Wajib pajak perlu mencatat perubahan jadwal administrasi perpajakan untuk masa April 2026. Batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN resmi diundur.

Semula, tenggat waktu jatuh pada 31 Mei 2026. Kini, batas akhir tersebut digeser menjadi 2 Juni 2026.

>>> Cara Cek Desil DTKS 2026: Intip Status Bansos Terbaru Hanya Modal NIK KTP

Pergeseran ini terjadi karena 30 dan 31 Mei 2026 bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, 1 Juni 2026 merupakan libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Dasar Hukum Perubahan

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Pasal 100 ayat (2) PMK tersebut mengatur bahwa jika jatuh tempo pajak bertepatan dengan hari libur, maka pelaksanaannya digeser ke hari kerja berikutnya.

Hari libur yang dimaksud meliputi Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari pemilu, dan cuti bersama. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Ketentuan Pelaporan SPT Masa PPN

Pasal 173 ayat (1) PMK 81/2024 menyebutkan bahwa batas akhir pelaporan yang jatuh pada hari libur dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

>>> Kopi Hitam vs Kopi Susu: Mana Lebih Sehat untuk Rutinitas 2026?

Keterlambatan akibat hari libur tidak dikenakan sanksi jika lapor di hari kerja pertama setelah libur.

Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) huruf e, PPN terutang wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Penyetoran harus dilakukan sebelum menyampaikan SPT Masa PPN.

Berikut rincian batas waktu administrasi PPN Masa April 2026:

  • Penyetoran PPN Terutang: batas normal 31 Mei 2026, batas penyesuaian 2 Juni 2026.
  • Pelaporan SPT Masa PPN: batas normal 31 Mei 2026, batas penyesuaian 2 Juni 2026.
  • Keterangan: Sabtu, Minggu, Hari Lahir Pancasila; hari kerja pertama setelah libur.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan setelah masa pajak berakhir. Untuk masa April 2026, batas akhir menjadi 2 Juni 2026.

>>> Ekspor Satu Pintu Danantara DSI Resmi Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Wajib pajak disarankan menyiapkan data lebih awal untuk menghindari kendala sistem pada hari terakhir. Pantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk perkembangan terbaru.