PP 20/2026 Resmi Berlaku, Tarif Pajak UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM.
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
>>> Waspada Ban SUV Rentan Retak saat Kemarau, Simak Penjelasan Ahli
Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen kini berlaku tanpa batas waktu. Sebelumnya, aturan di PP 55/2022 membatasi masa berlaku fasilitas ini.
Ketentuan Baru PP 20/2026
Wajib Pajak orang pribadi dapat menikmati tarif 0,5 persen tanpa batas waktu. Sebelumnya, mereka hanya bisa memanfaatkannya selama tujuh tahun.
Bagi PT Perorangan, fasilitas ini sebelumnya dibatasi empat tahun. Kini, batasan tersebut dihapus.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong kepatuhan pajak sukarela. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan perubahan skema perpajakan.
Syarat Penerima Fasilitas
Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Koperasi terdaftar dan PT Perorangan juga berhak.
>>> Polisi Buru Motor Pakai Pelat Nomor Palsu dan Tutup Pelat ETLE
Badan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif ini. Batasan omzet menjadi acuan utama kelayakan.
Pengecualian Aturan
Pekerjaan bebas yang memerlukan keahlian profesional khusus tidak termasuk. Jasa tertentu yang mengandalkan sertifikasi personal juga dikecualikan.
Wajib Pajak yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun tidak bisa menggunakan tarif ini. Kebijakan ini menjaga keadilan bagi semua Wajib Pajak.
Dampak bagi UMKM
Kepastian hukum membuat pelaku usaha tidak khawatir masa berlaku tarif habis. Arus kas lebih baik karena dana bisa dialokasikan untuk ekspansi.
Administrasi pajak menjadi lebih sederhana. Pelaporan mudah dipahami sehingga mendorong formalisasi usaha.
>>> BMKG Prediksi Bandung Hujan Malam Ini Mulai Pukul 19.00 WIB
Regulasi ini diharapkan mendorong UMKM naik kelas. Pemerintah ingin UMKM berkontribusi lebih besar bagi ekonomi nasional.
Update Terbaru
Marco Bezzecchi Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP 2026 Usai Menang di Italia
Minggu / 31-05-2026, 20:09 WIB
Ria Ricis Akui Operasi Plastik di Luar Negeri, Alasan Medis Ini Jadi Pemicunya
Minggu / 31-05-2026, 20:08 WIB
5 Lagu Masha and the Bear Paling Populer 2026, Ikonik dan Banyak Dicari
Minggu / 31-05-2026, 20:08 WIB
Jaecoo Bagikan Tips Menjaga Performa Baterai Mobil Listrik Tetap Optimal
Minggu / 31-05-2026, 20:05 WIB
Marco Bezzecchi Menangi MotoGP Italia 2026 di Mugello
Minggu / 31-05-2026, 20:05 WIB
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Italia 2026 di Mugello
Minggu / 31-05-2026, 20:05 WIB
Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis, Sandhy Sondoro Beri Reaksi Menggelitik
Minggu / 31-05-2026, 20:05 WIB
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Fase Grup hingga Final
Minggu / 31-05-2026, 20:05 WIB
7 Fakta Mengejutkan usai PSG Juara Liga Champions 2026
Minggu / 31-05-2026, 20:05 WIB
Brasil Turunkan Empat Penyerang Hadapi Panama dalam Laga Uji Coba
Minggu / 31-05-2026, 20:04 WIB
Rizky Ridho dan Beckham Putra Reuni di Timnas Indonesia Proyeksi 2026
Minggu / 31-05-2026, 20:04 WIB
Piala Dunia 2026: Spanyol Bertekad Akhiri Trauma Kelam Sejak 1986
Minggu / 31-05-2026, 20:03 WIB
BMKG Prakirakan Cuaca Surabaya Dominan Berawan Sepanjang Malam Hingga Esok Pagi
Minggu / 31-05-2026, 19:59 WIB
Arteta Murka, Kontroversi Penalti PSG Vs Arsenal 2026 Mengejutkan Publik
Minggu / 31-05-2026, 19:58 WIB






