KPK Terbitkan SE Terbaru, Cegah Gratifikasi dan Siswa Titipan di SPMB 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.
>>> Update Harga BBM Pertamina 1 Juni 2026: Solar Turun, Pertamax Turbo Naik
Surat edaran dipublikasikan pada Senin, 25 Mei 2026. Tujuannya memastikan proses seleksi siswa baru berjalan objektif dan transparan.
KPK berharap sistem pendidikan yang adil dan bebas korupsi dapat terwujud. Langkah ini diambil untuk menciptakan pendidikan yang bersih dari praktik curang.
Larangan Gratifikasi dan Siswa Titipan
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan dunia pendidikan harus steril dari gratifikasi.
Ia meminta penyelenggara pendidikan tidak terlibat dalam tindakan yang mencederai integritas.
KPK melarang keras praktik "siswa titipan" yang kerap muncul setiap tahun ajaran. Praktik ini dianggap merusak sistem kompetisi dan merugikan calon siswa yang lebih layak.
Permintaan hadiah atau pungutan liar dalam SPMB adalah ilegal dan berisiko pidana. Semua celah konflik kepentingan harus ditutup oleh pihak sekolah dan dinas terkait.
Larangan mencakup beberapa poin: permintaan hadiah oleh ASN atau tenaga honorer, pemberian mengatasnamakan institusi pendidikan, permintaan dana antarpegawai negeri terkait seleksi, pemberian fasilitas di luar SOP, dan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
>>> Kenang Ryamizard Ryacudu, Jenderal Dudung: Beliau Prajurit Tulen dan Pejuang Sejati
Modus Kecurangan yang Terdeteksi
Melalui pemetaan risiko, KPK menemukan praktik pungutan liar masih menghantui SPMB. Modusnya meliputi biaya daftar ulang ilegal, "uang bangku", dan pemaksaan pembelian atribut di toko tertentu.
Update Terbaru
Lonjakan Penumpang KAI Daop 6 Yogyakarta Capai 100 Persen
Senin / 01-06-2026, 22:00 WIB
Update Harga BBM Pertamina dan BP 1 Juni 2026: Ada yang Turun? Cek Rinciannya!
Senin / 01-06-2026, 22:00 WIB
Harga Minyak Dunia Ambruk 5%, Ini Update Harga BBM Terbaru 2026 yang Mengejutkan
Senin / 01-06-2026, 22:00 WIB
Mantan Pembalap F1 Alex Zanardi Meninggal Dunia pada Usia 59 Tahun
Senin / 01-06-2026, 21:55 WIB
Siapa Pemilik Labubu? Ternyata Sosoknya Konglomerat Muda China yang Mengejutkan Dunia
Senin / 01-06-2026, 21:55 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Pendampingan Terbaru UMKM Masuk Rezim Pajak 2026
Senin / 01-06-2026, 21:55 WIB
Timnas Iran Umumkan 26 Pemain untuk Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 21:50 WIB
Daftar Harga HP Terbaru 2026: 5 Rekomendasi Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan
Senin / 01-06-2026, 21:50 WIB
Viral: Aksi Pria Coba Belah Laut ala Nabi Musa Berakhir Kacau
Senin / 01-06-2026, 21:50 WIB
Tim Uber Indonesia Tertinggal dari Korea Selatan di Semifinal
Senin / 01-06-2026, 21:45 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Lewat HP: Link Resmi dan Jadwal Cair Terbaru
Senin / 01-06-2026, 21:45 WIB
1 Juni 2026 Libur Nasional? Ini Jawaban Resmi SKB 3 Menteri
Senin / 01-06-2026, 21:45 WIB
Sean Gelael Raih Podium Ketiga di GT World Challenge Asia Mandalika
Senin / 01-06-2026, 21:40 WIB
PDIP Tanggapi Santai Rencana Jokowi Temui Kader PSI
Senin / 01-06-2026, 21:40 WIB






