Pelanggaran berat mencakup menu yang memicu gangguan pencernaan seperti diare atau muntah. Ketidaksesuaian anggaran bahan baku antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi juga menjadi alasan penghentian.

BGN tidak mentoleransi manipulasi harga atau mark-up bahan baku. Kelengkapan fasilitas seperti IPAL, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan mes bagi tenaga pengawas menjadi syarat mutlak.

Kriteria pelanggaran yang dapat menyebabkan suspend meliputi alur bangunan dapur tidak sesuai standar sanitasi, kegagalan menyediakan IPAL, manajemen internal buruk, perselisihan antara Mitra dan Yayasan, kekurangan suplier (minimal 15 mitra), serta peralatan dapur tidak layak.

Nanik menegaskan bahwa pemenuhan standar bangunan dan manajemen merupakan harga mati. Selama kriteria belum terpenuhi, status suspend tidak akan dicabut.

Ketentuan Baru Kelompok Prioritas

Jumlah unit yang ditangguhkan diprediksi bertambah seiring kebijakan baru BGN. Fokus penyaluran kini ditekankan pada kelompok rentan yang disebut kelompok 3B: Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.

Setiap unit wajib mendistribusikan paket makanan kepada minimal 300 orang dari kategori prioritas di wilayah kerjanya. Batas akhir pelaporan bukti penyaluran ditetapkan pada 2 Juni 2026.

>>> Misteri Kematian Sekeluarga Saat Kamping di Temanggung Terkuak, Hasil Visum Mengejutkan

Jika pengelola gagal membuktikan penyaluran, unit akan dijatuhi status "Suspend Mayor" yang menghentikan total insentif. Kepala SPPG yang lalai juga akan menerima peringatan keras.