KPK juga menemukan manipulasi data seperti rekayasa alamat domisili dan penyalahgunaan jalur afirmasi. Intervensi luar berupa titip siswa oleh pejabat atau pihak berpengaruh juga terdeteksi.

Masalah sistem seperti daya tampung tidak jelas dan penanganan aduan lambat turut ditemukan. Perubahan daftar siswa yang diterima secara mendadak tanpa alasan jelas juga menjadi temuan.

Kurangnya dokumentasi dalam pengambilan keputusan di sekolah menciptakan ruang gelap. Hal ini sering dimanfaatkan oknum untuk melakukan kecurangan terstruktur.

Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan

Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 mencatat skor 69,50. Angka ini menempatkan indeks integritas pendidikan nasional pada level korektif.

Meskipun budaya jujur mulai diterapkan, konsistensinya masih lemah. Perbaikan signifikan diperlukan agar nilai integritas meningkat.

KPK mewajibkan ASN atau penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi untuk melapor dalam 30 hari kerja.

>>> Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pengecualian untuk gratifikasi mudah rusak seperti makanan dapat disalurkan ke panti asuhan, namun tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).