Sementara itu, koperasi hanya diizinkan menggunakan tarif 0,5 persen selama maksimal 4 tahun pajak.

Bagi pelaku usaha berbentuk PT, CV, Firma, dan BUMDes, aturan masa transisi tetap diberlakukan.

Jika mereka sudah menggunakan PPh final sebelum PP baru terbit, mereka masih bisa melanjutkannya sepanjang memenuhi kriteria PP 55/2022 dan jangka waktunya belum berakhir.

Ringkasan durasi pemanfaatan PPh final sesuai jenis badan usaha:

  • Perseroan Terbatas (PT): Maksimal 3 tahun pajak.
  • CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma: Maksimal 4 tahun pajak.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.
  • Perseroan Perorangan: Tanpa batas waktu tertentu.

Ketentuan ini bertujuan mendorong badan usaha agar segera melakukan pembukuan secara mandiri. Dengan demikian, mereka diharapkan siap beralih ke skema pajak normal setelah masa fasilitas habis.

Pilihan Bagi Wajib Pajak yang Menggunakan NPPN

Otoritas pajak juga memberikan penjelasan bagi wajib pajak orang pribadi yang sempat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Wajib pajak yang sudah terlanjur menggunakan NPPN pada pelaporan SPT Tahunan 2025 masih bisa kembali ke tarif UMKM.

Kesempatan ini terbuka selama wajib pajak memenuhi syarat, yaitu belum pernah mengirimkan surat pemberitahuan untuk memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum.

Selain itu, mereka harus tetap konsisten memenuhi kriteria dalam PP 55/2022.

Wajib pajak bisa melakukan pembetulan pada laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.

Proses ini akan mengubah mekanisme penghitungan dari norma menjadi tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.

Penyuluh DJP menegaskan pembetulan tetap sah asalkan surat pemberitahuan pemilihan tarif umum (Formulir AS. 06-02) belum pernah disampaikan sebelumnya.

Pendaftaran Ulang Wajib Pajak Kriteria Tertentu