Di halaman tersebut, pilih tab Digital Certificate. Jika status menunjukkan "Invalid", lakukan pembaruan dengan menggeser ke kolom Aksi dan tekan tombol Periksa Status.

Tunggu notifikasi sukses, lalu tekan tombol Menghasilkan. Status akan berubah menjadi "Valid" jika prosedur berhasil.

Dengan status valid, wajib pajak dapat menggunakan kode otorisasi untuk pelaporan SPT Tahunan dan dokumen perpajakan lainnya di coretax.

Berikut ringkasan informasi penting:

>>> Viral Bocah Jatuh ke Kandang Gajah Ragunan, Pengelola: Ada Indikasi Demi Konten

  • Dasar hukum: Pasal 21 ayat (1) PER-7/PJ/2025
  • Masa berlaku: 2 tahun sejak penerbitan
  • Format kode: 8 karakter passphrase buatan sendiri
  • Lokasi pengecekan: Portal Saya > Profil Saya > Digital Certificate
  • Solusi kedaluwarsa: Ajukan permintaan baru melalui coretax

Pastikan status kode otorisasi selalu "Valid" sebelum batas waktu pelaporan pajak. DJP terus mengedukasi masyarakat agar penggunaan coretax lebih modern dan efisien.