Praja Sragen Desak Pengisian 341 Perangkat Desa Kosong Usai PP Baru Terbit
Puluhan perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Praja Sragen mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sragen pada Selasa, 2 Juni 2026.
Mereka menuntut kejelasan pengisian jabatan perangkat desa yang banyak kosong.
>>> IHSG Dibayangi Ketidakpastian, Ini Saham Potensial 2026 yang Banyak Dicari
Aksi ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang desa.
Para perangkat desa berharap regulasi baru itu segera diimplementasikan untuk mutasi dan penjaringan tenaga baru.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat kekosongan pada 341 jabatan perangkat desa di 196 desa di Sragen. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.
Beban Kerja Ganda Perangkat Desa
Ketua Praja Sragen, Surono, mengungkapkan bahwa audiensi ini merupakan upaya kedua pada 2026. Sebelumnya, mereka melakukan langkah serupa pada Januari, namun hingga Juni belum ada progres signifikan.
Surono menekankan bahwa kekurangan personel berdampak buruk pada ritme kerja di kantor desa. Banyak perangkat desa terpaksa merangkap jabatan untuk menutupi posisi kosong.
Contohnya, seorang Bayan atau kepala dusun kini harus mengampu wilayah kebayanan lain yang tidak memiliki pejabat definitif.
Padahal, tugas mereka berat, termasuk mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah kabupaten.
Beberapa poin utama tuntutan Praja Sragen antara lain beban kerja tidak seimbang akibat jabatan kosong, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang perlu aturan pelaksana, PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum baru, dan kebutuhan kepastian hukum untuk mutasi serta penjaringan.
Surono berharap PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah. Dengan payung hukum itu, kekosongan jabatan diharapkan segera teratasi secara transparan.
Update Terbaru
Membangun Tenaga Kerja Karbon Biru Indonesia
Jumat / 17-07-2026, 21:48 WIB
Putri Kembar Diddy Puji Sang Ayah: Dia Ayah yang Luar Biasa
Jumat / 17-07-2026, 21:48 WIB
Craig Melvin dan Al Roker Dapatkan Perintah Perlindungan dari Pengintai 'Today'
Jumat / 17-07-2026, 21:43 WIB
Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Media Israel Gaduh Anwar Ibrahim Ancam Usir Warga Israel dari Malaysia
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Prabowo Ungkap Peremajaan Tebu Mandek 12 Tahun, Target Rampung 2 Tahun
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Detik-detik Kecelakaan Maut di Sibolangit Sumut, Diduga Rem Blong
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Respons Ancaman Houthi, Saudi Mau Genjot Operasi Militer di Yaman
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Lim Chang Jung Ungkap Momen Pahit di Puncak Karier: Penonton Meninggalkan Tempat Saat Ia Bernyanyi
Jumat / 17-07-2026, 21:38 WIB
BSKDN Ajak Mahasiswa KKN Uncen Kembangkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Jumat / 17-07-2026, 21:38 WIB
Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di Medan
Jumat / 17-07-2026, 21:38 WIB
Persib Isyaratkan Buru Pemain Asing Baru Usai Lepas Frans Putros
Jumat / 17-07-2026, 21:36 WIB
INDY Bungkam Rumor Jual Kideco, Kontribusi Pendapatan Capai 72,8%
Jumat / 17-07-2026, 21:36 WIB







