Pemerintah Perketat Aturan PPh Final UMKM, Cegah Perusahaan Besar Nakal
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 untuk memperketat penggunaan fasilitas pajak bagi usaha kecil.
Aturan ini merupakan revisi dari PP 55/2022 yang bertujuan memastikan insentif tepat sasaran.
Fokus utama kebijakan ini adalah menutup celah penyalahgunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM oleh perusahaan berskala besar.
Hal ini menjadi topik hangat di berbagai media nasional pada Rabu, 3 Juni 2026.
Modus Perusahaan Besar dan Cara Deteksinya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa banyak perusahaan besar mengakali aturan demi mendapatkan tarif pajak murah.
Praktik ini biasanya dilakukan dengan memecah entitas bisnis menjadi unit-unit kecil agar terlihat seperti UMKM.
Purbaya menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah masuk kategori besar harus membayar pajak sesuai ketentuan umum.
Ia meminta pelaku usaha yang telah "naik kelas" tidak lagi mencari skema perpajakan yang sangat murah.
Pemerintah kini memanfaatkan sistem coretax yang mampu melacak siapa pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah perusahaan.
Dengan teknologi ini, praktik pemecahan usaha untuk menghindari pajak normal akan lebih mudah dideteksi.
"Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," tutur Purbaya dalam pernyataan resmi.
Ketentuan Terbaru Penggunaan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP 20/2026, kriteria subjek pajak yang diperbolehkan menggunakan skema PPh final 0,5 persen kini lebih terbatas.
Fasilitas ini hanya ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat omzet.
Wajib pajak yang masih boleh menggunakan skema ini adalah orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Syarat utamanya adalah peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar.
Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan diberikan keistimewaan untuk menikmati skema ini tanpa batasan waktu tertentu.
Update Terbaru
Prancis Puncaki Daftar Skuad Termahal Piala Dunia 2026
Rabu / 03-06-2026, 09:55 WIB
Transformasi Subsidi Energi Jadi Mesin Industri, Strategi Baru 2026 yang Banyak Dicari Pengusaha
Rabu / 03-06-2026, 09:55 WIB
Chery Q Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Teknologi Pengisian Cepat 16,5 Menit
Rabu / 03-06-2026, 09:55 WIB
Jadwal Rilis One Piece Episode 1161: Luffy Bertemu Pangeran Loki
Rabu / 03-06-2026, 09:50 WIB
Mobil Listrik TikTok Siap Meluncur di China Tahun 2026, Fiturnya Mengejutkan
Rabu / 03-06-2026, 09:50 WIB
Profil Nanik S. Deyang, Kepala BGN yang Baru Dilantik: Jejak Karier dan Rekam Jejaknya
Rabu / 03-06-2026, 09:50 WIB
Kimi Antonelli Juarai F1 GP Miami 2026, Kokoh di Puncak Klasemen
Rabu / 03-06-2026, 09:45 WIB
Gaji Lulusan ITB Angkatan 2018 Tembus Rp119,5 Juta per Bulan, Versi Survei 2025
Rabu / 03-06-2026, 09:45 WIB
Resmi Dibuka, Cek Kuota dan Alur Pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB Bandung 2026 Terbaru
Rabu / 03-06-2026, 09:45 WIB
Toyota Daftarkan Pikap Listrik Hilux BEV di Indonesia, Terlihat di NJKB Jakarta
Rabu / 03-06-2026, 09:40 WIB
Andoni Iraola Dikabarkan Bakal Gantikan Arne Slot di Liverpool
Rabu / 03-06-2026, 09:40 WIB
Como Lolos Liga Champions 2026 Bukan Keajaiban, Belum Pikirkan Scudetto
Rabu / 03-06-2026, 09:40 WIB
Alasan Sutradara di Balik Nasib Akhir Zendaya di Euphoria Season 3
Rabu / 03-06-2026, 09:35 WIB
Kisah Asmara Valentino Rossi: Pacari Mantan Kekasih Max Biaggi yang Hebohkan Publik
Rabu / 03-06-2026, 09:35 WIB






