Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM.

Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

>>> Waspada Ban SUV Rentan Retak saat Kemarau, Simak Penjelasan Ahli

Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen kini berlaku tanpa batas waktu. Sebelumnya, aturan di PP 55/2022 membatasi masa berlaku fasilitas ini.

Ketentuan Baru PP 20/2026

Wajib Pajak orang pribadi dapat menikmati tarif 0,5 persen tanpa batas waktu. Sebelumnya, mereka hanya bisa memanfaatkannya selama tujuh tahun.

Bagi PT Perorangan, fasilitas ini sebelumnya dibatasi empat tahun. Kini, batasan tersebut dihapus.

Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong kepatuhan pajak sukarela. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan perubahan skema perpajakan.

Syarat Penerima Fasilitas

Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Koperasi terdaftar dan PT Perorangan juga berhak.

>>> Polisi Buru Motor Pakai Pelat Nomor Palsu dan Tutup Pelat ETLE

Badan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif ini. Batasan omzet menjadi acuan utama kelayakan.

Pengecualian Aturan

Pekerjaan bebas yang memerlukan keahlian profesional khusus tidak termasuk. Jasa tertentu yang mengandalkan sertifikasi personal juga dikecualikan.

Wajib Pajak yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun tidak bisa menggunakan tarif ini. Kebijakan ini menjaga keadilan bagi semua Wajib Pajak.

Dampak bagi UMKM

Kepastian hukum membuat pelaku usaha tidak khawatir masa berlaku tarif habis. Arus kas lebih baik karena dana bisa dialokasikan untuk ekspansi.

Administrasi pajak menjadi lebih sederhana. Pelaporan mudah dipahami sehingga mendorong formalisasi usaha.

>>> BMKG Prediksi Bandung Hujan Malam Ini Mulai Pukul 19.00 WIB

Regulasi ini diharapkan mendorong UMKM naik kelas. Pemerintah ingin UMKM berkontribusi lebih besar bagi ekonomi nasional.