Puluhan perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Praja Sragen mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sragen pada Selasa, 2 Juni 2026.

Mereka menuntut kejelasan pengisian jabatan perangkat desa yang banyak kosong.

>>> IHSG Dibayangi Ketidakpastian, Ini Saham Potensial 2026 yang Banyak Dicari

Aksi ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang desa.

Para perangkat desa berharap regulasi baru itu segera diimplementasikan untuk mutasi dan penjaringan tenaga baru.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat kekosongan pada 341 jabatan perangkat desa di 196 desa di Sragen. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.

Beban Kerja Ganda Perangkat Desa

Ketua Praja Sragen, Surono, mengungkapkan bahwa audiensi ini merupakan upaya kedua pada 2026. Sebelumnya, mereka melakukan langkah serupa pada Januari, namun hingga Juni belum ada progres signifikan.

Surono menekankan bahwa kekurangan personel berdampak buruk pada ritme kerja di kantor desa. Banyak perangkat desa terpaksa merangkap jabatan untuk menutupi posisi kosong.

Contohnya, seorang Bayan atau kepala dusun kini harus mengampu wilayah kebayanan lain yang tidak memiliki pejabat definitif.

Padahal, tugas mereka berat, termasuk mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah kabupaten.

Beberapa poin utama tuntutan Praja Sragen antara lain beban kerja tidak seimbang akibat jabatan kosong, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang perlu aturan pelaksana, PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum baru, dan kebutuhan kepastian hukum untuk mutasi serta penjaringan.

Surono berharap PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah. Dengan payung hukum itu, kekosongan jabatan diharapkan segera teratasi secara transparan.