Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya.

Kondisi ini menjadi faktor utama penghambat optimalisasi penerimaan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

>>> Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Juni, Ini Rincian Besaran dan Syarat Terbaru

Potensi Pendapatan Hilang

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan besarnya potensi pendapatan yang hilang.

Jika praktik tambang ilegal berhasil ditertibkan, pemerintah daerah bisa mengantongi tambahan sekitar Rp5 miliar setiap tahunnya.

Berdasarkan analisis data di lapangan, sektor pajak opsen MBLB memiliki peluang kontribusi yang menjanjikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Estimasi tersebut menunjukkan potensi ekonomi yang belum terserap maksimal.

Kehadiran tambang ilegal, baik skala kecil maupun besar, telah memicu kerugian finansial signifikan bagi Sumut. Aktivitas ini mengeksploitasi kekayaan alam tanpa memberikan kontribusi pajak untuk pembangunan wilayah.

Realisasi dan Target Pajak MBLB

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, penerimaan sektor ini sempat menunjukkan tren positif.

Realisasi pajak MBLB tahun lalu mencapai Rp4,43 miliar, melampaui target Rp3,09 miliar atau 143,26%.

Untuk tahun 2026, Pemprov Sumut menetapkan target opsen pajak MBLB sebesar Rp3,55 miliar. Namun, pengumpulan pajak masih berjalan lambat.

Hingga 31 Maret 2026, realisasi baru mencapai Rp369,08 juta atau 10,37% dari target tahunan.

Langkah Tegas dan Penindakan Hukum

Dedi Jaminsyah menekankan optimalisasi pajak hanya bisa terwujud jika tambang ilegal diberantas tuntas. Pemerintah telah memetakan ratusan titik tambang liar yang perlu ditertibkan sesuai regulasi.

>>> 75 Nama Bayi Laki-Laki Awalan A Modern 3 Kata Terbaru 2026