Praja Sragen Desak Pengisian 341 Perangkat Desa Kosong Usai PP Baru Terbit
Permintaan Revisi Raperda Desa
Penasihat Praja Sragen, Sumanto, menambahkan bahwa substansi PP Nomor 16 Tahun 2026 sangat luas.
Regulasi itu tidak hanya mengatur perangkat desa, tetapi juga pemberdayaan desa hingga posisi kepala desa.
Namun, Sumanto menegaskan fokus kedatangan Praja ke DPRD kali ini secara spesifik membahas nasib perangkat desa.
Ia menilai perlu ada penyesuaian aturan di tingkat daerah agar sinkron dengan pusat.
Menurut Sumanto, PP baru secara otomatis mencabut aturan lama. Hal ini berdampak pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun eksekutif dan legislatif Sragen.
Ia mendesak agar Raperda yang dibahas segera diganti atau disesuaikan agar tidak berbenturan dengan PP No 16/2026.
Pihaknya meminta DPRD dan Pemkab Sragen berpihak pada kesejahteraan perangkat desa.
Sumanto juga memberikan masukan agar poin konsideran lama yang baik tetap dipertahankan. Tujuannya agar perangkat desa bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
>>> Harga BBM dan Avtur Naik, Inflasi Transportasi Mei 2026 Melonjak Tajam
Poin usulan teknis Praja Sragen terkait Raperda baru meliputi pemisahan peran Kepala Desa dalam kepanitiaan pengisian perangkat desa, penegasan tunjangan purnatugas, mempertahankan konsideran lama, dan kejelasan mekanisme mutasi internal sebelum penjaringan dari luar.
Sumanto menegaskan jika Kepala Desa menjadi penanggung jawab kegiatan, ia tidak boleh merangkap sebagai ketua panitia. Hal ini penting untuk menjaga objektivitas dan integritas seleksi.
Menunggu Regulasi Turunan dari Pusat
Kabag Hukum Setda Sragen, Prijo Dwi Atmanto, membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada draf Raperda inisiatif tentang perangkat desa.
Namun, pembahasan terpaksa dihentikan karena munculnya perubahan undang-undang baru.
Pemerintah daerah diwajibkan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai panduan teknis.
Update Terbaru
Saham SpaceX Anjlok Usai Gagal Luncurkan Starship
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Pemukul Pemilik Rumah dengan Stik Baseball Picu Baku Tembak SWAT di Normal Heights
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Indonesia Resmi Jadi Anggota Pendiri WAICO, Pemerintah Siapkan Roadmap AI
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Presiden Prabowo soal Harga Beras: Suruh Tanam Sendiri
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Tom Brady Celupkan Rob Gronkowski ke Tangki Saus Cane's
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
Prabowo: Indonesia Diproyeksikan Jadi Negara Terkaya Keempat Dunia pada 2050
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
AREBI Banten Sertifikasi 260 Broker Properti, Sanksi Mulai Oktober 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
Thorn Fire Capai 10 Persen Terkendali, Evakuasi Berlanjut
Jumat / 17-07-2026, 22:36 WIB
Jaksa Ragu Permintaan Cucu John Gotti Tunda Penjara Demi Donasi Ginjal ke Ibunya
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Desiigner Aniaya Pacar yang Gendong Bayi, Polisi Ungkap Kronologi
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Mantan Suami Bintang 'Secret Lives of Mormon Wives' Dihukum Kasus DUI
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Penyusup 'TODAY' Show Akui Ingin Panggil Selebriti Kulit Hitam dengan Kata-N
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB







