Tambang Ilegal Marak, Opsen Pajak MBLB Sumut 2026 Terhambat Masuk Kas Negara
Pelaku penambangan tanpa izin menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sanksi berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penegakan aturan diharapkan memberikan efek jera dan memastikan seluruh aktivitas ekstraksi mineral di Sumut dilakukan secara legal.
Langkah persuasif hingga represif terus dijalankan, mulai dari imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas bagi usaha yang membandel.
Saat ini sudah ada 49 lokasi tambang ilegal yang masuk radar pemantauan intensif dan telah ditindak. Angka ini bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menata sektor pertambangan.
Data Perizinan dan Kendala di Lapangan
Pemerintah daerah merilis data perizinan tambang yang terdaftar resmi di Sumut. Berikut rincian izin usaha pertambangan MBLB:
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP): 43 izin
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi: 19 izin
- Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB): 168 izin
Perizinan tersebut tersebar di 23 kabupaten/kota. Meskipun jumlah usaha legal cukup banyak, tambang liar tetap menjadi tantangan karena berbagai faktor penghambat.
Dedi mengungkapkan upaya penertiban sering terbentur keterbatasan kewenangan dan regulasi tumpang tindih antarinstansi. Minimnya SDM pengawas juga menjadi kendala, terutama di lokasi terpencil.
Tantangan terberat adalah adanya oknum dari berbagai instansi yang diduga melindungi aktivitas ilegal. Penanganan tambang liar membutuhkan pendekatan komprehensif dari berbagai sisi.
Dedi menegaskan penyelesaian masalah tidak bisa hanya mengandalkan jalur hukum, tetapi juga harus menyentuh aspek ekonomi masyarakat.
>>> Oppo Enco Air 5s Resmi Meluncur, TWS Ringan dengan ANC yang Banyak Dicari
Langkah administratif, pemetaan akurat, dan tindakan tegas aparat penegak hukum harus berjalan beriringan demi menyelamatkan PAD Sumut.
Update Terbaru
Ford Perintahkan 4.653 Pemilik Bronco Sport dan Maverick untuk Berhenti Berkendara
Selasa / 02-06-2026, 07:44 WIB
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61% Kuartal I 2026, Simak Analisis Terbaru dan Dampaknya
Selasa / 02-06-2026, 07:44 WIB
Syarat Daftar KIP Kuliah 2026: Intip Urutan Prioritas Penerima Biaya Pendidikan Resmi
Selasa / 02-06-2026, 07:44 WIB
Daftar HP Samsung Ini Terancam Tak Kebagian One UI 8.5: Galaxy S22 hingga Z Fold 4
Selasa / 02-06-2026, 07:39 WIB
Niko Mueller Ungkap Rahasia Sukses Naik Podium di Jakarta E-Prix 2025
Selasa / 02-06-2026, 07:39 WIB
Alasan John Herdman Coret Eliano dan Jordi Amat dari Timnas Indonesia
Selasa / 02-06-2026, 07:39 WIB
Studi Ungkap Perempuan 60 Persen Lebih Berisiko Cedera Kecelakaan
Selasa / 02-06-2026, 07:34 WIB
Mengapa Warga Israel Tetap Bahagia Meski Perang? Ini Alasannya
Selasa / 02-06-2026, 07:34 WIB
5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juni 2026 yang Paling Banyak Dicari
Selasa / 02-06-2026, 07:34 WIB
DPRD DKI Jakarta Desak Evaluasi Pengamanan di Ragunan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
Selasa / 02-06-2026, 07:29 WIB
Sony Inzone M10S II Resmi Meluncur, Monitor OLED Fnatic dengan Refresh Rate 720Hz
Selasa / 02-06-2026, 07:29 WIB
Antisipasi Ledakan Investasi 2026, Kecamatan Colomadu Resmi Susun RDTR Terbaru
Selasa / 02-06-2026, 07:29 WIB
Baterai Realme C100i Awet 6 Tahun hingga HP Kamera Terbaik Rp2 Jutaan Jadi Topik Populer
Selasa / 02-06-2026, 07:25 WIB
ChatGPT dan Gemini Bantu Peretas Iran Tingkatkan Serangan Siber
Selasa / 02-06-2026, 07:25 WIB






