Bagi pelaku usaha yang bisnisnya sudah tidak beroperasi, mengajukan status Wajib Pajak (WP) Non-Efektif (NE) sangat disarankan.

Langkah ini melindungi wajib pajak dari risiko sanksi administratif akibat kewajiban pajak yang terus berjalan meskipun usaha terhenti.

>>> Harga Minyak Sulit Diprediksi, Nasib ICP 2026 Tergantung Manuver Terbaru AS

Namun, bagi Anda yang menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses transisi menjadi WP Non-Efektif tidak bisa dilakukan secara instan.

Ada tahapan administratif khusus yang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum permohonan penonaktifan NPWP dapat dikabulkan.

Aturan dan Mekanisme Pengajuan

Pihak Kring Pajak menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus mengajukan pencabutan status tersebut sebelum memproses status NE.

Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan masyarakat mengenai tata cara administratif di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tanpa adanya pencabutan pengukuhan PKP, sistem tidak dapat memproses permohonan penonaktifan NPWP. Kewajiban sebagai PKP masih dianggap melekat pada profil wajib pajak.

Pedoman mengenai prosedur pencabutan pengukuhan PKP serta penetapan WP Non-Efektif telah diatur dalam regulasi perpajakan terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 57 dan Pasal 34 PER-07/PJ/2025.

Proses permohonan kini dapat dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yaitu coretax system. Integrasi sistem ini memungkinkan wajib pajak mengelola administrasi secara mandiri melalui portal daring.

Langkah-langkah untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP melalui portal coretax adalah sebagai berikut:

  • Akses menu Portal Saya kemudian pilih opsi Penghapusan & Pencabutan pada sistem.
  • Pilih Jenis Pembatalan yang sesuai, yaitu Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB.
  • Tentukan Jenis Pajak untuk Pembatalan dengan memilih Pencabutan Pengukuhan PKP.
  • Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan alasan pencabutan status PKP.
  • Beri tanda centang pada kolom Pernyataan untuk memastikan kebenaran data, lalu klik tombol Simpan.