuk perseroan perorangan tidak boleh menyalahgunakan skema UMKM.
Update Terbaru
Real Madrid Tunggu Kebugaran Kylian Mbappe Jelang El Clasico
Kamis / 04-06-2026, 09:12 WIB
Jadwal Lengkap Siaran Langsung Piala Dunia 2026 di TVRI, 12 Juni-20 Juli
Kamis / 04-06-2026, 09:12 WIB
Jalen Brunson Cedera saat Knicks Hadapi Spurs di Final NBA
Kamis / 04-06-2026, 09:11 WIB
Aplikasi Game Teka Teki Terapkan Batas Penarikan 10 Dolar AS
Kamis / 04-06-2026, 09:11 WIB
IHSG Anjlok 1,12% di Pembukaan, Tertekan Sentimen Global
Kamis / 04-06-2026, 09:11 WIB
5 Dampak Pembatasan Ritel Modern 2026 yang Mengejutkan Publik dan Konsumen
Kamis / 04-06-2026, 09:11 WIB
Porsi CASA BCA Tembus 84,97% per April 2026, Bukti Kepercayaan Nasabah
Kamis / 04-06-2026, 09:11 WIB
IHSG Anjlok, Purbaya Sebut Rumor Downgrade S&P Jadi Pemicu
Kamis / 04-06-2026, 09:11 WIB
Bengkel Spesialis Tawarkan Perbaikan Baterai Mobil Hybrid Per Sel
Kamis / 04-06-2026, 09:07 WIB
Pengguna Suzuki S-Presso Ungkap Biaya Kepemilikan yang Ringkas
Kamis / 04-06-2026, 09:07 WIB
New York Knicks Tantang San Antonio Spurs di Final NBA 2026
Kamis / 04-06-2026, 09:06 WIB
Villarreal Pastikan Tiket Liga Champions Usai Bantai Levante 5-1
Kamis / 04-06-2026, 09:06 WIB
Bangkit dari Bangku Cadangan, Rayhan Hannan Tembus Skuat Timnas Indonesia
Kamis / 04-06-2026, 09:06 WIB
Iklan Judi Ilegal Melonjak Jelang Piala Dunia 2026 di Inggris
Kamis / 04-06-2026, 09:06 WIB






