PP 20/2026 Resmi Berlaku, Tarif Pajak UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM.
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
>>> Waspada Ban SUV Rentan Retak saat Kemarau, Simak Penjelasan Ahli
Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen kini berlaku tanpa batas waktu. Sebelumnya, aturan di PP 55/2022 membatasi masa berlaku fasilitas ini.
Ketentuan Baru PP 20/2026
Wajib Pajak orang pribadi dapat menikmati tarif 0,5 persen tanpa batas waktu. Sebelumnya, mereka hanya bisa memanfaatkannya selama tujuh tahun.
Bagi PT Perorangan, fasilitas ini sebelumnya dibatasi empat tahun. Kini, batasan tersebut dihapus.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong kepatuhan pajak sukarela. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan perubahan skema perpajakan.
Syarat Penerima Fasilitas
Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Koperasi terdaftar dan PT Perorangan juga berhak.
>>> Polisi Buru Motor Pakai Pelat Nomor Palsu dan Tutup Pelat ETLE
Badan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif ini. Batasan omzet menjadi acuan utama kelayakan.
Pengecualian Aturan
Pekerjaan bebas yang memerlukan keahlian profesional khusus tidak termasuk. Jasa tertentu yang mengandalkan sertifikasi personal juga dikecualikan.
Wajib Pajak yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun tidak bisa menggunakan tarif ini. Kebijakan ini menjaga keadilan bagi semua Wajib Pajak.
Dampak bagi UMKM
Kepastian hukum membuat pelaku usaha tidak khawatir masa berlaku tarif habis. Arus kas lebih baik karena dana bisa dialokasikan untuk ekspansi.
Administrasi pajak menjadi lebih sederhana. Pelaporan mudah dipahami sehingga mendorong formalisasi usaha.
>>> BMKG Prediksi Bandung Hujan Malam Ini Mulai Pukul 19.00 WIB
Regulasi ini diharapkan mendorong UMKM naik kelas. Pemerintah ingin UMKM berkontribusi lebih besar bagi ekonomi nasional.
Update Terbaru
Belanda Pimpin Inovasi Angkatan Laut dengan Uji Coba Armada Otonom
Kamis / 16-07-2026, 12:01 WIB
Serangan ke Jantung Rusia: Zelenskyy Rebut Inisiatif dan Perbaiki Hubungan dengan Trump
Kamis / 16-07-2026, 12:01 WIB
PINTU dan HIMAPEN Tingkatkan Literasi Investasi Kripto, Saham, dan Komoditas bagi Mahasiswa
Kamis / 16-07-2026, 12:00 WIB
Kementerian UMKM Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Driver Ojol
Kamis / 16-07-2026, 12:00 WIB
50 Yel-Yel MPLS Singkat, Kreatif, dan Lucu untuk Siswa 2026
Kamis / 16-07-2026, 12:00 WIB
Fitur Cek Kos Sekitar: Pantau Tren Pasar dan Performa Iklan Kos
Kamis / 16-07-2026, 12:00 WIB
Kisah Slamet Santoso, TKI Asal Banyuwangi yang Direkrut Klub Polandia
Kamis / 16-07-2026, 11:58 WIB
Kaya Nutrisi, Ini Minuman yang Bisa Bantu Kontrol Kolesterol
Kamis / 16-07-2026, 11:58 WIB
Film Lastri: Arwah Kembang Desa (2026), Apakah Bakal Lanjut Season 2?
Kamis / 16-07-2026, 11:55 WIB
Suporter Inggris Justru Puji Lionel Messi Usai Timnya Disingkirkan Argentina
Kamis / 16-07-2026, 11:49 WIB
Nicho Silalahi Kritik IPW: Seharusnya Desak Copot Kapolri, Bukan Jaksa Agung
Kamis / 16-07-2026, 11:49 WIB
Sherly Tjoanda: Masih Ada 43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik
Kamis / 16-07-2026, 11:46 WIB
Meutya Hafid Sambut Baik Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah
Kamis / 16-07-2026, 11:46 WIB
Vokalis Beartooth Caleb Shomo Umumkan Dirinya Gay, Istri Ajukan Cerai
Kamis / 16-07-2026, 11:46 WIB







