Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memperkuat pengawasan di sektor digital. Keduanya sepakat membentuk satuan tugas khusus guna memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi daring.

Langkah strategis ini disahkan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

>>> Rupiah Tembus Rp17.966 per Dolar AS, BI Terapkan Strategi Baru

Fokus utamanya adalah melindungi masyarakat dari praktik finansial yang merugikan.

Pembentukan Satgas Pindar dan Judol

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh usulan DPR untuk membentuk satgas pencegahan ini.

Presiden nantinya akan memiliki kewenangan penuh dalam pembentukan unit kerja tersebut secara resmi.

Satgas ini memiliki mandat utama untuk menindak segala bentuk kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak mengantongi izin.

Selain itu, pengawasan ketat akan dilakukan terhadap inovasi teknologi yang disalahgunakan untuk praktik perjudian.

Fokus pengawasan dan penindakan Satgas meliputi poin berikut:

  • Penanganan kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin resmi di sektor keuangan.
  • Pengawasan ketat terhadap entitas berizin yang terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan.
  • Perlindungan konsumen dari praktik bisnis yang merugikan hak masyarakat.
  • Pemberantasan pemanfaatan teknologi finansial yang digunakan sebagai kedok aktivitas judi daring.

Dengan adanya rincian tugas yang jelas, Satgas diharapkan mampu bergerak lebih lincah dalam merespons laporan masyarakat.

Hal ini juga menjadi upaya preventif agar ekosistem keuangan digital Indonesia tetap sehat dan aman.

>>> Cara Cek Desil Bansos 2026 Online: Panduan Mudah dan Cepat

Kolaborasi Antarlembaga dan Aparat Penegak Hukum

Dalam operasionalnya, Satgas ini akan melibatkan berbagai unsur penting dari lintas sektoral. Purbaya menegaskan bahwa kerja sama ini mencakup otoritas keuangan, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum.