Sudah Pakai NPPN, Bisakah WP OP Kembali ke PPh Final UMKM di 2026? Ini Aturan Resminya
Sebelumnya, banyak wajib pajak orang pribadi beralih ke NPPN karena masa berlaku skema PPh final UMKM dalam PP 55/2022 dianggap hampir berakhir.
Namun, pemerintah kemudian menerbitkan PP 20/2026 yang menghapus batasan waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi.
Artinya, pelaku usaha perorangan kini bisa menikmati tarif 0,5 persen dalam jangka waktu yang lebih lama.
Penyuluh DJP menyatakan bahwa ketentuan dalam PP 20/2026 bersifat relaksasi retroaktif atau berlaku surut untuk mengamankan kondisi yang sudah berjalan.
Langkah ini berfungsi sebagai jembatan hukum agar wajib pajak yang seharusnya sudah pindah ke tarif umum tetap sah menggunakan tarif final 0,5 persen.
Perbedaan NPPN dan Pilihan Ketentuan Umum
DJP menekankan bahwa melaporkan SPT dengan metode NPPN tidak otomatis membatalkan hak wajib pajak untuk memakai PPh final UMKM.
Hak tersebut gugur hanya jika wajib pajak secara sadar mengirimkan formulir AS. 06-02 atau surat pemilihan dikenai PPh ketentuan umum.
Selama dokumen pemilihan tarif umum belum pernah diajukan, pelaporan SPT dengan NPPN dianggap sebagai kekeliruan administratif yang bisa dibetulkan.
Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan tidak ragu melakukan pembetulan SPT agar beban pajak lebih ringan.
>>> Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Entitas Resmi Jadi 3, Modal Makin Kuat di 2026
Langkah utama untuk mengamankan tarif 0,5 persen meliputi memastikan belum pernah memilih tarif umum secara resmi, menjaga omzet di bawah Rp4,8 miliar, memenuhi kriteria PP 55/2022, dan menyesuaikan pelaporan dengan PP 20/2026.
Update Terbaru
The Witcher 3 Salip Skyrim dalam Penjualan Meski Rilis Lebih Awal
Sabtu / 18-07-2026, 00:22 WIB
Pemain Assassin's Creed Black Flag Resynced Hancurkan Perburuan Harta Karun Ubisoft dengan Keberuntungan Gila
Sabtu / 18-07-2026, 00:22 WIB
Let's Play Webcomic Season 4 Kembali 22 Juli di Tapas
Sabtu / 18-07-2026, 00:22 WIB
Informasi Baru Sekuel Fate/kaleid liner Prisma Illya Akan Diungkap 20 Juli
Sabtu / 18-07-2026, 00:21 WIB
Kurangnya Keberagaman dalam Film Terbaru Langkah Mundur
Sabtu / 18-07-2026, 00:21 WIB
Andy Burnham Resmi Pimpin Partai Buruh, Hadapi Tantangan Besar
Sabtu / 18-07-2026, 00:21 WIB
5 Sepeda Listrik Roda Tiga Aman dan Nyaman untuk Ibu-ibu
Sabtu / 18-07-2026, 00:20 WIB
Liburan Keluarga Seru: Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Indonesia
Sabtu / 18-07-2026, 00:19 WIB
Samsung Galaxy Ring: Cincin Pintar Tanpa Biaya Langganan untuk Pengguna Android
Sabtu / 18-07-2026, 00:19 WIB
Indonesia Resmi Punya Radar GCI Pertama, Jangkauan Deteksi Capai 515 Kilometer
Jumat / 17-07-2026, 23:42 WIB
Prabowo Bocorkan Indonesia Segera Luncurkan Kendaraan Listrik Nasional
Jumat / 17-07-2026, 23:42 WIB
Indonesia Terima Enam Jet Latih T-50i Tambahan dari Korea Selatan
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Indonesia Jadi Pendiri WAICO, Target Manfaat Ekonomi AI US$400 Miliar
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Australia Pimpin Dunia dalam Tenaga Surya per Rumah Tangga, Bukan karena Sinar Matahari
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB







