Sebelumnya, banyak wajib pajak orang pribadi beralih ke NPPN karena masa berlaku skema PPh final UMKM dalam PP 55/2022 dianggap hampir berakhir.

Namun, pemerintah kemudian menerbitkan PP 20/2026 yang menghapus batasan waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi.

Artinya, pelaku usaha perorangan kini bisa menikmati tarif 0,5 persen dalam jangka waktu yang lebih lama.

Penyuluh DJP menyatakan bahwa ketentuan dalam PP 20/2026 bersifat relaksasi retroaktif atau berlaku surut untuk mengamankan kondisi yang sudah berjalan.

Langkah ini berfungsi sebagai jembatan hukum agar wajib pajak yang seharusnya sudah pindah ke tarif umum tetap sah menggunakan tarif final 0,5 persen.

Perbedaan NPPN dan Pilihan Ketentuan Umum

DJP menekankan bahwa melaporkan SPT dengan metode NPPN tidak otomatis membatalkan hak wajib pajak untuk memakai PPh final UMKM.

Hak tersebut gugur hanya jika wajib pajak secara sadar mengirimkan formulir AS. 06-02 atau surat pemilihan dikenai PPh ketentuan umum.

Selama dokumen pemilihan tarif umum belum pernah diajukan, pelaporan SPT dengan NPPN dianggap sebagai kekeliruan administratif yang bisa dibetulkan.

Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan tidak ragu melakukan pembetulan SPT agar beban pajak lebih ringan.

>>> Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Entitas Resmi Jadi 3, Modal Makin Kuat di 2026

Langkah utama untuk mengamankan tarif 0,5 persen meliputi memastikan belum pernah memilih tarif umum secara resmi, menjaga omzet di bawah Rp4,8 miliar, memenuhi kriteria PP 55/2022, dan menyesuaikan pelaporan dengan PP 20/2026.