PP 20/2026 Resmi Berlaku, Tarif Pajak UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM.
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
>>> Waspada Ban SUV Rentan Retak saat Kemarau, Simak Penjelasan Ahli
Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen kini berlaku tanpa batas waktu. Sebelumnya, aturan di PP 55/2022 membatasi masa berlaku fasilitas ini.
Ketentuan Baru PP 20/2026
Wajib Pajak orang pribadi dapat menikmati tarif 0,5 persen tanpa batas waktu. Sebelumnya, mereka hanya bisa memanfaatkannya selama tujuh tahun.
Bagi PT Perorangan, fasilitas ini sebelumnya dibatasi empat tahun. Kini, batasan tersebut dihapus.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong kepatuhan pajak sukarela. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan perubahan skema perpajakan.
Syarat Penerima Fasilitas
Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Koperasi terdaftar dan PT Perorangan juga berhak.
>>> Polisi Buru Motor Pakai Pelat Nomor Palsu dan Tutup Pelat ETLE
Badan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif ini. Batasan omzet menjadi acuan utama kelayakan.
Pengecualian Aturan
Pekerjaan bebas yang memerlukan keahlian profesional khusus tidak termasuk. Jasa tertentu yang mengandalkan sertifikasi personal juga dikecualikan.
Wajib Pajak yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun tidak bisa menggunakan tarif ini. Kebijakan ini menjaga keadilan bagi semua Wajib Pajak.
Dampak bagi UMKM
Kepastian hukum membuat pelaku usaha tidak khawatir masa berlaku tarif habis. Arus kas lebih baik karena dana bisa dialokasikan untuk ekspansi.
Administrasi pajak menjadi lebih sederhana. Pelaporan mudah dipahami sehingga mendorong formalisasi usaha.
>>> BMKG Prediksi Bandung Hujan Malam Ini Mulai Pukul 19.00 WIB
Regulasi ini diharapkan mendorong UMKM naik kelas. Pemerintah ingin UMKM berkontribusi lebih besar bagi ekonomi nasional.
Update Terbaru
Mayapada Hospital Kuningan Luncurkan International Care Concierge untuk Komunitas Global
Kamis / 16-07-2026, 13:28 WIB
Cerita dari SDN Hanya Satu Murid Baru di Kampung KB Ciamis
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
10 Kota Terbaik untuk Liburan Luar Negeri Pertama, Bukan Paris atau London
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN Blok Masela Hari Ini
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Target Bawa Timnas ke Piala Dunia 2030
Kamis / 16-07-2026, 13:22 WIB
Perang Iran Belum Selesai, Trump Sudah Siapkan Rencana Invasi ke Kuba
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Lionel Messi Bantah Argentina 'Anak Emas' FIFA: Kami ke Final karena Kerja Keras
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Iran Lancarkan Serangan Siber ke HP Tentara AS di Timur Tengah
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Terungkap Isi Cekcok Bellingham dan Messi Saat Inggris vs Argentina
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Cristian Romero Viral Usai Rayakan Gol dan Kemenangan di Depan Pemain Inggris
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
FIFA Rencanakan Halftime Show di Final Piala Dunia 2026, Kontroversi Muncul
Kamis / 16-07-2026, 13:16 WIB
Menteri PU Bantah Mutasi Pegawai Terkait Bocornya Surat Perjalanan Dinas
Kamis / 16-07-2026, 13:16 WIB
AS Ikut Tembaki Kapal Tanker di Dekat Selat Hormuz, Ada Apa?
Kamis / 16-07-2026, 13:16 WIB







