Dana tersebut bisa digunakan untuk membayar kewajiban tahun 2025 atau 2026. Sebaliknya, setoran tahun 2026 juga sah untuk kewajiban tahun 2025.

Fleksibilitas ini memungkinkan manajemen arus kas lebih tertata. Wajib pajak tidak perlu khawatir dana hangus jika tidak segera digunakan.

Opsi Pembuatan Kode Billing untuk Deposit

DJP menjelaskan bahwa saat pertama kali membuat kode billing untuk deposit, ada tiga pilihan klasifikasi. Ketiga pilihan ini tidak mengikat dan hanya sebagai referensi awal.

Ketiga kategori meliputi alokasi untuk pembayaran tertentu, masa pajak tertentu, atau tahun pajak tertentu. Meskipun telah memilih salah satu, sistem tetap memperbolehkan penggunaan dana untuk keperluan lain.

Ringkasan klasifikasi deposit saat pembuatan kode billing: untuk pembayaran (tidak mengikat, ditujukan untuk jenis pajak tertentu), untuk masa (tidak mengikat, ditujukan untuk periode bulan tertentu), untuk tahun (tidak mengikat, ditujukan untuk tahun pajak tertentu).

Fleksibilitas sistem Coretax DJP mengutamakan kemudahan akses. Saldo deposit dapat dialihkan untuk menutup kewajiban yang paling mendesak.

Penerapan Metode FIFO dalam Pengelolaan Deposit

Mekanisme penggunaan saldo mengikuti aturan first in first out (FIFO). Dana yang disetorkan paling awal akan menjadi dana pertama yang ditarik sistem untuk melunasi utang pajak.

Jika wajib pajak memiliki beberapa riwayat setoran, sistem mendahulukan saldo paling lama. Hal ini menjaga kerapian pencatatan dalam buku besar perpajakan secara otomatis.

Sistem secara mandiri mengambil saldo deposit yang masuk pertama untuk menyelesaikan kewajiban yang baru dilaporkan. Integrasi ini dalam Coretax meminimalisasi risiko denda keterlambatan akibat lupa membayar billing.

>>> Investor Asing Jual Masif Jelang Rebalancing MSCI, IHSG Tertekan

Integrasi saldo deposit menjadi bagian dari transformasi digital DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan saldo deposit dengan lebih efisien.