Setiap wajib pajak pengguna sistem coretax perlu memahami bahwa kode otorisasi memiliki masa berlaku terbatas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan ini secara resmi.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, kode otorisasi berlaku selama dua tahun sejak tanggal penerbitan.

>>> Uni Eropa Kaji Relaksasi Sanksi Batas Harga Minyak Rusia, Ini Dampaknya

Informasi ini penting agar administrasi perpajakan tidak terhambat.

Langkah Cek Masa Berlaku Kode Otorisasi

Wajib pajak dapat memeriksa tanggal kedaluwarsa melalui portal resmi coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka menu Portal Saya di aplikasi coretax.
  • Pilih submenu Profil Saya dan arahkan ke bagian Nomor Identifikasi Eksternal.
  • Klik tab Digital Certificate untuk melihat rincian sertifikat dan kode otorisasi.
  • Geser layar ke kanan hingga menemukan kolom tanggal berakhir masa berlaku.

Kutipan resmi Pasal 21 ayat (1) PER-7/PJ/2025 menyebutkan bahwa "Kode Otorisasi ... memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan."

Ini menjadi acuan utama bagi pengguna coretax.

Kode otorisasi berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi resmi dari DJP. Alat ini digunakan untuk tanda tangan dokumen elektronik dalam sistem.

Jika Kode Otorisasi Kedaluwarsa

Apabila masa berlaku hampir habis atau sudah terlewati, DJP menyediakan fasilitas pengajuan kembali secara digital. Proses ini dilakukan melalui modul Portal Saya di coretax.

>>> Pemprov Jabar Resmi Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah di Kawasan Industri 2026

Pengguna cukup memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Permintaan kode baru juga bisa diajukan jika lupa kode lama atau karena alasan teknis lainnya.

Setelah mengajukan kode baru, wajib pajak disarankan memverifikasi status validitasnya. Pengecekan dilakukan dengan masuk ke menu Portal Saya, submenu Profil Saya, lalu klik Nomor Identifikasi Eksternal.