Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menduga adanya praktik kongkalikong antara wajib pajak dan oknum petugas pajak dalam pencairan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Dugaan itu muncul setelah nilai restitusi yang dicairkan pada Januari-April 2026 melonjak signifikan menjadi Rp160 triliun.

in1

>>> Update Gempa Venezuela: 920 Tewas, 50 Ribu Orang Hilang

Jumlah tersebut setara dengan total restitusi selama sembilan bulan pada 2025.

Jika tren berlanjut, nilai restitusi sepanjang tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp500 triliun, jauh di atas realisasi 2025 sebesar Rp360 triliun.

"Empat bulan itu sudah keluar Rp160 triliun. Tahun lalu itu, sembilan bulan Rp160 triliun.

Kalau dikalikan sama empat bulan kali lain itu Rp500 triliun. Tahun lalu, full year keluar Rp360 triliun.

Dengan angka itu nggak mungkin ada keluhan.

Berarti orang pajak sendiri yang main," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Purbaya, lonjakan pencairan restitusi mengindikasikan adanya permainan antara sebagian wajib pajak dan oknum petugas pajak untuk mempercepat proses pengembalian dana.

"Cuman mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak, meributkan supaya restitusinya cepat, supaya orang pajak dapat lagi," ucapnya.

Ia juga menyoroti dugaan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi telah memperoleh restitusi melalui mekanisme restitusi dipercepat.

>>> Ironi Panen Raya 2026: Beras Justru Jadi Penyumbang Inflasi Rutin

"Tapi tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran.

Ada yang bilang, ada yang sebagian nggak bayar pajak PPN-nya, tapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat.

Itu karena kongkalikong," jelasnya.

Purbaya mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan. Ia menegaskan akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat jika persoalan terus mencuat.

"Orang pajak ya, jangan bikin ribut di luar lagi. Orang kalau (pencairan restitusi) lebih sedikit, ribut di luar, saya wajar, saya ngerti.

Ini lebih banyak, kok ribut? Berarti teman-teman Anda yang ngeributin di luar.

Kalau ada yang ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," tuturnya.

Restitusi pajak adalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak jika jumlah pajak yang dibayarkan melebihi kewajiban.

>>> Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, 287 WNA Jadi Tersangka

Berdasarkan ketentuan DJP, restitusi dapat dilakukan untuk pembayaran yang seharusnya tidak terutang atau kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM.