DPR dan Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Pinjol Ilegal dan Judi Online di RUU P2SK
Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memperkuat pengawasan di sektor digital. Keduanya sepakat membentuk satuan tugas khusus guna memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi daring.
Langkah strategis ini disahkan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
>>> Rupiah Tembus Rp17.966 per Dolar AS, BI Terapkan Strategi Baru
Fokus utamanya adalah melindungi masyarakat dari praktik finansial yang merugikan.
Pembentukan Satgas Pindar dan Judol
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh usulan DPR untuk membentuk satgas pencegahan ini.
Presiden nantinya akan memiliki kewenangan penuh dalam pembentukan unit kerja tersebut secara resmi.
Satgas ini memiliki mandat utama untuk menindak segala bentuk kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak mengantongi izin.
Selain itu, pengawasan ketat akan dilakukan terhadap inovasi teknologi yang disalahgunakan untuk praktik perjudian.
Fokus pengawasan dan penindakan Satgas meliputi poin berikut:
- Penanganan kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin resmi di sektor keuangan.
- Pengawasan ketat terhadap entitas berizin yang terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan.
- Perlindungan konsumen dari praktik bisnis yang merugikan hak masyarakat.
- Pemberantasan pemanfaatan teknologi finansial yang digunakan sebagai kedok aktivitas judi daring.
Dengan adanya rincian tugas yang jelas, Satgas diharapkan mampu bergerak lebih lincah dalam merespons laporan masyarakat.
Hal ini juga menjadi upaya preventif agar ekosistem keuangan digital Indonesia tetap sehat dan aman.
>>> Cara Cek Desil Bansos 2026 Online: Panduan Mudah dan Cepat
Kolaborasi Antarlembaga dan Aparat Penegak Hukum
Dalam operasionalnya, Satgas ini akan melibatkan berbagai unsur penting dari lintas sektoral. Purbaya menegaskan bahwa kerja sama ini mencakup otoritas keuangan, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum.
Update Terbaru
Tecno Beri Akses Gratis Google AI Plus 2 TB untuk Pengguna di Indonesia
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Intip Harta Kekayaannya yang Mengejutkan di 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Jin BTS hingga Bintang Drakor Ramai-Ramai Nyoblos di Pemilu Korea
Rabu / 03-06-2026, 20:05 WIB
Vino G. Bastian Soroti Film Badut Gendong, Kisah Darso dan Darsi yang Mencekam
Rabu / 03-06-2026, 20:05 WIB
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 2026, Cek Komponen Terbaru yang Cair ke Rekening
Rabu / 03-06-2026, 20:05 WIB
6 Rekomendasi Laptop untuk Pelajar Terbaik dan Harganya
Rabu / 03-06-2026, 20:00 WIB
Jadwal Timnas Kanada di Piala Dunia 2026: Misi Raih Kemenangan Perdana
Rabu / 03-06-2026, 20:00 WIB
Nanik Pimpin BGN, Meutya Hafid Soroti Pentingnya Peran Perempuan di Level Strategis 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:00 WIB
GoPro Terancam Bangkrut Akibat Lonjakan Harga Chip AI
Rabu / 03-06-2026, 19:55 WIB
MU Kirim 13 Pemain ke Piala Dunia 2026, Segini Nominal Resmi dari FIFA
Rabu / 03-06-2026, 19:55 WIB
An Se Young Ungkap Kondisi Fisik Belum Pulih Usai Kemenangan di Indonesia Open 2026
Rabu / 03-06-2026, 19:55 WIB
Sabalenka Hadapi Shnaider di Perempat Final Prancis Terbuka
Rabu / 03-06-2026, 19:50 WIB
Persis Solo Degradasi ke Liga 2, Komisaris Minta Suporter Tenang: Manajemen Sedang Bergerak!
Rabu / 03-06-2026, 19:50 WIB






