Pemerintah secara resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI untuk mengelola ekspor komoditas strategis nasional. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan langkah ini bagian dari penguatan pengawasan sumber daya alam.

>>> Bayar PKB dan BBNKB Makin Ringan, Sanksi Administratif Resmi Dihapus Otomatis 2026

Tiga komoditas utama yang menjadi fokus awal adalah minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).

Komoditas yang Dikelola DSI

DSI akan mengelola ekspor CPO sebagai komoditas unggulan. Batu bara yang menjadi penyumbang devisa besar juga masuk dalam daftar.

Ferrous alloy yang berperan di industri logam global turut diawasi.

Penunjukan ini bertujuan agar pemerintah memiliki data akurat dan terintegrasi tentang arus keluar barang strategis. Dengan koordinasi lebih ketat, nilai tambah sumber daya alam diharapkan terjaga.

Masa Transisi dan Prosedur Pelaporan

Pemerintah memberikan masa transisi tiga bulan untuk adaptasi pelaku usaha. Selama fase tersebut, fokus utama adalah pemeriksaan dokumen ekspor secara mendalam.

Airlangga menegaskan setiap perusahaan eksportir wajib melaporkan aktivitas perdagangan kepada DSI. Laporan disampaikan langsung atau melalui BUMN ekspor yang telah ditunjuk.

Pengumuman dilakukan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/5/2025).

>>> Batas Setor dan Lapor PPN Masa April 2026 Mundur, Cek Jadwal Resmi

Airlangga didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi RI Muhammad Qodari.

Sinergi antarlembaga diperlukan agar transisi berjalan lancar. Dukungan Kementerian Keuangan krusial dalam memantau aliran dana dan pajak ekspor.

Tujuan Sistem Ekspor Satu Pintu