DJP mengimbau wajib pajak yang masuk dalam kategori kriteria tertentu untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Periode pengajuan permohonan sangat singkat, yakni mulai 1 Juni hingga paling lambat 10 Juni 2026.

Wajib pajak diharapkan tidak menunda proses pengajuan dokumen. Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis pada sistem elektronik di hari-hari terakhir.

DJP menginformasikan jadwal pemeliharaan sistem rutin yang membuat layanan tidak dapat diakses sementara waktu. Pemeliharaan dijadwalkan pada Jumat malam, 5 Juni 2026, hingga Senin pagi, 8 Juni 2026.

Para penyuluh menyarankan agar pengajuan diselesaikan sebelum 5 Juni demi keamanan data dan kenyamanan. Dengan begitu, wajib pajak terhindar dari risiko keterlambatan akibat antrean sistem atau gangguan teknis.

Hak Wajib Pajak Mengajukan Pembatalan SKP

DPR memberikan penegasan mengenai hak perlindungan hukum bagi setiap wajib pajak.

Wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dinilai tidak benar.

Meskipun sudah tersedia jalur keberatan, mekanisme pembatalan SKP ini tetap dipertahankan sebagai opsi tambahan. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pembayar pajak.

Isu ini mengemuka dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 36 Undang-Undang KUP.

DPR memandang ketentuan ini sebagai instrumen vital agar wajib pajak tidak dirugikan oleh kesalahan administratif maupun materiil.

Kebijakan Ekspor Satu Pintu dan Pajak Digital

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga tengah mengkaji potensi penerimaan negara dari kebijakan baru di sektor ekspor.

Kebijakan tersebut melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu utama kegiatan ekspor nasional.

Penerapan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis diharapkan mampu mendongkrak pemasukan negara. Purbaya menyebut potensi tambahan pajak dari sektor ini sedang dihitung secara mendalam.