Aturan Pajak UMKM Terbaru 2026: Dilarang Pecah Usaha demi Tarif 0,5 Persen
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang lebih ketat terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026.
>>> Aturan Baru Restitusi Pajak 2026: Pakai Coretax Lebih Cepat Cair dan Resmi
Fokus utama regulasi ini adalah menutup celah bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari pajak normal.
Sebelumnya, banyak pengusaha memecah bisnis ke dalam beberapa entitas perseroan perorangan agar pendapatan masing-masing tetap di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Larangan Pemecahan Usaha
Melalui PP 20/2026, pemerintah mewajibkan setiap wajib pajak orang pribadi untuk menjumlahkan seluruh penghasilan bruto mereka. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e.
Praktik pengalihan beban pajak melalui pemecahan usaha kini tidak lagi diperbolehkan. Jika total peredaran bruto secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar, fasilitas pajak 0,5 persen otomatis gugur.
Wajib pajak yang tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh final UMKM meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki satu atau lebih badan usaha berbentuk perseroan perorangan.
- Wajib Pajak yang secara akumulatif menghasilkan pendapatan bruto di atas Rp4,8 miliar.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan total penghasilan gabungan melampaui batas.
- Wajib Pajak yang terbukti melakukan pemisahan usaha secara administratif namun tetap dikuasai satu orang.
Pemerintah memberikan contoh kasus Tuan D yang mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi dan memiliki dua perseroan perorangan, DJ dan DX.
Jika total omzet gabungan mencapai Rp6 miliar, Tuan D dan perusahaannya tidak boleh memakai tarif PPh final 0,5 persen.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.925 per Dolar AS, Cek Kurs Terbaru di Bank Hari Ini
Update Terbaru
Jetour Luncurkan SUV Hybrid T1 i&DM Seharga Rp 558 Juta
Rabu / 03-06-2026, 13:35 WIB
11 Prodi Paling Banyak Ditutup pada 2026, Tak Ada Jurusan Pendidikan
Rabu / 03-06-2026, 13:35 WIB
Pemerintah Resmi Luncurkan PP ATS 2026, Targetkan 645 Ribu Anak Kembali Sekolah
Rabu / 03-06-2026, 13:35 WIB
Review Kabin Xpeng G6: Desain Minimalis dan Kenyamanan Premium
Rabu / 03-06-2026, 13:30 WIB
Petinggi VFF Sebut Timnas Indonesia U-19 Favorit Juara Piala AFF U-19 2026
Rabu / 03-06-2026, 13:30 WIB
7 Cara Simpan Dedak Padi agar Awet dan Tidak Tengik, Tips Terbaru 2026
Rabu / 03-06-2026, 13:30 WIB
PLN Bantah Tarif Listrik Naik, Lonjakan Tagihan Dikaitkan dengan Pola Pemakaian
Rabu / 03-06-2026, 13:29 WIB
Samsung Display Pamerkan Layar Laptop OLED Ultra Slim Pertama di Computex 2026
Rabu / 03-06-2026, 13:25 WIB
MMAJ Jakarta 2026 Resmi Digelar, Kolaborasi Budaya Jepang-Indonesia yang Paling Dinantikan
Rabu / 03-06-2026, 13:25 WIB
Sarwendah Siap Lunasi Rumah Cilandak, Ruben Onsu Minta Cicilan Dikembalikan
Rabu / 03-06-2026, 13:25 WIB
Siapa Anak dan Istri Slamet Suradio? Masinis Tragedi Bintaro 1987, yang Meninggal Dunia
Rabu / 03-06-2026, 13:24 WIB
Penggeledahan di Kantor BGN Berlanjut, Akses Gedung Dijaga Ketat
Rabu / 03-06-2026, 13:23 WIB
Berapa Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru?
Rabu / 03-06-2026, 13:21 WIB
Profil Slamet Suradio Masinis Tragedi Bintaro 1987, yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan IG
Rabu / 03-06-2026, 13:20 WIB






