Praja Sragen Desak Pengisian 341 Perangkat Desa Kosong Usai PP Baru Terbit
Permintaan Revisi Raperda Desa
Penasihat Praja Sragen, Sumanto, menambahkan bahwa substansi PP Nomor 16 Tahun 2026 sangat luas.
Regulasi itu tidak hanya mengatur perangkat desa, tetapi juga pemberdayaan desa hingga posisi kepala desa.
Namun, Sumanto menegaskan fokus kedatangan Praja ke DPRD kali ini secara spesifik membahas nasib perangkat desa.
Ia menilai perlu ada penyesuaian aturan di tingkat daerah agar sinkron dengan pusat.
Menurut Sumanto, PP baru secara otomatis mencabut aturan lama. Hal ini berdampak pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun eksekutif dan legislatif Sragen.
Ia mendesak agar Raperda yang dibahas segera diganti atau disesuaikan agar tidak berbenturan dengan PP No 16/2026.
Pihaknya meminta DPRD dan Pemkab Sragen berpihak pada kesejahteraan perangkat desa.
Sumanto juga memberikan masukan agar poin konsideran lama yang baik tetap dipertahankan. Tujuannya agar perangkat desa bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
>>> Harga BBM dan Avtur Naik, Inflasi Transportasi Mei 2026 Melonjak Tajam
Poin usulan teknis Praja Sragen terkait Raperda baru meliputi pemisahan peran Kepala Desa dalam kepanitiaan pengisian perangkat desa, penegasan tunjangan purnatugas, mempertahankan konsideran lama, dan kejelasan mekanisme mutasi internal sebelum penjaringan dari luar.
Sumanto menegaskan jika Kepala Desa menjadi penanggung jawab kegiatan, ia tidak boleh merangkap sebagai ketua panitia. Hal ini penting untuk menjaga objektivitas dan integritas seleksi.
Menunggu Regulasi Turunan dari Pusat
Kabag Hukum Setda Sragen, Prijo Dwi Atmanto, membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada draf Raperda inisiatif tentang perangkat desa.
Namun, pembahasan terpaksa dihentikan karena munculnya perubahan undang-undang baru.
Pemerintah daerah diwajibkan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai panduan teknis.
Update Terbaru
DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
Sudah Pakai NPPN, Bisakah WP OP Kembali ke PPh Final UMKM di 2026? Ini Aturan Resminya
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
Roblox Luncurkan Fitur Kids vs Select, Cara Baru Lindungi Anak Paling Aman 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
John Herdman Puji Progres Marselino Ferdinan di Pemusatan Latihan
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
Diplomasi Prabowo Tarik Investasi Rp2.430 T, Dampak Nyata 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Entitas Resmi Jadi 3, Modal Makin Kuat di 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
John Herdman Promosikan Mathew Baker ke Timnas Senior Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
5 Cara Membuat Kopi Low Acid di Rumah, Aman bagi Lambung dan Tanpa Ribet
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
Prabowo Pangkas 50% Rombongan PDLN, Istana Ungkap Aturan Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
Siapa Tony Soegiono yang Jadi Korban Pengurasan Rekening Rp1,2 Miliar oleh Terapis Spa di Surabaya
Selasa / 02-06-2026, 14:56 WIB
PSSI Targetkan Juara Piala AFF 2026 demi Kembalikan Kepercayaan Publik
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB
BTN Kucurkan Kredit Rp 1,5 Triliun ke Pindad, Percepat Produksi Maung MV3
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB
Indonesia Resmi Punya Domain .ai.id, Begini Cara Daftar dan Syarat Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB
Heboh Kredit Bodong di Banyumas, 13 Pensiunan ASN Jadi Korban, Oknum Pegawai Mandiri Taspen Dipecat
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB






