Pemerintah Perketat Aturan PPh Final UMKM, Cegah Perusahaan Besar Nakal
Sementara itu, koperasi hanya diizinkan menggunakan tarif 0,5 persen selama maksimal 4 tahun pajak.
Bagi pelaku usaha berbentuk PT, CV, Firma, dan BUMDes, aturan masa transisi tetap diberlakukan.
Jika mereka sudah menggunakan PPh final sebelum PP baru terbit, mereka masih bisa melanjutkannya sepanjang memenuhi kriteria PP 55/2022 dan jangka waktunya belum berakhir.
Ringkasan durasi pemanfaatan PPh final sesuai jenis badan usaha:
- Perseroan Terbatas (PT): Maksimal 3 tahun pajak.
- CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma: Maksimal 4 tahun pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.
- Perseroan Perorangan: Tanpa batas waktu tertentu.
Ketentuan ini bertujuan mendorong badan usaha agar segera melakukan pembukuan secara mandiri. Dengan demikian, mereka diharapkan siap beralih ke skema pajak normal setelah masa fasilitas habis.
Pilihan Bagi Wajib Pajak yang Menggunakan NPPN
Otoritas pajak juga memberikan penjelasan bagi wajib pajak orang pribadi yang sempat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Wajib pajak yang sudah terlanjur menggunakan NPPN pada pelaporan SPT Tahunan 2025 masih bisa kembali ke tarif UMKM.
Kesempatan ini terbuka selama wajib pajak memenuhi syarat, yaitu belum pernah mengirimkan surat pemberitahuan untuk memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum.
Selain itu, mereka harus tetap konsisten memenuhi kriteria dalam PP 55/2022.
Wajib pajak bisa melakukan pembetulan pada laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Proses ini akan mengubah mekanisme penghitungan dari norma menjadi tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
Penyuluh DJP menegaskan pembetulan tetap sah asalkan surat pemberitahuan pemilihan tarif umum (Formulir AS. 06-02) belum pernah disampaikan sebelumnya.
Pendaftaran Ulang Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Update Terbaru
Militer AS Luncurkan Serangan Udara Baru saat Konflik dengan Iran Memanas
Senin / 20-07-2026, 16:42 WIB
Polisi Santa Barbara Selidiki Penitipan Anjing Setelah Anjing Tenggelam
Senin / 20-07-2026, 16:42 WIB
Andy Burnham Siap Jadi Perdana Menteri Inggris, Janjikan Era Baru
Senin / 20-07-2026, 16:42 WIB
ATP 250 Kitzbühel: Turnamen Tanah Liat Austria Dimulai
Senin / 20-07-2026, 16:42 WIB
Piala Dunia 2026 Cetak Rekor Sejarah dengan Format 48 Tim
Senin / 20-07-2026, 16:39 WIB
Wanita 40 Tahun ke Atas Diminta Jaga Kesehatan Tubuh
Senin / 20-07-2026, 16:39 WIB
Menperin Gandeng BRIN Kembangkan Mesin Suwir Ikan untuk IKM
Senin / 20-07-2026, 16:39 WIB
Cara Mudah Mendapatkan Saldo Dana dari Game Card Master yang Terbukti Membayar di 2026
Senin / 20-07-2026, 16:33 WIB
Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT Periode Juli-September 2026 via NIK KTP
Senin / 20-07-2026, 16:33 WIB
Ferran Torres: Dari Sasaran Kritik Jadi Pahlawan Final Piala Dunia 2026
Senin / 20-07-2026, 16:22 WIB
5 Kesamaan Argentina di Final Piala Dunia 1990 dan 2026: Kutukan Bintang hingga Kartu Merah
Senin / 20-07-2026, 16:22 WIB
Film 'Hope' Picu Perdebatan Sengit di Kalangan Penonton
Senin / 20-07-2026, 16:21 WIB
Panel OLED Laptop Samsung Tembus Kecerahan Puncak 1.600 Nits
Senin / 20-07-2026, 16:21 WIB
Isu Reshuffle Menteri PU Memanas, Istana Buka Suara
Senin / 20-07-2026, 16:21 WIB







