Tambang Ilegal Marak, Opsen Pajak MBLB Sumut 2026 Terhambat Masuk Kas Negara
Pelaku penambangan tanpa izin menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sanksi berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penegakan aturan diharapkan memberikan efek jera dan memastikan seluruh aktivitas ekstraksi mineral di Sumut dilakukan secara legal.
Langkah persuasif hingga represif terus dijalankan, mulai dari imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas bagi usaha yang membandel.
Saat ini sudah ada 49 lokasi tambang ilegal yang masuk radar pemantauan intensif dan telah ditindak. Angka ini bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menata sektor pertambangan.
Data Perizinan dan Kendala di Lapangan
Pemerintah daerah merilis data perizinan tambang yang terdaftar resmi di Sumut. Berikut rincian izin usaha pertambangan MBLB:
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP): 43 izin
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi: 19 izin
- Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB): 168 izin
Perizinan tersebut tersebar di 23 kabupaten/kota. Meskipun jumlah usaha legal cukup banyak, tambang liar tetap menjadi tantangan karena berbagai faktor penghambat.
Dedi mengungkapkan upaya penertiban sering terbentur keterbatasan kewenangan dan regulasi tumpang tindih antarinstansi. Minimnya SDM pengawas juga menjadi kendala, terutama di lokasi terpencil.
Tantangan terberat adalah adanya oknum dari berbagai instansi yang diduga melindungi aktivitas ilegal. Penanganan tambang liar membutuhkan pendekatan komprehensif dari berbagai sisi.
Dedi menegaskan penyelesaian masalah tidak bisa hanya mengandalkan jalur hukum, tetapi juga harus menyentuh aspek ekonomi masyarakat.
>>> Oppo Enco Air 5s Resmi Meluncur, TWS Ringan dengan ANC yang Banyak Dicari
Langkah administratif, pemetaan akurat, dan tindakan tegas aparat penegak hukum harus berjalan beriringan demi menyelamatkan PAD Sumut.
Update Terbaru
Panduan Menilai Keamanan Aplikasi Penghasil Uang Baru di 2026
Jumat / 17-07-2026, 16:49 WIB
Adu Gaya Kim Min Ha dan Go Hyun Jung Usai BB Turun di Acara Fendi
Jumat / 17-07-2026, 16:48 WIB
Studi Ungkap Cara Efektif Atasi Kulit Belang Akibat Sinar Matahari
Jumat / 17-07-2026, 16:38 WIB
DPR Minta Kaji Matang Wacana SPP SMA/SMK di Jabar
Jumat / 17-07-2026, 16:38 WIB
Polisi Pastikan Keaslian Emas 74 Kg dari Rumah Febrie di Sentul
Jumat / 17-07-2026, 16:38 WIB
Detik-detik Roket Starship SpaceX Batal Meluncur Sebelum Lepas Landas
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
SPBU di Jakarta dan Bekasi Larang Suzuki Thunder Isi BBM
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli karena Terkait Kasus Lain
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Presiden Israel Nyatakan Keinginan Normalisasi dengan Arab Saudi
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Vincic Nangis Saat Dipilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie sebagai Tersangka TPPU Asabri
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Bahlil: Blok Masela Sumbang Penerimaan Negara Rp680 Triliun
Jumat / 17-07-2026, 16:35 WIB
Pemkot Parepare Kurangi Personel Paskibraka Akibat Efisiensi Anggaran
Jumat / 17-07-2026, 16:33 WIB
BGN Ungkap Tunggakan Rp1,6 Triliun Era Dadan Hindayana, Pembayaran Masih Diproses
Jumat / 17-07-2026, 16:33 WIB







