Larangan ini juga berlaku untuk perseroan perorangan baru yang dibentuk di masa depan. Rekam jejak omzet gabungan yang telah melewati batas menjadi pertimbangan.

Aturan bagi Lingkungan Keluarga

Pemerintah juga memperketat penggabungan omzet dalam lingkungan keluarga. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 ayat (2) dan (3) PP 20/2026.

Aturan ini menyasar pasangan suami istri dengan perjanjian pemisahan harta secara tertulis. Juga berlaku bagi istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban pajak secara terpisah.

Penghitungan omzet kumulatif mencakup pendapatan suami, istri, anak yang belum dewasa, dan seluruh perseroan perorangan milik keluarga.

Contohnya, Tuan A (notaris) berpenghasilan Rp3 miliar, istrinya Nyonya Y (butik) Rp2 miliar, dan anak Nona V (penyanyi cilik) Rp500 juta.

Total Rp5,5 miliar membuat Nyonya Y kehilangan hak PPh final 0,5 persen pada tahun pajak berikutnya.

>>> 5 Cara Menentukan Produk yang Berpeluang Laris dan Banyak Dicari di 2026

Kebijakan ini memaksa keluarga dengan total pendapatan tinggi untuk berkontribusi melalui sistem pajak umum. Pelaku usaha diharapkan segera melakukan penyesuaian administratif agar tetap patuh pada regulasi baru.