Ingin Jadi WP Non-Efektif? Status PKP Harus Dicabut Dulu, Ini Aturan Resminya 2026
Bagi pelaku usaha yang bisnisnya sudah tidak beroperasi, mengajukan status Wajib Pajak (WP) Non-Efektif (NE) sangat disarankan.
Langkah ini melindungi wajib pajak dari risiko sanksi administratif akibat kewajiban pajak yang terus berjalan meskipun usaha terhenti.
>>> Harga Minyak Sulit Diprediksi, Nasib ICP 2026 Tergantung Manuver Terbaru AS
Namun, bagi Anda yang menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses transisi menjadi WP Non-Efektif tidak bisa dilakukan secara instan.
Ada tahapan administratif khusus yang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum permohonan penonaktifan NPWP dapat dikabulkan.
Aturan dan Mekanisme Pengajuan
Pihak Kring Pajak menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus mengajukan pencabutan status tersebut sebelum memproses status NE.
Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan masyarakat mengenai tata cara administratif di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tanpa adanya pencabutan pengukuhan PKP, sistem tidak dapat memproses permohonan penonaktifan NPWP. Kewajiban sebagai PKP masih dianggap melekat pada profil wajib pajak.
Pedoman mengenai prosedur pencabutan pengukuhan PKP serta penetapan WP Non-Efektif telah diatur dalam regulasi perpajakan terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 57 dan Pasal 34 PER-07/PJ/2025.
Proses permohonan kini dapat dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yaitu coretax system. Integrasi sistem ini memungkinkan wajib pajak mengelola administrasi secara mandiri melalui portal daring.
Langkah-langkah untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP melalui portal coretax adalah sebagai berikut:
- Akses menu Portal Saya kemudian pilih opsi Penghapusan & Pencabutan pada sistem.
- Pilih Jenis Pembatalan yang sesuai, yaitu Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB.
- Tentukan Jenis Pajak untuk Pembatalan dengan memilih Pencabutan Pengukuhan PKP.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan alasan pencabutan status PKP.
- Beri tanda centang pada kolom Pernyataan untuk memastikan kebenaran data, lalu klik tombol Simpan.
Update Terbaru
One Stage K&Pop x Street Dance Competition Buka Wadah Kreativitas Dancer Jabodetabek
Senin / 01-06-2026, 17:35 WIB
Pemkot Rilis Fitur Makassar Move di Lontara+ 2026, Cara Resmi Dorong Warga Aktif Tanpa Ribet
Senin / 01-06-2026, 17:34 WIB
PPI Turki Gelar Workshop Kepenulisan untuk Standarisasi Press Release
Senin / 01-06-2026, 17:34 WIB
PT Honda Prospect Motor Bantah Pembukaan Pemesanan Mobil Listrik Super One
Senin / 01-06-2026, 17:30 WIB
Ekspor Sawit dan Batu Bara via PT DSI Resmi Dimulai Besok
Senin / 01-06-2026, 17:29 WIB
Danantara Siapkan Sistem Teknologi Terbaru untuk Kelola SDA Nasional 2026
Senin / 01-06-2026, 17:29 WIB
Realme C100i Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh Jadi Andalan
Senin / 01-06-2026, 17:25 WIB
TripleS Rilis Album Baru 'LOVE & POP PT. 1' untuk Para Gadis yang Ragu pada Diri Sendiri
Senin / 01-06-2026, 17:25 WIB
Korea Siapkan Sambutan Mewah untuk Penggemar BTS di Bandara Gimhae
Senin / 01-06-2026, 17:25 WIB
Hongqi Guoya, Sedan Mewah China, Masuk Rusia dengan Harga Dua Kali Lipat
Senin / 01-06-2026, 17:24 WIB
Tren Dedolarisasi 2026: Investor Super Kaya Tarik Dana Besar dari AS
Senin / 01-06-2026, 17:24 WIB
Promo Baju Anak Transmart Full Day Sale 2026, Mulai Rp75 Ribu
Senin / 01-06-2026, 17:24 WIB
Viral Video UFO Terdampar di Madura Ternyata Promosi Film
Senin / 01-06-2026, 17:24 WIB
Cara Cek Desil Bansos 2026: Kriteria Terbaru Agar Dana Cair
Senin / 01-06-2026, 17:24 WIB






