Aturan Baru Restitusi Pajak 2026: Pakai Coretax Lebih Cepat Cair dan Resmi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang menggelar edukasi publik melalui Instagram pada 21 Mei 2026. Fokusnya adalah prosedur restitusi dipercepat berdasarkan aturan baru.
Penyuluh Pajak KPP Madya Malang, Mahendra Adhi, menyatakan regulasi restitusi dipercepat telah diperbarui. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menjadi landasan hukum terbaru.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.925 per Dolar AS, Cek Kurs Terbaru di Bank Hari Ini
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026. Tujuannya menyederhanakan birokrasi dan memastikan data keuangan wajib pajak lebih akurat secara real-time.
PMK 28/2026 secara resmi menggantikan PMK 39/2018. Perubahan ini dinilai mendesak karena ketentuan lama tidak lagi sejalan dengan modernisasi administrasi perpajakan.
Menurut Mahendra, penyesuaian aturan dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum. Kebijakan ini diharapkan memperkuat akurasi pengembalian dana pajak.
Tiga Kelompok Wajib Pajak
Aturan baru membagi hak pengembalian pajak ke dalam tiga kelompok berdasarkan profil risiko dan kepatuhan. Pengelompokan ini membantu DJP memetakan prioritas pelayanan.
- Wajib pajak dengan kriteria tertentu yang memiliki rekam jejak kepatuhan sangat baik.
- Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan formal perpajakan.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang telah memenuhi standar penilaian DJP.
Digitalisasi Penuh Melalui Coretax
Salah satu perubahan paling mencolok adalah digitalisasi penuh proses permohonan. Seluruh pengajuan restitusi wajib menggunakan ekosistem Coretax DJP.
Mahendra menekankan kepatuhan formal menjadi syarat mutlak bagi wajib pajak kriteria tertentu. Mereka tidak boleh memiliki tunggakan pajak saat mengajukan permohonan.
Wajib pajak juga harus memiliki riwayat pembayaran bersih. Tidak pernah terlambat melunasi utang pajak selama lima tahun terakhir.
Dari aspek laporan keuangan, pemohon wajib memiliki opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni. Bukan hasil penyajian kembali atau restatement.
Update Terbaru
Jetour Luncurkan SUV Hybrid T1 i&DM Seharga Rp 558 Juta
Rabu / 03-06-2026, 13:35 WIB
11 Prodi Paling Banyak Ditutup pada 2026, Tak Ada Jurusan Pendidikan
Rabu / 03-06-2026, 13:35 WIB
Pemerintah Resmi Luncurkan PP ATS 2026, Targetkan 645 Ribu Anak Kembali Sekolah
Rabu / 03-06-2026, 13:35 WIB
Review Kabin Xpeng G6: Desain Minimalis dan Kenyamanan Premium
Rabu / 03-06-2026, 13:30 WIB
Petinggi VFF Sebut Timnas Indonesia U-19 Favorit Juara Piala AFF U-19 2026
Rabu / 03-06-2026, 13:30 WIB
7 Cara Simpan Dedak Padi agar Awet dan Tidak Tengik, Tips Terbaru 2026
Rabu / 03-06-2026, 13:30 WIB
PLN Bantah Tarif Listrik Naik, Lonjakan Tagihan Dikaitkan dengan Pola Pemakaian
Rabu / 03-06-2026, 13:29 WIB
Samsung Display Pamerkan Layar Laptop OLED Ultra Slim Pertama di Computex 2026
Rabu / 03-06-2026, 13:25 WIB
MMAJ Jakarta 2026 Resmi Digelar, Kolaborasi Budaya Jepang-Indonesia yang Paling Dinantikan
Rabu / 03-06-2026, 13:25 WIB
Sarwendah Siap Lunasi Rumah Cilandak, Ruben Onsu Minta Cicilan Dikembalikan
Rabu / 03-06-2026, 13:25 WIB
Siapa Anak dan Istri Slamet Suradio? Masinis Tragedi Bintaro 1987, yang Meninggal Dunia
Rabu / 03-06-2026, 13:24 WIB
Penggeledahan di Kantor BGN Berlanjut, Akses Gedung Dijaga Ketat
Rabu / 03-06-2026, 13:23 WIB
Berapa Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru?
Rabu / 03-06-2026, 13:21 WIB
Profil Slamet Suradio Masinis Tragedi Bintaro 1987, yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan IG
Rabu / 03-06-2026, 13:20 WIB






