Ingin Jadi WP Non-Efektif? Status PKP Harus Dicabut Dulu, Ini Aturan Resminya 2026
Setelah permohonan berhasil terkirim, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar akan melakukan tindak lanjut. Proses ini biasanya melibatkan prosedur pemeriksaan untuk memastikan semua kewajiban telah terpenuhi.
Proses Penghapusan NPWP dan Jangka Waktu Keputusan
Selain pencabutan PKP, wajib pajak juga perlu memahami cara mengajukan penghapusan NPWP jika ingin benar-benar menonaktifkan identitas pajaknya.
Prosedur ini juga dilakukan melalui portal yang sama dengan memilih menu yang sedikit berbeda.
>>> Polres Probolinggo Siagakan Personel di Yadnya Kasada 2026, Jamin Aman dan Khidmat
Pihak KPP akan memberikan keputusan mengenai permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.
Durasi ini dihitung sejak diterbitkannya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Berikut ringkasan jenis permohonan dan durasi penyelesaian di kantor pajak:
- Pencabutan Pengukuhan PKP: pemeriksaan oleh KPP, maksimal 6 bulan.
- Penghapusan NPWP (Badan): pemeriksaan oleh KPP, maksimal 12 bulan.
- Penetapan WP Non-Efektif: validasi administrasi, sesuai ketentuan DJP.
Khusus untuk penghapusan NPWP kategori Badan, prosesnya memakan waktu lebih lama. Otoritas pajak menetapkan batas waktu maksimal hingga 12 bulan setelah BPE atau BPS diterbitkan.
Keuntungan Menyandang Status Wajib Pajak Non-Efektif
Setelah permohonan WP NE disetujui, wajib pajak akan mendapatkan sejumlah kelonggaran dalam administrasi perpajakan rutin. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang sudah tidak memiliki aktivitas ekonomi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, wajib pajak dengan status NE tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak rutin.
Mereka juga dibebaskan dari kewajiban penyampaian SPT Masa maupun SPT Tahunan selama status tersebut masih berlaku.
Status Non-Efektif bersifat fleksibel karena dapat diaktifkan kembali sewaktu-waktu. Jika di masa depan kondisi usaha kembali pulih, wajib pajak bisa mengajukan pengaktifan kembali NPWP-nya.
Hal penting lainnya, meskipun berstatus NE, data NPWP tetap tersimpan dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Perbedaannya hanya pada pengecualian dari pengawasan administrasi rutin.
Dengan demikian, status NE menjadi solusi bagi wajib pajak agar terhindar dari tumpukan denda akibat lupa melapor SPT saat usaha sedang vakum.
>>> Jenazah Ryamizard Ryacudu Tiba di Rumah Duka Cikeas, Pelayat Mulai Berdatangan
Pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan sebelum mengakses coretax system.
Update Terbaru
Saham SpaceX Anjlok Usai Gagal Luncurkan Starship
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Pemukul Pemilik Rumah dengan Stik Baseball Picu Baku Tembak SWAT di Normal Heights
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Indonesia Resmi Jadi Anggota Pendiri WAICO, Pemerintah Siapkan Roadmap AI
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Presiden Prabowo soal Harga Beras: Suruh Tanam Sendiri
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Tom Brady Celupkan Rob Gronkowski ke Tangki Saus Cane's
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
Prabowo: Indonesia Diproyeksikan Jadi Negara Terkaya Keempat Dunia pada 2050
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
AREBI Banten Sertifikasi 260 Broker Properti, Sanksi Mulai Oktober 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
Thorn Fire Capai 10 Persen Terkendali, Evakuasi Berlanjut
Jumat / 17-07-2026, 22:36 WIB
Jaksa Ragu Permintaan Cucu John Gotti Tunda Penjara Demi Donasi Ginjal ke Ibunya
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Desiigner Aniaya Pacar yang Gendong Bayi, Polisi Ungkap Kronologi
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Mantan Suami Bintang 'Secret Lives of Mormon Wives' Dihukum Kasus DUI
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Penyusup 'TODAY' Show Akui Ingin Panggil Selebriti Kulit Hitam dengan Kata-N
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB







