Aturan Terbaru Transfer Pricing 2026: Penerapan PKKU Per Transaksi atau Digabung?
Dalam perpajakan internasional, muncul pertanyaan mendasar mengenai analisis transfer pricing terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Banyak pihak mempertanyakan apakah setiap transaksi afiliasi wajib dianalisis secara terpisah atau boleh digabung jika saling terintegrasi.
>>> Cara Aman Top Up Game dan Kelola Akun Resmi 2026, Anti Penipuan dan Hack-Back
Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, idealnya PKKU diterapkan dengan basis per transaksi (transaction-by-transaction).
Pendekatan ini disebut segregasi, di mana setiap aktivitas bisnis antarpihak terafiliasi dinilai kewajarannya secara mandiri.
Namun, OECD juga menyadari realitas bisnis seringkali lebih kompleks. Banyak transaksi memiliki keterkaitan erat atau dilakukan terus-menerus sehingga tidak relevan jika dipisahkan.
Aturan di Indonesia
Indonesia mengadopsi panduan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023).
Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pada dasarnya PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Namun, Pasal 4 ayat (3) memberikan fleksibilitas.
Jika dua atau lebih transaksi saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer, analisis dapat dilakukan secara digabung.
Kondisi ini berlaku apabila penerapan PKKU secara terpisah dianggap tidak menghasilkan analisis yang andal dan akurat.
Sayangnya, regulasi domestik belum memberikan kriteria atau contoh spesifik mengenai skenario yang diperbolehkan menggunakan metode agregasi.
Kondisi yang Memungkinkan Agregasi Menurut OECD
OECD memberikan beberapa gambaran situasi di mana analisis agregat lebih dimungkinkan. Berikut daftar kondisi tersebut:
- Kesepakatan atau kontrak jangka panjang yang mencakup penyediaan barang serta jasa secara sekaligus.
- Pemberian hak untuk memanfaatkan aset tidak berwujud yang digunakan dalam operasional perusahaan.
- Penentuan harga yang bervariasi namun berasal dari satu lini produk yang sama atau sejenis.
- Pemberian lisensi keahlian manufaktur (manufacturing know-how) yang disertai penyediaan komponen vital seperti mesin produksi atau jasa teknis pendukung.
- Rangkaian pengalihan transaksi melalui pihak terafiliasi, seperti pembentukan pusat pengadaan, pusat distribusi, atau skema distribusi berjenjang.
Update Terbaru
Pria Lumpuh Kembali Bisa Gerakkan Tangan dan Rasakan Sentuhan Berkat Implan Otak
Jumat / 17-07-2026, 00:14 WIB
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Inggris Tersingkir
Jumat / 17-07-2026, 00:14 WIB
Film 'Odyssey' Karya Christopher Nolan Picu Perdebatan Akurasi Sejarah
Jumat / 17-07-2026, 00:12 WIB
xAI Gugat Pengguna yang Salahgunakan AI untuk Buat Konten Porno Anak
Jumat / 17-07-2026, 00:12 WIB
Zelenskyy Bela Pemecatan Menteri Pertahanan Ukraina
Jumat / 17-07-2026, 00:12 WIB
Groundbreaking LNG Abadi Masela Dimulai, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Produksi
Jumat / 17-07-2026, 00:08 WIB
Citi Luncurkan Digital Depositary Receipts untuk Perusahaan Tertutup
Jumat / 17-07-2026, 00:08 WIB
41% Konsumen Indonesia Ganti Merek Mobil, Minat EV Tertinggi di Asia Tenggara
Jumat / 17-07-2026, 00:07 WIB
Menuju Wajib Halal 2026, Menperin Agus Gumiwang Perkuat Daya Saing Industri Kemasan Nasional
Jumat / 17-07-2026, 00:07 WIB
UE Desak Google Buka Akses Android untuk Chatbot AI Pesaing Gemini
Jumat / 17-07-2026, 00:07 WIB
Ben Shapiro Beralih dari Kematian Lindsey Graham ke Promosi dalam Hitungan Detik
Jumat / 17-07-2026, 00:07 WIB
Pipa Air Pecah, Jalanan West Hollywood Tergenang Banjir
Jumat / 17-07-2026, 00:07 WIB
Google Hapus Nama NotebookLM, Ganti Jadi Gemini Notebook
Jumat / 17-07-2026, 00:02 WIB
Perebutan Kuasa Pengajuan Grasi R. Kelly: Kubu Berbeda Klaim Wewenang
Jumat / 17-07-2026, 00:02 WIB







