Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati draf perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kesepakatan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan poin-poin krusial.

>>> Riset Paramadina-INDEF: Sektor Ojol Serap 2,91 Juta Tenaga Kerja

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengetuk palu persetujuan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah laporan hasil kerja panja diterima oleh seluruh fraksi dan pemerintah.

Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Seluruh pihak sepakat untuk memproses draf ini ke tahap selanjutnya.

Misbakhun menegaskan bahwa delapan fraksi di Komisi XI DPR telah memberikan lampu hijau terhadap revisi UU P2SK. Dukungan politik ini menjadi modal untuk membawa regulasi ke rapat paripurna.

Setelah disepakati di tingkat komisi, draf ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam sidang paripurna DPR RI.

Tujuannya adalah mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi disahkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, memaparkan rincian materi muatan. Ia menyampaikan pokok-pokok pengaturan baru di hadapan para menteri dan anggota dewan.

Hekal menjelaskan terdapat 17 pokok materi muatan dalam draf perubahan UU P2SK yang sudah disetujui panja. Pembahasan dilakukan secara intensif untuk memperkuat sektor keuangan nasional.

Secara struktural, undang-undang baru ini terdiri dari dua pasal romawi dengan sepuluh angka perubahan. Total terdapat 145 pasal yang menjadi landasan hukum dalam regulasi tersebut.

Penyusunan pasal-pasal ini merupakan hasil pengkajian mendalam terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.