Kasus penipuan wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur terus bergulir. Pemiliknya, pria berinisial ER, diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Polisi mengungkap status residivis ER setelah pemeriksaan mendalam. Ia sebelumnya pernah terjerat hukum di Jawa Barat.

>>> BGN Tutup Sementara 372 SPPG di Jatim karena Belum Penuhi Standar

Penangkapan Pasutri Pemilik WO Marwah

Polisi tidak hanya menangkap ER, tetapi juga istrinya, RM. Keduanya adalah pengelola utama WO Marwah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026. Tim penyidik melacak keberadaan mereka di sebuah kontrakan di Cililin, Bandung Barat.

Keduanya sempat menjadi buronan setelah kasus ini viral di media sosial. Polisi melakukan pengejaran intensif setelah menerima banyak laporan.

Korban dan Kerugian

Jumlah korban yang melapor terus meningkat. Hingga saat ini, tercatat 58 klien atau calon pengantin menjadi korban.

Total estimasi kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Data ini masih bersifat sementara dan bisa bertambah.

>>> Kisah Abdul Latif 13 Kali Umrah Saat Haji 2026: Strategi Ibadah Tanpa Ribet

Polisi membuka peluang bagi korban lain untuk melapor. Proses audit masih berlangsung untuk mendata lebih lanjut.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

WO Marwah menawarkan paket pernikahan dengan harga murah. Umpan ini membuat banyak calon pengantin tertarik dan menyetorkan dana besar.

Setelah uang diterima, layanan pernikahan tidak pernah terlaksana sesuai janji. Banyak acara pernikahan terancam batal atau fasilitasnya jauh dari kesepakatan.

ER dan RM dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

>>> Masyarakat Ramai Akses Kalender Jawa Online Hari Ini, Cek Weton 2 Juni 2026

Polisi memastikan belum ada keterlibatan pihak lain. Fokus saat ini adalah pemulihan kerugian korban.