Ingin Jadi WP Non-Efektif? Status PKP Harus Dicabut Dulu, Ini Aturan Resminya 2026
Bagi pelaku usaha yang bisnisnya sudah tidak beroperasi, mengajukan status Wajib Pajak (WP) Non-Efektif (NE) sangat disarankan.
Langkah ini melindungi wajib pajak dari risiko sanksi administratif akibat kewajiban pajak yang terus berjalan meskipun usaha terhenti.
>>> Harga Minyak Sulit Diprediksi, Nasib ICP 2026 Tergantung Manuver Terbaru AS
Namun, bagi Anda yang menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses transisi menjadi WP Non-Efektif tidak bisa dilakukan secara instan.
Ada tahapan administratif khusus yang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum permohonan penonaktifan NPWP dapat dikabulkan.
Aturan dan Mekanisme Pengajuan
Pihak Kring Pajak menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus mengajukan pencabutan status tersebut sebelum memproses status NE.
Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan masyarakat mengenai tata cara administratif di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tanpa adanya pencabutan pengukuhan PKP, sistem tidak dapat memproses permohonan penonaktifan NPWP. Kewajiban sebagai PKP masih dianggap melekat pada profil wajib pajak.
Pedoman mengenai prosedur pencabutan pengukuhan PKP serta penetapan WP Non-Efektif telah diatur dalam regulasi perpajakan terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 57 dan Pasal 34 PER-07/PJ/2025.
Proses permohonan kini dapat dilakukan melalui sistem perpajakan terbaru, yaitu coretax system. Integrasi sistem ini memungkinkan wajib pajak mengelola administrasi secara mandiri melalui portal daring.
Langkah-langkah untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP melalui portal coretax adalah sebagai berikut:
- Akses menu Portal Saya kemudian pilih opsi Penghapusan & Pencabutan pada sistem.
- Pilih Jenis Pembatalan yang sesuai, yaitu Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB.
- Tentukan Jenis Pajak untuk Pembatalan dengan memilih Pencabutan Pengukuhan PKP.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan alasan pencabutan status PKP.
- Beri tanda centang pada kolom Pernyataan untuk memastikan kebenaran data, lalu klik tombol Simpan.
Update Terbaru
Saham SpaceX Anjlok Usai Gagal Luncurkan Starship
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Pemukul Pemilik Rumah dengan Stik Baseball Picu Baku Tembak SWAT di Normal Heights
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Indonesia Resmi Jadi Anggota Pendiri WAICO, Pemerintah Siapkan Roadmap AI
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Presiden Prabowo soal Harga Beras: Suruh Tanam Sendiri
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Tom Brady Celupkan Rob Gronkowski ke Tangki Saus Cane's
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
Prabowo: Indonesia Diproyeksikan Jadi Negara Terkaya Keempat Dunia pada 2050
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
AREBI Banten Sertifikasi 260 Broker Properti, Sanksi Mulai Oktober 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
Thorn Fire Capai 10 Persen Terkendali, Evakuasi Berlanjut
Jumat / 17-07-2026, 22:36 WIB
Jaksa Ragu Permintaan Cucu John Gotti Tunda Penjara Demi Donasi Ginjal ke Ibunya
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Desiigner Aniaya Pacar yang Gendong Bayi, Polisi Ungkap Kronologi
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Mantan Suami Bintang 'Secret Lives of Mormon Wives' Dihukum Kasus DUI
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Penyusup 'TODAY' Show Akui Ingin Panggil Selebriti Kulit Hitam dengan Kata-N
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB







