Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk masukan masyarakat dan hasil inspeksi mendadak.

>>> Lenovo ThinkPad X13 Gen 7 Resmi Rilis, Laptop Ringan dengan Baterai Awet 30 Jam

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan data kumulatif sejak program dimulai pada 6 Januari 2025.

Hingga 29 Mei 2026, tercatat 8.182 SPPG pernah dijatuhi sanksi suspend.

Angka tersebut diambil dari total 27.208 unit SPPG yang saat ini beroperasi. Nanik memberikan rincian data melalui keterangan tertulis pada Minggu, 31 Mei 2026.

Sebaran Data Operasional dan Status Suspend

BGN membagi pengawasan ke dalam tiga wilayah utama.

Wilayah I mencakup Pulau Sumatera dengan total 5.968 unit, di mana 148 unit masih suspend—10 terkait kejadian luar biasa dan 138 karena kendala infrastruktur, manajemen, serta mutu gizi.

Wilayah II meliputi Pulau Jawa dengan 16.594 unit operasional.

Sebanyak 1.666 unit masih dalam masa suspend, didominasi masalah teknis dan mutu (1.605 unit), serta 61 unit akibat kejadian menonjol.

Proses perbaikan terus berjalan. Tercatat 610 unit di Sumatera dan 1.800 unit di Jawa telah kembali beroperasi setelah memenuhi standar.

Wilayah III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua dengan 4.646 unit. Sebanyak 399 unit masih belum diizinkan melayani karena masalah serupa.

>>> Muhammad Yusuf Ateh Resmi Menjadi Komisaris Telkomsel

Secara nasional, masih ada 2.213 unit yang sedang menjalani evaluasi mendalam sebelum diizinkan kembali beroperasi.

Kriteria Pelanggaran dan Sanksi

Setiap unit SPPG wajib mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) yang ketat. Sanksi suspend dijatuhkan jika ditemukan indikasi membahayakan kesehatan penerima manfaat.