Ingin Jadi WP Non-Efektif? Status PKP Harus Dicabut Dulu, Ini Aturan Resminya 2026
Setelah permohonan berhasil terkirim, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar akan melakukan tindak lanjut. Proses ini biasanya melibatkan prosedur pemeriksaan untuk memastikan semua kewajiban telah terpenuhi.
Proses Penghapusan NPWP dan Jangka Waktu Keputusan
Selain pencabutan PKP, wajib pajak juga perlu memahami cara mengajukan penghapusan NPWP jika ingin benar-benar menonaktifkan identitas pajaknya.
Prosedur ini juga dilakukan melalui portal yang sama dengan memilih menu yang sedikit berbeda.
>>> Polres Probolinggo Siagakan Personel di Yadnya Kasada 2026, Jamin Aman dan Khidmat
Pihak KPP akan memberikan keputusan mengenai permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.
Durasi ini dihitung sejak diterbitkannya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Berikut ringkasan jenis permohonan dan durasi penyelesaian di kantor pajak:
- Pencabutan Pengukuhan PKP: pemeriksaan oleh KPP, maksimal 6 bulan.
- Penghapusan NPWP (Badan): pemeriksaan oleh KPP, maksimal 12 bulan.
- Penetapan WP Non-Efektif: validasi administrasi, sesuai ketentuan DJP.
Khusus untuk penghapusan NPWP kategori Badan, prosesnya memakan waktu lebih lama. Otoritas pajak menetapkan batas waktu maksimal hingga 12 bulan setelah BPE atau BPS diterbitkan.
Keuntungan Menyandang Status Wajib Pajak Non-Efektif
Setelah permohonan WP NE disetujui, wajib pajak akan mendapatkan sejumlah kelonggaran dalam administrasi perpajakan rutin. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang sudah tidak memiliki aktivitas ekonomi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, wajib pajak dengan status NE tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak rutin.
Mereka juga dibebaskan dari kewajiban penyampaian SPT Masa maupun SPT Tahunan selama status tersebut masih berlaku.
Status Non-Efektif bersifat fleksibel karena dapat diaktifkan kembali sewaktu-waktu. Jika di masa depan kondisi usaha kembali pulih, wajib pajak bisa mengajukan pengaktifan kembali NPWP-nya.
Hal penting lainnya, meskipun berstatus NE, data NPWP tetap tersimpan dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Perbedaannya hanya pada pengecualian dari pengawasan administrasi rutin.
Dengan demikian, status NE menjadi solusi bagi wajib pajak agar terhindar dari tumpukan denda akibat lupa melapor SPT saat usaha sedang vakum.
>>> Jenazah Ryamizard Ryacudu Tiba di Rumah Duka Cikeas, Pelayat Mulai Berdatangan
Pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan sebelum mengakses coretax system.
Update Terbaru
BMKG Prakirakan Cuaca Bandung Esok Hari Didominasi Hujan Ringan dan Awan Tebal
Senin / 01-06-2026, 18:40 WIB
Rupiah Melemah di 2026, Sektor Industri Tercekik dan Butuh Solusi Cepat
Senin / 01-06-2026, 18:40 WIB
XPeng G6 Pro Resmi Dikirim ke Konsumen di Indonesia
Senin / 01-06-2026, 18:39 WIB
ASDP Izinkan Kendaraan Listrik Menyeberang dengan Syarat Keselamatan Ketat
Senin / 01-06-2026, 18:35 WIB
Resmi: Luis Suarez Dicoret dari Timnas Uruguay, Era Bielsa Berlanjut Tanpa El Pistolero di Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 18:35 WIB
Max Verstappen Rahasiakan Wajah Putrinya, Ini Alasannya
Senin / 01-06-2026, 18:34 WIB
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di Arab Saudi
Senin / 01-06-2026, 18:30 WIB
TenTen Resmi Gabung MURASH GAMING, VCL Japan 2026 Makin Memanas!
Senin / 01-06-2026, 18:30 WIB
Klasemen MotoGP 2026: Bezzecchi Kokoh di Puncak Usai Menang di Mugello
Senin / 01-06-2026, 18:29 WIB
Timnas Indonesia U-19 Hadapi Myanmar di Laga Pembuka Piala AFF U-19 2026
Senin / 01-06-2026, 18:25 WIB
Comfortable Silence: Seni Komunikasi Tanpa Kata yang Makin Dicari
Senin / 01-06-2026, 18:25 WIB
Omzet Warteg di Jakarta Anjlok, Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli dan Harga Bahan Melonjak
Senin / 01-06-2026, 18:24 WIB
Arsenal vs Manchester City: Persaingan Juara Liga Inggris Kian Panas
Senin / 01-06-2026, 18:20 WIB
Danantara Jadi Eksportir Tunggal CPO-Batu Bara 2026, Airlangga: Resmi Perkuat Tata Kelola
Senin / 01-06-2026, 18:20 WIB






