Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang menggelar edukasi publik melalui Instagram pada 21 Mei 2026. Fokusnya adalah prosedur restitusi dipercepat berdasarkan aturan baru.

Penyuluh Pajak KPP Madya Malang, Mahendra Adhi, menyatakan regulasi restitusi dipercepat telah diperbarui. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menjadi landasan hukum terbaru.

>>> Rupiah Melemah ke Rp17.925 per Dolar AS, Cek Kurs Terbaru di Bank Hari Ini

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026. Tujuannya menyederhanakan birokrasi dan memastikan data keuangan wajib pajak lebih akurat secara real-time.

PMK 28/2026 secara resmi menggantikan PMK 39/2018. Perubahan ini dinilai mendesak karena ketentuan lama tidak lagi sejalan dengan modernisasi administrasi perpajakan.

Menurut Mahendra, penyesuaian aturan dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum. Kebijakan ini diharapkan memperkuat akurasi pengembalian dana pajak.

Tiga Kelompok Wajib Pajak

Aturan baru membagi hak pengembalian pajak ke dalam tiga kelompok berdasarkan profil risiko dan kepatuhan. Pengelompokan ini membantu DJP memetakan prioritas pelayanan.

  • Wajib pajak dengan kriteria tertentu yang memiliki rekam jejak kepatuhan sangat baik.
  • Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan formal perpajakan.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang telah memenuhi standar penilaian DJP.

Digitalisasi Penuh Melalui Coretax

Salah satu perubahan paling mencolok adalah digitalisasi penuh proses permohonan. Seluruh pengajuan restitusi wajib menggunakan ekosistem Coretax DJP.

Mahendra menekankan kepatuhan formal menjadi syarat mutlak bagi wajib pajak kriteria tertentu. Mereka tidak boleh memiliki tunggakan pajak saat mengajukan permohonan.

Wajib pajak juga harus memiliki riwayat pembayaran bersih. Tidak pernah terlambat melunasi utang pajak selama lima tahun terakhir.

Dari aspek laporan keuangan, pemohon wajib memiliki opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni. Bukan hasil penyajian kembali atau restatement.