Aturan Pajak UMKM Terbaru 2026: Dilarang Pecah Usaha demi Tarif 0,5 Persen
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang lebih ketat terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026.
>>> Aturan Baru Restitusi Pajak 2026: Pakai Coretax Lebih Cepat Cair dan Resmi
Fokus utama regulasi ini adalah menutup celah bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari pajak normal.
Sebelumnya, banyak pengusaha memecah bisnis ke dalam beberapa entitas perseroan perorangan agar pendapatan masing-masing tetap di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Larangan Pemecahan Usaha
Melalui PP 20/2026, pemerintah mewajibkan setiap wajib pajak orang pribadi untuk menjumlahkan seluruh penghasilan bruto mereka. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e.
Praktik pengalihan beban pajak melalui pemecahan usaha kini tidak lagi diperbolehkan. Jika total peredaran bruto secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar, fasilitas pajak 0,5 persen otomatis gugur.
Wajib pajak yang tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh final UMKM meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki satu atau lebih badan usaha berbentuk perseroan perorangan.
- Wajib Pajak yang secara akumulatif menghasilkan pendapatan bruto di atas Rp4,8 miliar.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan total penghasilan gabungan melampaui batas.
- Wajib Pajak yang terbukti melakukan pemisahan usaha secara administratif namun tetap dikuasai satu orang.
Pemerintah memberikan contoh kasus Tuan D yang mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi dan memiliki dua perseroan perorangan, DJ dan DX.
Jika total omzet gabungan mencapai Rp6 miliar, Tuan D dan perusahaannya tidak boleh memakai tarif PPh final 0,5 persen.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.925 per Dolar AS, Cek Kurs Terbaru di Bank Hari Ini
Update Terbaru
Bupati Siak Ngadu ke Gibran Soal DBH dan Utang Rp400 Miliar
Sabtu / 18-07-2026, 20:22 WIB
Kebakaran Hebat di Lereng Bukit Norwegia, Lebih dari 100 Rumah Ludes
Sabtu / 18-07-2026, 20:21 WIB
I’m Dating a Dark Summoner Rilis Trailer Perdana, Tayang Oktober 2026
Sabtu / 18-07-2026, 20:21 WIB
MAPPA Label CONTRAIL Buat Film Animasi untuk HUT ke-80 NAMICS
Sabtu / 18-07-2026, 20:21 WIB
Kaiju Girl Caramelise English Dub Kini Tersedia di Crunchyroll
Sabtu / 18-07-2026, 20:21 WIB
Bungo Stray Dogs WAN! Season 2 English Dub Kini Tersedia di Crunchyroll
Sabtu / 18-07-2026, 20:21 WIB
Apa yang Terjadi Jika Semua Orang di Bumi Melompat Bersamaan?
Sabtu / 18-07-2026, 20:21 WIB
Tes Darah Sederhana Bisa Deteksi Alzheimer Bertahun-tahun Sebelum Gejala Muncul
Sabtu / 18-07-2026, 20:21 WIB
Apa yang Terjadi Jika Meniru Diet Viking ala Erling Haaland?
Sabtu / 18-07-2026, 20:20 WIB
101 Tahun Lalu, Mein Kampf Terbit dan Laku 12 Juta Eksemplar
Sabtu / 18-07-2026, 20:20 WIB
Sering Tiba-Tiba Ngidam Makanan Manis? Ternyata Ini Penyebabnya
Sabtu / 18-07-2026, 20:20 WIB
Pertamina Patra Niaga Perkuat Edukasi Lingkungan Lewat Program SEKAR di Medan
Sabtu / 18-07-2026, 20:20 WIB
ALLU Personal Service: Transaksi Barang Mewah Tanpa ke Gerai
Sabtu / 18-07-2026, 20:19 WIB
Airlangga: Indonesia Gandeng AS dan China Kembangkan AI Nasional
Sabtu / 18-07-2026, 20:19 WIB







