Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 untuk memperketat penggunaan fasilitas pajak bagi usaha kecil.

Aturan ini merupakan revisi dari PP 55/2022 yang bertujuan memastikan insentif tepat sasaran.

Fokus utama kebijakan ini adalah menutup celah penyalahgunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM oleh perusahaan berskala besar.

Hal ini menjadi topik hangat di berbagai media nasional pada Rabu, 3 Juni 2026.

Modus Perusahaan Besar dan Cara Deteksinya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa banyak perusahaan besar mengakali aturan demi mendapatkan tarif pajak murah.

Praktik ini biasanya dilakukan dengan memecah entitas bisnis menjadi unit-unit kecil agar terlihat seperti UMKM.

Purbaya menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah masuk kategori besar harus membayar pajak sesuai ketentuan umum.

Ia meminta pelaku usaha yang telah "naik kelas" tidak lagi mencari skema perpajakan yang sangat murah.

Pemerintah kini memanfaatkan sistem coretax yang mampu melacak siapa pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah perusahaan.

Dengan teknologi ini, praktik pemecahan usaha untuk menghindari pajak normal akan lebih mudah dideteksi.

"Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," tutur Purbaya dalam pernyataan resmi.

Ketentuan Terbaru Penggunaan PPh Final UMKM

Berdasarkan PP 20/2026, kriteria subjek pajak yang diperbolehkan menggunakan skema PPh final 0,5 persen kini lebih terbatas.

Fasilitas ini hanya ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat omzet.

Wajib pajak yang masih boleh menggunakan skema ini adalah orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Syarat utamanya adalah peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar.

Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan diberikan keistimewaan untuk menikmati skema ini tanpa batasan waktu tertentu.