Ingin Jadi WP Non-Efektif? Status PKP Harus Dicabut Dulu, Ini Aturan Resminya 2026
Setelah permohonan berhasil terkirim, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar akan melakukan tindak lanjut. Proses ini biasanya melibatkan prosedur pemeriksaan untuk memastikan semua kewajiban telah terpenuhi.
Proses Penghapusan NPWP dan Jangka Waktu Keputusan
Selain pencabutan PKP, wajib pajak juga perlu memahami cara mengajukan penghapusan NPWP jika ingin benar-benar menonaktifkan identitas pajaknya.
Prosedur ini juga dilakukan melalui portal yang sama dengan memilih menu yang sedikit berbeda.
>>> Polres Probolinggo Siagakan Personel di Yadnya Kasada 2026, Jamin Aman dan Khidmat
Pihak KPP akan memberikan keputusan mengenai permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.
Durasi ini dihitung sejak diterbitkannya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Berikut ringkasan jenis permohonan dan durasi penyelesaian di kantor pajak:
- Pencabutan Pengukuhan PKP: pemeriksaan oleh KPP, maksimal 6 bulan.
- Penghapusan NPWP (Badan): pemeriksaan oleh KPP, maksimal 12 bulan.
- Penetapan WP Non-Efektif: validasi administrasi, sesuai ketentuan DJP.
Khusus untuk penghapusan NPWP kategori Badan, prosesnya memakan waktu lebih lama. Otoritas pajak menetapkan batas waktu maksimal hingga 12 bulan setelah BPE atau BPS diterbitkan.
Keuntungan Menyandang Status Wajib Pajak Non-Efektif
Setelah permohonan WP NE disetujui, wajib pajak akan mendapatkan sejumlah kelonggaran dalam administrasi perpajakan rutin. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang sudah tidak memiliki aktivitas ekonomi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, wajib pajak dengan status NE tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak rutin.
Mereka juga dibebaskan dari kewajiban penyampaian SPT Masa maupun SPT Tahunan selama status tersebut masih berlaku.
Status Non-Efektif bersifat fleksibel karena dapat diaktifkan kembali sewaktu-waktu. Jika di masa depan kondisi usaha kembali pulih, wajib pajak bisa mengajukan pengaktifan kembali NPWP-nya.
Hal penting lainnya, meskipun berstatus NE, data NPWP tetap tersimpan dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Perbedaannya hanya pada pengecualian dari pengawasan administrasi rutin.
Dengan demikian, status NE menjadi solusi bagi wajib pajak agar terhindar dari tumpukan denda akibat lupa melapor SPT saat usaha sedang vakum.
>>> Jenazah Ryamizard Ryacudu Tiba di Rumah Duka Cikeas, Pelayat Mulai Berdatangan
Pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan sebelum mengakses coretax system.
Update Terbaru
Indonesia Resmi Punya Radar GCI Pertama, Jangkauan Deteksi Capai 515 Kilometer
Jumat / 17-07-2026, 23:42 WIB
Prabowo Bocorkan Indonesia Segera Luncurkan Kendaraan Listrik Nasional
Jumat / 17-07-2026, 23:42 WIB
Indonesia Terima Enam Jet Latih T-50i Tambahan dari Korea Selatan
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Indonesia Jadi Pendiri WAICO, Target Manfaat Ekonomi AI US$400 Miliar
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Australia Pimpin Dunia dalam Tenaga Surya per Rumah Tangga, Bukan karena Sinar Matahari
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Rosetta Miller-Perry, Tokoh Pers dan Aktivis HAM, Meninggal di Usia 91
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Kebakaran Semak di Dekat Campo Ancam Bangunan, Evakuasi Diperintahkan
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Adam Sandler Tanya Polisi Nantucket Tempat Main Basket
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Keamanan 'TODAY' Show Ditingkatkan Usai Insiden Penyusup
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Milania Giudice Tertawa di Mobil Polisi Usai Ditangkap karena Penganiayaan
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Kakak GloRilla Ingin Berdamai dengan Ibu, Bukan dengan Rapper
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Meksiko, Picu Peringatan Tsunami
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Igor Tolic Legowo Lepas Frans Putros dari Persib Bandung
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan
Jumat / 17-07-2026, 23:28 WIB







