Pelaku penambangan tanpa izin menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sanksi berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penegakan aturan diharapkan memberikan efek jera dan memastikan seluruh aktivitas ekstraksi mineral di Sumut dilakukan secara legal.

Langkah persuasif hingga represif terus dijalankan, mulai dari imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas bagi usaha yang membandel.

Saat ini sudah ada 49 lokasi tambang ilegal yang masuk radar pemantauan intensif dan telah ditindak. Angka ini bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menata sektor pertambangan.

Data Perizinan dan Kendala di Lapangan

Pemerintah daerah merilis data perizinan tambang yang terdaftar resmi di Sumut. Berikut rincian izin usaha pertambangan MBLB:

  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP): 43 izin
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi: 19 izin
  • Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB): 168 izin

Perizinan tersebut tersebar di 23 kabupaten/kota. Meskipun jumlah usaha legal cukup banyak, tambang liar tetap menjadi tantangan karena berbagai faktor penghambat.

Dedi mengungkapkan upaya penertiban sering terbentur keterbatasan kewenangan dan regulasi tumpang tindih antarinstansi. Minimnya SDM pengawas juga menjadi kendala, terutama di lokasi terpencil.

Tantangan terberat adalah adanya oknum dari berbagai instansi yang diduga melindungi aktivitas ilegal. Penanganan tambang liar membutuhkan pendekatan komprehensif dari berbagai sisi.

Dedi menegaskan penyelesaian masalah tidak bisa hanya mengandalkan jalur hukum, tetapi juga harus menyentuh aspek ekonomi masyarakat.

>>> Oppo Enco Air 5s Resmi Meluncur, TWS Ringan dengan ANC yang Banyak Dicari

Langkah administratif, pemetaan akurat, dan tindakan tegas aparat penegak hukum harus berjalan beriringan demi menyelamatkan PAD Sumut.