Praja Sragen Desak Pengisian 341 Perangkat Desa Kosong Usai PP Baru Terbit
Prijo menjelaskan meskipun PP Nomor 16 Tahun 2026 sudah turun, daerah masih perlu menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk pelaksanaan.
Saat ini, nasib Raperda berada di tangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen.
Prijo memastikan beberapa poin urgen dalam draf lama akan diubah dan dianulir sesuai ketentuan terbaru.
Pemerintah daerah belum bisa memberikan tanggal pasti kapan proses pengisian jabatan dimulai. Semua pihak masih menunggu instruksi dan detail aturan dalam Permendagri yang akan datang.
Komitmen Bapemperda DPRD Sragen
Ketua Bapemperda DPRD Sragen, Eko Muji Suharto, menyatakan keprihatinan atas banyaknya kekosongan perangkat desa. Ia menyadari kondisi ini sangat mengganggu performa pelayanan di tingkat desa.
Eko meminta Pemerintah Kabupaten Sragen segera menyiapkan draf Raperda baru yang disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Langkah proaktif dibutuhkan agar saat Permendagri turun, daerah sudah siap secara administratif.
Bapemperda siap mengambil inisiatif dalam penyusunan aturan ini demi kepentingan masyarakat. Namun, keputusan final mengenai teknis pengisian perangkat desa harus tetap merujuk pada regulasi pusat.
Data kekosongan perangkat desa di Sragen menunjukkan total 341 posisi kosong di 196 desa.
Dasar hukum utama adalah PP No 16 Tahun 2026, sementara regulasi yang dinanti adalah Permendagri terbaru.
Para perangkat desa berharap sinergi antara Pemkab dan DPRD Sragen dapat mempercepat lahirnya regulasi tingkat daerah. Hingga pertemuan berakhir, disepakati semua pihak akan terus memantau perkembangan regulasi pusat.
>>> Rumah Sarwendah Disebut Jadi Jaminan Utang Perusahaan Ruben Onsu, Cicilan Menunggak Sejak 2024
Praja Sragen menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntutan mereka terpenuhi dan kekosongan jabatan perangkat desa benar-benar terisi.
Update Terbaru
DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
Sudah Pakai NPPN, Bisakah WP OP Kembali ke PPh Final UMKM di 2026? Ini Aturan Resminya
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
Roblox Luncurkan Fitur Kids vs Select, Cara Baru Lindungi Anak Paling Aman 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
John Herdman Puji Progres Marselino Ferdinan di Pemusatan Latihan
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
Diplomasi Prabowo Tarik Investasi Rp2.430 T, Dampak Nyata 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Entitas Resmi Jadi 3, Modal Makin Kuat di 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
John Herdman Promosikan Mathew Baker ke Timnas Senior Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
5 Cara Membuat Kopi Low Acid di Rumah, Aman bagi Lambung dan Tanpa Ribet
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
Prabowo Pangkas 50% Rombongan PDLN, Istana Ungkap Aturan Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
Siapa Tony Soegiono yang Jadi Korban Pengurasan Rekening Rp1,2 Miliar oleh Terapis Spa di Surabaya
Selasa / 02-06-2026, 14:56 WIB
PSSI Targetkan Juara Piala AFF 2026 demi Kembalikan Kepercayaan Publik
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB
BTN Kucurkan Kredit Rp 1,5 Triliun ke Pindad, Percepat Produksi Maung MV3
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB
Indonesia Resmi Punya Domain .ai.id, Begini Cara Daftar dan Syarat Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB
Heboh Kredit Bodong di Banyumas, 13 Pensiunan ASN Jadi Korban, Oknum Pegawai Mandiri Taspen Dipecat
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB






