Praja Sragen Desak Pengisian 341 Perangkat Desa Kosong Usai PP Baru Terbit
Puluhan perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Praja Sragen mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sragen pada Selasa, 2 Juni 2026.
Mereka menuntut kejelasan pengisian jabatan perangkat desa yang banyak kosong.
>>> IHSG Dibayangi Ketidakpastian, Ini Saham Potensial 2026 yang Banyak Dicari
Aksi ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang desa.
Para perangkat desa berharap regulasi baru itu segera diimplementasikan untuk mutasi dan penjaringan tenaga baru.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat kekosongan pada 341 jabatan perangkat desa di 196 desa di Sragen. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.
Beban Kerja Ganda Perangkat Desa
Ketua Praja Sragen, Surono, mengungkapkan bahwa audiensi ini merupakan upaya kedua pada 2026. Sebelumnya, mereka melakukan langkah serupa pada Januari, namun hingga Juni belum ada progres signifikan.
Surono menekankan bahwa kekurangan personel berdampak buruk pada ritme kerja di kantor desa. Banyak perangkat desa terpaksa merangkap jabatan untuk menutupi posisi kosong.
Contohnya, seorang Bayan atau kepala dusun kini harus mengampu wilayah kebayanan lain yang tidak memiliki pejabat definitif.
Padahal, tugas mereka berat, termasuk mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah kabupaten.
Beberapa poin utama tuntutan Praja Sragen antara lain beban kerja tidak seimbang akibat jabatan kosong, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang perlu aturan pelaksana, PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum baru, dan kebutuhan kepastian hukum untuk mutasi serta penjaringan.
Surono berharap PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah. Dengan payung hukum itu, kekosongan jabatan diharapkan segera teratasi secara transparan.
Update Terbaru
5 Rekomendasi Lip Tint Tahan Lama dan Terjangkau untuk Remaja
Selasa / 02-06-2026, 14:04 WIB
Surplus Neraca Dagang RI April 2026 Susut ke US$89 Juta, Terendah dalam Sejarah
Selasa / 02-06-2026, 14:04 WIB
Resmi! BCA Ubah Batas Beli Valas Tunai per 2 Juni 2026, Cek Aturan Terbaru
Selasa / 02-06-2026, 14:04 WIB
iPhone 17 Pimpin Penjualan Smartphone Global pada Kuartal I 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:03 WIB
Ma Dong Seok Umumkan Kepergian Sang Ayah
Selasa / 02-06-2026, 14:01 WIB
HokBen Hadirkan Promo Hari Lahir Pancasila Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 13:59 WIB
Map Splinter CS2 Karya FMPONE Viral, Siap Masuk Pool Kompetitif?
Selasa / 02-06-2026, 13:59 WIB
Kecelakaan Maut di Ngawi: Pelajar Meninggal Tertabrak Bus, Video Viral
Selasa / 02-06-2026, 13:59 WIB
Ramalan Zodiak Cinta: Kunci Keharmonisan Hubungan Asmara
Selasa / 02-06-2026, 13:57 WIB
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair pada Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 13:57 WIB
10 Kanker Paling Langka, Ada yang Gejalanya Mirip Sakit Maag
Selasa / 02-06-2026, 13:57 WIB
Ilmuwan Ungkap Rahasia Struktur Roda Kereta Raksasa di Tempat Lahir Bintang
Selasa / 02-06-2026, 13:57 WIB
Kemenhub Terbitkan Aturan Penyeberangan Kendaraan Listrik di Kapal Feri
Selasa / 02-06-2026, 13:56 WIB
7 Sumber Karbon Monoksida di Rumah yang Mematikan dan Cara Mencegahnya
Selasa / 02-06-2026, 13:56 WIB






