Aturan Baru PPh Final UMKM 2026: Modus Pecah Usaha Resmi Dilarang Pemerintah
Pemerintah resmi memperketat aturan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi ini secara spesifik menyasar praktik penghindaran pajak dengan memecah usaha.
>>> Rupiah Bergejolak, Ini 5 Aset Aman Paling Dicari Investor di Tahun 2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa aturan baru lahir dari evaluasi terhadap modus operandi pengusaha nakal.
Banyak entitas bisnis besar sengaja dipecah menjadi puluhan CV dan PT berskala kecil.
Penerima Fasilitas PPh Final UMKM
Dalam aturan terbaru, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat menggunakan skema PPh final tanpa batasan waktu.
Sementara itu, koperasi diberikan batas waktu maksimal empat tahun pajak.
Badan usaha yang tidak lagi bisa menggunakan PPh final UMKM meliputi CV, firma, PT umum (non-perseroan perorangan), BUMDes, dan BUMDesma.
Namun, masa transisi diberikan bagi yang sudah terdaftar sebelumnya.
>>> Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026: Link Resmi, Jadwal Cair, dan Cara Cek KTP Terbaru
Berikut batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM pada masa transisi:
- PT umum: maksimal 3 tahun pajak
- CV, firma, BUMDes/BUMDesma: maksimal 4 tahun pajak
- Koperasi: maksimal 4 tahun pajak
- Orang pribadi dan perseroan perorangan: tanpa batas waktu
Pengawasan Melalui Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa skema PPh final UMKM sering menjadi sasaran perusahaan besar.
Sistem coretax kini dapat mendeteksi pemilik manfaat sebenarnya dari unit usaha yang dipecah.
Batas omzet kumulatif untuk tetap menikmati fasilitas ini adalah Rp4,8 miliar per tahun.
Jika omzet gabungan antara orang pribadi dan perseroan perorangan melebihi angka tersebut, hak fasilitas pajak murah otomatis hilang.
>>> Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP: Status Penerima dan Syarat Cair
Pengecualian khusus berlaku bagi perseroan perorangan di bidang jasa keahlian tertentu. Tenaga profesional yang membungkus jasanya dalam bentuk perseroan perorangan tidak boleh menyalahgunakan skema UMKM.
Update Terbaru
INDEF: Peluang Krisis 1998 Terulang Kecil, Risiko Perlambatan Ekonomi Tetap Besar
Senin / 15-06-2026, 03:18 WIB
GM Ingin Mobil Listrik Anda Bantu Jaringan Listrik, Tapi Biaya Peralatannya Rp 300 Juta
Senin / 15-06-2026, 03:14 WIB
Jerman Hancurkan Curaçao 7-1 di Laga Perdana Piala Dunia
Senin / 15-06-2026, 03:13 WIB
Musisi Oliver Tree Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Senin / 15-06-2026, 03:13 WIB
Ancelotti Tanggapi Kritik Usai Brasil Imbang Lawan Maroko
Senin / 15-06-2026, 03:12 WIB
Gia Lai Gelar Festival Olahraga dengan Kickboxing dan Taekwondo
Senin / 15-06-2026, 03:12 WIB
Diskon 85 Persen, Steam Jual Dungeons of Sundaria Rp23 Ribu
Senin / 15-06-2026, 03:08 WIB
Timnas Swedia Kembali ke Piala Dunia Setelah Absen Delapan Tahun
Senin / 15-06-2026, 03:03 WIB
13 Negara Peserta Piala Dunia 2026 Protes Keras Kritik Aleksander Ceferin
Senin / 15-06-2026, 02:58 WIB
10 Kebiasaan Keuangan yang Membedakan Orang Kaya dan Miskin Menurut Robert Kiyosaki
Senin / 15-06-2026, 02:48 WIB
Rupiah Diprediksi Fluktuatif Sepekan ke Depan, Berpotensi Melemah
Senin / 15-06-2026, 02:28 WIB
Zion Suzuki Siap Mengawal Gawang Timnas Jepang di Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 02:28 WIB
Dani Olmo Incar Rekor Xabi Alonso di Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 02:28 WIB
Malaga CF Hadapi UD Almeria di Final Playoff Promosi
Senin / 15-06-2026, 02:23 WIB






