Lembaga pelaporan dan analisis strategi keuangan juga akan dilibatkan untuk memantau aliran dana mencurigakan. Integrasi data antarlembaga diharapkan mempermudah pelacakan pelaku kejahatan di dunia maya.

Struktur keanggotaan Satgas terdiri dari berbagai elemen strategis:

  • Otoritas Sektor Keuangan: Pengawasan regulasi dan perizinan bisnis.
  • Lembaga Analisis Keuangan: Pemantauan transaksi dan pelaporan dana ilegal.
  • Kementerian & Lembaga: Koordinasi kebijakan dan dukungan teknis.
  • Aparat Penegak Hukum: Penindakan hukum dan proses peradilan.

Koordinasi antarinstansi akan dijalankan demi memastikan efektivitas satgas di lapangan. Sinergi ini menjadi kunci utama mengingat pola kejahatan siber yang semakin kompleks dan canggih.

Sebelumnya, pada tahun 2024, pemerintahan Presiden Joko Widodo sempat membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres Nomor 21.

Namun, kinerja badan tersebut dinilai belum memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

Melalui payung hukum baru dalam RUU P2SK ini, pemerintah berharap penanganan kasus pinjol ilegal dan judi daring bisa lebih komprehensif.

>>> Beasiswa SDM Sawit 2026 Resmi Dibuka: Syarat, Cara Daftar, dan Benefit

Penguatan wewenang diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini sering dimanfaatkan pelaku.