Ingin Jadi WP Non-Efektif? Status PKP Harus Dicabut Dulu, Ini Aturan Resminya 2026
Senin / 01-06-2026, 14:44 WIB
Pelaku usaha yang ingin mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) harus mencabut pengukuhan PKP terlebih dahulu. Simak aturan dan prosedur resmi melalui coretax system.






