Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan ini diambil setelah Ondim terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/7).

>>> Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera, Indonesia

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan pihaknya prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan kader partainya.

"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Viva saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Viva menegaskan PAN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia mengatakan pelanggaran hukum itu merupakan tanggung jawab pribadi karena bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selalu mengingatkan kader di lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjaga integritas dan patuh pada hukum.

>>> Start Menu Windows 11 Kini Lebih Modular di Insider Experimental

"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader," ujar Viva yang juga Wakil Menteri Transmigrasi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di sejumlah lokasi di Sumut terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya giat tangkap tangan tersebut.

KPK mengamankan tujuh orang, terdiri dari satu penyelenggara negara (Bupati Langkat), satu ASN Pemkab Langkat, dan lima pihak swasta.

>>> Chrome Resmi Matikan Ekstensi Manifest V2, Ini Alternatifnya

Ondim saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.