Aturan Terbaru Transfer Pricing 2026: Penerapan PKKU Per Transaksi atau Digabung?
Dalam perpajakan internasional, muncul pertanyaan mendasar mengenai analisis transfer pricing terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Banyak pihak mempertanyakan apakah setiap transaksi afiliasi wajib dianalisis secara terpisah atau boleh digabung jika saling terintegrasi.
>>> Cara Aman Top Up Game dan Kelola Akun Resmi 2026, Anti Penipuan dan Hack-Back
Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, idealnya PKKU diterapkan dengan basis per transaksi (transaction-by-transaction).
Pendekatan ini disebut segregasi, di mana setiap aktivitas bisnis antarpihak terafiliasi dinilai kewajarannya secara mandiri.
Namun, OECD juga menyadari realitas bisnis seringkali lebih kompleks. Banyak transaksi memiliki keterkaitan erat atau dilakukan terus-menerus sehingga tidak relevan jika dipisahkan.
Aturan di Indonesia
Indonesia mengadopsi panduan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023).
Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pada dasarnya PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Namun, Pasal 4 ayat (3) memberikan fleksibilitas.
Jika dua atau lebih transaksi saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer, analisis dapat dilakukan secara digabung.
Kondisi ini berlaku apabila penerapan PKKU secara terpisah dianggap tidak menghasilkan analisis yang andal dan akurat.
Sayangnya, regulasi domestik belum memberikan kriteria atau contoh spesifik mengenai skenario yang diperbolehkan menggunakan metode agregasi.
Kondisi yang Memungkinkan Agregasi Menurut OECD
OECD memberikan beberapa gambaran situasi di mana analisis agregat lebih dimungkinkan. Berikut daftar kondisi tersebut:
- Kesepakatan atau kontrak jangka panjang yang mencakup penyediaan barang serta jasa secara sekaligus.
- Pemberian hak untuk memanfaatkan aset tidak berwujud yang digunakan dalam operasional perusahaan.
- Penentuan harga yang bervariasi namun berasal dari satu lini produk yang sama atau sejenis.
- Pemberian lisensi keahlian manufaktur (manufacturing know-how) yang disertai penyediaan komponen vital seperti mesin produksi atau jasa teknis pendukung.
- Rangkaian pengalihan transaksi melalui pihak terafiliasi, seperti pembentukan pusat pengadaan, pusat distribusi, atau skema distribusi berjenjang.
Update Terbaru
Rupiah Melemah di 2026, Sektor Industri Tercekik dan Butuh Solusi Cepat
Senin / 01-06-2026, 18:40 WIB
XPeng G6 Pro Resmi Dikirim ke Konsumen di Indonesia
Senin / 01-06-2026, 18:39 WIB
ASDP Izinkan Kendaraan Listrik Menyeberang dengan Syarat Keselamatan Ketat
Senin / 01-06-2026, 18:35 WIB
Resmi: Luis Suarez Dicoret dari Timnas Uruguay, Era Bielsa Berlanjut Tanpa El Pistolero di Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 18:35 WIB
Max Verstappen Rahasiakan Wajah Putrinya, Ini Alasannya
Senin / 01-06-2026, 18:34 WIB
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di Arab Saudi
Senin / 01-06-2026, 18:30 WIB
TenTen Resmi Gabung MURASH GAMING, VCL Japan 2026 Makin Memanas!
Senin / 01-06-2026, 18:30 WIB
Klasemen MotoGP 2026: Bezzecchi Kokoh di Puncak Usai Menang di Mugello
Senin / 01-06-2026, 18:29 WIB
Timnas Indonesia U-19 Hadapi Myanmar di Laga Pembuka Piala AFF U-19 2026
Senin / 01-06-2026, 18:25 WIB
Comfortable Silence: Seni Komunikasi Tanpa Kata yang Makin Dicari
Senin / 01-06-2026, 18:25 WIB
Omzet Warteg di Jakarta Anjlok, Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli dan Harga Bahan Melonjak
Senin / 01-06-2026, 18:24 WIB
Arsenal vs Manchester City: Persaingan Juara Liga Inggris Kian Panas
Senin / 01-06-2026, 18:20 WIB
Danantara Jadi Eksportir Tunggal CPO-Batu Bara 2026, Airlangga: Resmi Perkuat Tata Kelola
Senin / 01-06-2026, 18:20 WIB
Dorong Warga Pindah ke Kendaraan Listrik, Pengusaha Incar Insentif Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 18:19 WIB






