Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membuka proses pendaftaran dan seleksi untuk posisi Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK).

Langkah ini dilakukan guna mengisi satu formasi kosong yang tersedia di lembaga independen tersebut.

>>> DJP Kejar Pajak Rp 1,1 Triliun dari 32 Wajib Pajak Sektor Kelapa Sawit

Badan Supervisi OJK bertugas memastikan kinerja dan tata kelola OJK berjalan optimal. Lembaga ini dibentuk untuk membantu DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap OJK.

Eksistensi lembaga pengawas tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi ini mengamanatkan bahwa proses pemilihan dan seleksi anggota BS OJK sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPR RI.

Terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan kualifikasi kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Persyaratan Umum

Pelamar lowongan ini diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta sehat secara jasmani dan rohani.

Kriteria lain mencakup domisili di Indonesia, memiliki integritas dan moralitas tinggi, serta setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dari segi latar belakang pendidikan dan usia, kandidat minimal menempuh jenjang S1 atau setara, dengan usia paling rendah 35 tahun saat mendaftar.

Pelamar juga dipersyaratkan bukan merupakan pengurus partai politik pada masa pencalonan.

Keahlian khusus dan pengalaman kerja yang mumpuni juga mutlak diperlukan.

Bidang kompetensi yang dicari meliputi Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, atau bidang hukum.

Syarat ketat lainnya menegaskan pelamar tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK.