Prijo menjelaskan meskipun PP Nomor 16 Tahun 2026 sudah turun, daerah masih perlu menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk pelaksanaan.

Saat ini, nasib Raperda berada di tangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen.

Prijo memastikan beberapa poin urgen dalam draf lama akan diubah dan dianulir sesuai ketentuan terbaru.

Pemerintah daerah belum bisa memberikan tanggal pasti kapan proses pengisian jabatan dimulai. Semua pihak masih menunggu instruksi dan detail aturan dalam Permendagri yang akan datang.

Komitmen Bapemperda DPRD Sragen

Ketua Bapemperda DPRD Sragen, Eko Muji Suharto, menyatakan keprihatinan atas banyaknya kekosongan perangkat desa. Ia menyadari kondisi ini sangat mengganggu performa pelayanan di tingkat desa.

Eko meminta Pemerintah Kabupaten Sragen segera menyiapkan draf Raperda baru yang disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Langkah proaktif dibutuhkan agar saat Permendagri turun, daerah sudah siap secara administratif.

Bapemperda siap mengambil inisiatif dalam penyusunan aturan ini demi kepentingan masyarakat. Namun, keputusan final mengenai teknis pengisian perangkat desa harus tetap merujuk pada regulasi pusat.

Data kekosongan perangkat desa di Sragen menunjukkan total 341 posisi kosong di 196 desa.

Dasar hukum utama adalah PP No 16 Tahun 2026, sementara regulasi yang dinanti adalah Permendagri terbaru.

Para perangkat desa berharap sinergi antara Pemkab dan DPRD Sragen dapat mempercepat lahirnya regulasi tingkat daerah. Hingga pertemuan berakhir, disepakati semua pihak akan terus memantau perkembangan regulasi pusat.

>>> Rumah Sarwendah Disebut Jadi Jaminan Utang Perusahaan Ruben Onsu, Cicilan Menunggak Sejak 2024

Praja Sragen menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntutan mereka terpenuhi dan kekosongan jabatan perangkat desa benar-benar terisi.