Permintaan Revisi Raperda Desa

Penasihat Praja Sragen, Sumanto, menambahkan bahwa substansi PP Nomor 16 Tahun 2026 sangat luas.

Regulasi itu tidak hanya mengatur perangkat desa, tetapi juga pemberdayaan desa hingga posisi kepala desa.

Namun, Sumanto menegaskan fokus kedatangan Praja ke DPRD kali ini secara spesifik membahas nasib perangkat desa.

Ia menilai perlu ada penyesuaian aturan di tingkat daerah agar sinkron dengan pusat.

Menurut Sumanto, PP baru secara otomatis mencabut aturan lama. Hal ini berdampak pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun eksekutif dan legislatif Sragen.

Ia mendesak agar Raperda yang dibahas segera diganti atau disesuaikan agar tidak berbenturan dengan PP No 16/2026.

Pihaknya meminta DPRD dan Pemkab Sragen berpihak pada kesejahteraan perangkat desa.

Sumanto juga memberikan masukan agar poin konsideran lama yang baik tetap dipertahankan. Tujuannya agar perangkat desa bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

>>> Harga BBM dan Avtur Naik, Inflasi Transportasi Mei 2026 Melonjak Tajam

Poin usulan teknis Praja Sragen terkait Raperda baru meliputi pemisahan peran Kepala Desa dalam kepanitiaan pengisian perangkat desa, penegasan tunjangan purnatugas, mempertahankan konsideran lama, dan kejelasan mekanisme mutasi internal sebelum penjaringan dari luar.

Sumanto menegaskan jika Kepala Desa menjadi penanggung jawab kegiatan, ia tidak boleh merangkap sebagai ketua panitia. Hal ini penting untuk menjaga objektivitas dan integritas seleksi.

Menunggu Regulasi Turunan dari Pusat

Kabag Hukum Setda Sragen, Prijo Dwi Atmanto, membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada draf Raperda inisiatif tentang perangkat desa.

Namun, pembahasan terpaksa dihentikan karena munculnya perubahan undang-undang baru.

Pemerintah daerah diwajibkan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai panduan teknis.