Wajib pajak orang pribadi yang sudah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 masih memiliki kesempatan untuk kembali beralih ke skema PPh final UMKM 0,5 persen.

Hal ini dimungkinkan selama wajib pajak belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum.

>>> Roblox Luncurkan Fitur Kids vs Select, Cara Baru Lindungi Anak Paling Aman 2026

Syarat Kembali ke PPh Final UMKM

Perpindahan kembali ke skema tarif rendah ini bisa dilakukan jika wajib pajak memenuhi kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Syarat utama yang harus dipenuhi antara lain belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan pemilihan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, kriteria usaha dan subjek pajak harus sesuai dengan ketentuan PP 55/2022.

Wajib pajak juga perlu melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 dari metode NPPN menjadi PPh final UMKM.

Peredaran bruto atau omzet usaha dalam satu tahun tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar.

Jika kondisi tersebut terpenuhi, wajib pajak bisa segera memperbaiki laporan pajaknya untuk menikmati fasilitas tarif 0,5 persen.

Penyuluh DJP melalui kanal FAQ Coretax menegaskan bahwa pembetulan SPT tersebut dimungkinkan secara regulasi.

Mekanisme NPPN dapat diubah kembali menjadi PPh final UMKM sepanjang syarat dalam PP 55/2022 terpenuhi dan belum ada dokumen AS.

06-02 yang diajukan.

Dampak PP 20/2026

Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari masa transisi aturan perpajakan terbaru yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.

>>> Diplomasi Prabowo Tarik Investasi Rp2.430 T, Dampak Nyata 2026