Pemerintah Perketat Aturan PPh Final UMKM, Cegah Perusahaan Besar Nakal
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 untuk memperketat penggunaan fasilitas pajak bagi usaha kecil.
Aturan ini merupakan revisi dari PP 55/2022 yang bertujuan memastikan insentif tepat sasaran.
Fokus utama kebijakan ini adalah menutup celah penyalahgunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM oleh perusahaan berskala besar.
Hal ini menjadi topik hangat di berbagai media nasional pada Rabu, 3 Juni 2026.
Modus Perusahaan Besar dan Cara Deteksinya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa banyak perusahaan besar mengakali aturan demi mendapatkan tarif pajak murah.
Praktik ini biasanya dilakukan dengan memecah entitas bisnis menjadi unit-unit kecil agar terlihat seperti UMKM.
Purbaya menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah masuk kategori besar harus membayar pajak sesuai ketentuan umum.
Ia meminta pelaku usaha yang telah "naik kelas" tidak lagi mencari skema perpajakan yang sangat murah.
Pemerintah kini memanfaatkan sistem coretax yang mampu melacak siapa pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah perusahaan.
Dengan teknologi ini, praktik pemecahan usaha untuk menghindari pajak normal akan lebih mudah dideteksi.
"Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," tutur Purbaya dalam pernyataan resmi.
Ketentuan Terbaru Penggunaan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP 20/2026, kriteria subjek pajak yang diperbolehkan menggunakan skema PPh final 0,5 persen kini lebih terbatas.
Fasilitas ini hanya ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat omzet.
Wajib pajak yang masih boleh menggunakan skema ini adalah orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Syarat utamanya adalah peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar.
Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan diberikan keistimewaan untuk menikmati skema ini tanpa batasan waktu tertentu.
Update Terbaru
Tanda Sakit Halus pada Anjing Sering Terlewatkan, Studi Ungkap
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Mengubah Segalanya dalam Kanker Usus Besar
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
21 Penyakit dan Layanan RS Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
Final Piala Dunia 2026: Argentina vs Spanyol, Duel Dua Filosofi
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
Buttonscarves Gelar Tropical Paradise Takeover 2026 Bertema Under The Sea
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Motorola Razr 2025: Satu-satunya Ponsel yang Mendekati Pixel 11
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Fitur Taskbar Baru Android 17 Akhirnya Atasi Masalah Terbesar Saya dengan Pixel Fold
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Galaxy Z Fold 8: Samsung Gagalkan Harapan Saya pada Foldable Lebar
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Rekaman Bodycam: Pria Bersampar Todong Polisi Denver Sebelum Ditembak
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Ohio Hapus Parole bagi Pembunuh Petugas Penegak Hukum
Minggu / 19-07-2026, 21:21 WIB
Dua Deputi Sheriff Florida Ditembak saat Penyergapan, Tersangka Tewas
Minggu / 19-07-2026, 21:21 WIB
ATF Tetapkan BolaWrap 150 Bukan Senjata Api
Minggu / 19-07-2026, 21:20 WIB
Indonesia Siap Dukung Ekosistem AI Terbuka dan Inklusif
Minggu / 19-07-2026, 21:07 WIB
Panduan Beralih ke ColorOS untuk 5 Model Realme Terbaru di 2026
Minggu / 19-07-2026, 21:07 WIB







