Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.

>>> Update Harga BBM Pertamina 1 Juni 2026: Solar Turun, Pertamax Turbo Naik

Surat edaran dipublikasikan pada Senin, 25 Mei 2026. Tujuannya memastikan proses seleksi siswa baru berjalan objektif dan transparan.

KPK berharap sistem pendidikan yang adil dan bebas korupsi dapat terwujud. Langkah ini diambil untuk menciptakan pendidikan yang bersih dari praktik curang.

Larangan Gratifikasi dan Siswa Titipan

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan dunia pendidikan harus steril dari gratifikasi.

Ia meminta penyelenggara pendidikan tidak terlibat dalam tindakan yang mencederai integritas.

KPK melarang keras praktik "siswa titipan" yang kerap muncul setiap tahun ajaran. Praktik ini dianggap merusak sistem kompetisi dan merugikan calon siswa yang lebih layak.

Permintaan hadiah atau pungutan liar dalam SPMB adalah ilegal dan berisiko pidana. Semua celah konflik kepentingan harus ditutup oleh pihak sekolah dan dinas terkait.

Larangan mencakup beberapa poin: permintaan hadiah oleh ASN atau tenaga honorer, pemberian mengatasnamakan institusi pendidikan, permintaan dana antarpegawai negeri terkait seleksi, pemberian fasilitas di luar SOP, dan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

>>> Kenang Ryamizard Ryacudu, Jenderal Dudung: Beliau Prajurit Tulen dan Pejuang Sejati

Modus Kecurangan yang Terdeteksi

Melalui pemetaan risiko, KPK menemukan praktik pungutan liar masih menghantui SPMB. Modusnya meliputi biaya daftar ulang ilegal, "uang bangku", dan pemaksaan pembelian atribut di toko tertentu.