Kebijakan ini masih sangat baru, sehingga dampak pastinya terhadap kas negara belum terlihat secara instan.

Pemerintah berkomitmen memantau efektivitas program dalam meningkatkan transparansi dan penerimaan pajak dari sektor SDA.

Daftar komoditas yang wajib lapor ekspor melalui PT DSI:

  • Minyak Kelapa Sawit (CPO): Seluruh produk turunan utama wajib dilaporkan secara elektronik.
  • Batu Bara: Eksportir wajib menyertakan dokumen legalitas ke dalam sistem.
  • Paduan Besi (Ferro Alloys): Komoditas logam ini masuk dalam daftar pengawasan ketat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa seluruh pelaporan dilakukan secara digital melalui portal CEISA 4.0 milik Bea Cukai.

Para eksportir diwajibkan mengunggah dokumen pendukung secara elektronik.

Selain urusan ekspor, tantangan perpajakan di sektor digital masih menjadi perhatian besar. Indonesia dinilai belum maksimal dalam menarik pajak dari raksasa teknologi atau penyelenggara OTT mancanegara.

Meskipun nilai transaksi ekonomi digital Indonesia menembus Rp1.350 triliun, realisasi pajaknya baru mencapai Rp32,32 triliun.

Hal ini menunjukkan rasio pajak digital yang masih rendah dibandingkan sektor industri konvensional.

Sektor manufaktur dan jasa keuangan memiliki koefisien pajak yang jauh lebih tinggi.

Pemerintah didorong untuk terus mengoptimalkan regulasi agar perusahaan seperti Google, TikTok, dan Meta memberikan kontribusi pajak yang lebih seimbang.

>>> Cara Cek Saldo dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2026, Mudah dan Praktis

>>> Kopi untuk Diet: Manfaat, Cara Kerja, dan Waktu Terbaik Konsumsi Terbaru 2026

>>> Ebola Mewabah, Laga Uji Coba Timnas Kongo Jelang Piala Dunia 2026 Resmi Batal